Baca Lainnya: Aplikasi Raport Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI)
Aplikasi
ini diperuntukkan bagi guru Kelas dan Mata Pelajaran di Sekolah Dasar
(Penjaskes, Pendidikan Agama dan Mapel Muatan Lokal). Aplikasi ini didasarkan pada Petunjuk/ Panduan Penilaian untuk SD Tahun 2016. Deskrpsi
Capaian Apalikasi mendeskripsikan capaian maksimum dan capaian minimum
dari masing-masing KD sehingga hanya ada 2 KD yang dideskripsikan.
Aplikasi ini dilengkapi dengan: 1. Input Aspek Pengetahuan dengan 8
Kompetensi Dasar 2. Input Aspek Ketrampilan dengan 6 Kompetsni Dasar 3.
Jurnal KI-1 dan KI-2 Baca Selanjutnya Aplikasi Raport SSekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs)
Aplikasi
ini didasarkan pada Juknis Permen 23 Tahun 2016. Terdapat perbedaan
dengan sistem penilaian sebelumnya, bahwa guru mata pelajaran tidak lagi
menilai aspek sikap pada pebelajaran langsung, akan tetapi guru mapel
membuat catatan jurnal (aspek sikap dinilai oleh guru BK, Agama, PKn dan
Wali kelas). Deskrpsi
Capaian Apalikasi mendeskripsikan Capaian Maksimum dan Capaian Minimum
dari masing-masing KD sehingga hanya ada 2 KD yang dideskripsikan Baca Selanjutnya ...
Bapak Ibu Guru Sekolah Dasar berikut revisi Silabus Kurikulum untuk Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah Silahkan download disini
Baca Lainnya: Aplikasi Raport Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI)
Aplikasi
ini diperuntukkan bagi guru Kelas dan Mata Pelajaran di Sekolah Dasar
(Penjaskes, Pendidikan Agama dan Mapel Muatan Lokal). Aplikasi ini didasarkan pada Petunjuk/ Panduan Penilaian untuk SD Tahun 2016. Deskrpsi
Capaian Apalikasi mendeskripsikan capaian maksimum dan capaian minimum
dari masing-masing KD sehingga hanya ada 2 KD yang dideskripsikan.
Aplikasi ini dilengkapi dengan: 1. Input Aspek Pengetahuan dengan 8
Kompetensi Dasar 2. Input Aspek Ketrampilan dengan 6 Kompetsni Dasar 3.
Jurnal KI-1 dan KI-2 Baca Selanjutnya Aplikasi Raport SSekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs)
Aplikasi
ini didasarkan pada Juknis Permen 23 Tahun 2016. Terdapat perbedaan
dengan sistem penilaian sebelumnya, bahwa guru mata pelajaran tidak lagi
menilai aspek sikap pada pebelajaran langsung, akan tetapi guru mapel
membuat catatan jurnal (aspek sikap dinilai oleh guru BK, Agama, PKn dan
Wali kelas). Deskrpsi
Capaian Apalikasi mendeskripsikan Capaian Maksimum dan Capaian Minimum
dari masing-masing KD sehingga hanya ada 2 KD yang dideskripsikan Baca Selanjutnya ...
Panduan Penilaian atau Juknis Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan
untuk Sekolah Dasar (SD) Juli Tahun 2016, merevisi konsep KKM, berisikan contoh
Penilaian, Raport K13 Model baru Permendikbud 23 tahun 2016, dan salah
satu dasar panduan penilaian SD pada kurikulum 2013 ini adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan. Kurikulum 2013 merupakan kurikulum berbasis kompetensi. Hal
penting yang harus diperhatikan ketika melaksanakan penilaian dalam
Kurikulum 2013 adalah KKM, remedial, dan pengayaan. Pelaksanaan penilaian adalah eksekusi atas perencanaan dan penyusunan
instrumen penilaian. Waktu dan frekuensi pelaksanaan penilaian dilakukan
berdasarkan pemetaan dan perencanaan yang dilakukan oleh pendidik
sebagaimana yang tercantum dalam program semester dan program tahunan.
Berdasarkan bentuknya, pelaksanaan penilaian terdiri dari pelaksanaan
penilaian harian (PH) dan penilaian tengah semester (PTS). Silahkan download disini
Baca Lainnya: Aplikasi Raport Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI)
Aplikasi
ini diperuntukkan bagi guru Kelas dan Mata Pelajaran di Sekolah Dasar
(Penjaskes, Pendidikan Agama dan Mapel Muatan Lokal). Aplikasi ini didasarkan pada Petunjuk/ Panduan Penilaian untuk SD Tahun 2016. Deskrpsi
Capaian Apalikasi mendeskripsikan capaian maksimum dan capaian minimum
dari masing-masing KD sehingga hanya ada 2 KD yang dideskripsikan.
Aplikasi ini dilengkapi dengan: 1. Input Aspek Pengetahuan dengan 8
Kompetensi Dasar 2. Input Aspek Ketrampilan dengan 6 Kompetsni Dasar 3.
Jurnal KI-1 dan KI-2 Baca Selanjutnya Aplikasi Raport SSekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs)
Aplikasi
ini didasarkan pada Juknis Permen 23 Tahun 2016. Terdapat perbedaan
dengan sistem penilaian sebelumnya, bahwa guru mata pelajaran tidak lagi
menilai aspek sikap pada pebelajaran langsung, akan tetapi guru mapel
membuat catatan jurnal (aspek sikap dinilai oleh guru BK, Agama, PKn dan
Wali kelas). Deskrpsi
Capaian Apalikasi mendeskripsikan Capaian Maksimum dan Capaian Minimum
dari masing-masing KD sehingga hanya ada 2 KD yang dideskripsikan Baca Selanjutnya ...
Panduan Penilaian atau Juknis Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan
untuk Sekolah Menengah Pertama Oktober Tahun 2016, merevisi konsep KKM, berisikan contoh
Penilaian, Raport K13 Model baru Permendikbud 23 tahun 2016, dan salah
satu dasar panduan penilaian SMP pada kurikulum 2013 ini adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan. Kurikulum 2013 merupakan kurikulum berbasis kompetensi. Hal
penting yang harus diperhatikan ketika melaksanakan penilaian dalam
Kurikulum 2013 adalah KKM, remedial, dan pengayaan.
Pelaksanaan penilaian adalah eksekusi atas perencanaan dan penyusunan
instrumen penilaian. Waktu dan frekuensi pelaksanaan penilaian dilakukan
berdasarkan pemetaan dan perencanaan yang dilakukan oleh pendidik
sebagaimana yang tercantum dalam program semester dan program tahunan.
Berdasarkan bentuknya, pelaksanaan penilaian terdiri dari pelaksanaan
penilaian harian (PH) dan penilaian tengah semester (PTS). Silahkan download disini
Baca Lainnya: Aplikasi Raport Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI)
Aplikasi
ini diperuntukkan bagi guru Kelas dan Mata Pelajaran di Sekolah Dasar
(Penjaskes, Pendidikan Agama dan Mapel Muatan Lokal). Aplikasi ini didasarkan pada Petunjuk/ Panduan Penilaian untuk SD Tahun 2016. Deskrpsi
Capaian Apalikasi mendeskripsikan capaian maksimum dan capaian minimum
dari masing-masing KD sehingga hanya ada 2 KD yang dideskripsikan.
Aplikasi ini dilengkapi dengan: 1. Input Aspek Pengetahuan dengan 8
Kompetensi Dasar 2. Input Aspek Ketrampilan dengan 6 Kompetsni Dasar 3.
Jurnal KI-1 dan KI-2 Baca Selanjutnya Aplikasi Raport SSekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs)
Aplikasi
ini didasarkan pada Juknis Permen 23 Tahun 2016. Terdapat perbedaan
dengan sistem penilaian sebelumnya, bahwa guru mata pelajaran tidak lagi
menilai aspek sikap pada pebelajaran langsung, akan tetapi guru mapel
membuat catatan jurnal (aspek sikap dinilai oleh guru BK, Agama, PKn dan
Wali kelas). Deskrpsi
Capaian Apalikasi mendeskripsikan Capaian Maksimum dan Capaian Minimum
dari masing-masing KD sehingga hanya ada 2 KD yang dideskripsikan Baca Selanjutnya ...
Sesuai dengan PERMENEGPAN&RB Tahun
2016, Kepala Laboratorium atau Bengkel wajib dinilai kinerjanya melalui PK Kepala Laboratorium atau Bengkel selain PKG (Penilaian Kinerja
Guru). Sebagaimana telah kita lakukan bersama bahwa penilaian PKG
dilaksanakan pada masa penilaian 1 Januari s.d. 31 Desember.
Sesuai dengan PERMENEGPAN&RB Tahun
2016, Petugas Perpustakaan (Pustakawan) wajib dinilai kinerjanya melalui PK Pustakawan selain PKG (Penilaian Kinerja
Guru). Sebagaimana telah kita lakukan bersama bahwa penilaian PKG
dilaksanakan pada masa penilaian 1 Januari s.d. 31 Desember.
Sesuai dengan PERMENEGPAN&RB Tahun
2016, Wakil Kepala Sekolah wajib dinilai kinerjanya melalui PK Wakil Kepala Sekolah selain PKG (Penilaian Kinerja
Guru). Sebagaimana telah kita lakukan bersama bahwa penilaian PKG
dilaksanakan pada masa penilaian 1 Januari s.d. 31 Desember.
Sesuai dengan PERMENEGPAN&RB Tahun
2016, Kepala Sekolah wajib dinilai kinerjanya melalui PK Kepala Sekolah selain PKG (Penilaian Kinerja
Guru). Sebagaimana telah kita lakukan bersama bahwa penilaian PKG
dilaksanakan pada masa penilaian 1 Januari s.d. 31 Desember.
Sesuai dengan PERMENEGPAN-RB Tahun
2016, Guru Bimbingan Konseling wajib dinilai kinerjanya melalui PKG (Penilaian Kinerja
Guru). Sebagaimana telah kita lakukan bersama bahwa penilaian PKG
dilaksanakan pada masa penilaian 1 Januari s.d. 31 Desember.
Sesuai dengan PERMENEGPAN-RB Tahun
2016, Guru wajib dinilai kinerjanya melalui PKG (Penilaian Kinerja
Guru). Sebagaimana telah kita lakukan bersama bahwa penilaian PKG
dilaksanakan pada masa penilaian 1 Januari s.d. 31 Desember.