Menu - Pages

Pages

Peranan Pengawas Sekolah

B. Peran Pengawas Sekolah 

Pengawas sekolah dituntut untuk berperan aktif dalam mengembangkan organisasi profesi pengawas sekolah dan organisasi kedinasan. Organisasi-organisasi tersebut dapat dijadikan wahana untuk meningkatkan profesionalisme dan karier pengawas sekolah dalam melaksanakan tugas profesinya. 

Untuk berperan dalam organisasi profesi bisa melalui Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI), sedangkan untuk berperan aktif dalam organisasi kedinasan bisa melalui Kelompok Kerja Pegawas Sekolah (KKPS) dan Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS). 

Peran aktif pengawas sekolah dalam organisasi profesi dan organisasi kedinasan sangat bermanfaat untuk meningkatkan efektivitas dan efesiensi pelaksanaan tugas pengawasan dan untuk meningkatkan karier pengawas sekolah. 

Peran pengawas sekolah dalam organisasi pengawas sekolah dapat dimulai dengan menjadi anggota aktif dan/atau menjadi pengurus baik di tingkat pusat, provinsi, maupun tingkat kabupaten/kota. Untuk mengoptimalkan peran tersebut, pengawas sekolah memahami tujuan, kedudukan, struktur organisasi, peran, fungsi, dan manfaat tiap-tiap organisasi tersebut. 

1. APSI 
Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI) adalah organisasi profesi pengawas sekolah yang mewadahi perjuangan pengawas sekolah dalam memperkokoh eksistensi, martabat, dan citra diri pengawas sekolah. APSI memiliki tujuan, kedudukan, struktur, fungsi, peran, dan manfaat. 
a. Tujuan 
APSI dibentuk untuk meningkatkan profesionalitas dan kesejahteraan anggota dalam rangka memajukan dan meningkatkan mutu pendidikan nasional. 
b. Kedudukan Organisasi 
APSI berkedudukan di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia. 
c. Struktur organisasi 
Struktur organisasi APSI mulai tingkat pusat, provinsi, dan tingkat kabupaten/kota di seluruh Indonesia merujuk pada Gambar 2.3 berikut.


                                  Gambar 2.3 Struktur Organisasi APSI Pusat 

Keterangan: 
Orkes : organisasi dan kesekretariatan 
PPPPS : pemberdayaan dan peningkatan profesionalisme pengawas sekolah 
PKPS : peningkatan kesejateraan pengawas sekolah 
Humas : hubungan organisasi dengan masyarakat 

d. Fungsi 
APSI mempunyai fungsi: 
1) sebagai mitra pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional; 
2) sebagai mitra pemerintah dalam memberikan pembinaan kepada pengawas sekolah sebagai anggota agar mampu melaksanakan tugas secara profesional; 
3) mendorong anggota agar mampu memberikan kontribusi positif bagi terciptanya iklim yang kondusif di sekolah binaannya; dan 
4) menampung dan menyalurkan aspirasi anggota. 

e. Peran 
APSI sebagai mitra pemerintah memiliki peran dalam menyampaikan saran, kontrol, dan pertimbangan, serta sebagai penyeimbang. 

f. Manfaat 
APSI mempunyai manfaat untuk: 
1) memberi kemudahan dan memperluas akses informasi mengenai pengembangan profesi pengawas sekolah; 
2) memberikan perlindungan profesi pengawas sekolah; 
3) mendorong peningkatan martabat dan kesejahteraan pengawas sekolah; dan 
4) menjadi wadah penyaluran aspirasi, pengembangan diri, dan peningkatan kinerja pengawas sekolah. 

2. KKPS dan MKPS 
Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS) adalah wadah atau forum kegiatan bagi para pengawas TK dan SD di tingkat provinsi, kabupaten/kota dan para pengawas PLB di tingkat provinsi yang dikelola oleh pengurus dengan anggota terdiri dari pengawas TK, SD, dan pengawas PLB. Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS) adalah wadah atau forum kegiatan bagi para pengawas SMP, SMA, dan SMK di tingkat kabupaten/kota/provinsi sesuai dengan kewenangannya, yang dikelola oleh pengurus yang anggotanya terdiri atas pengawas sejenjang, yakni pengawas SMP, SMA, dan SMK. 

KKPS dan MKPS dibentuk dengan tujuan untuk pembinaan dan pengembangan profesionalisme serta pemberdayaan pengawas sekolah agar kinerjanya meningkat dan dapat berdampak pada meningkatnya mutu pendidikan. 

KKPS dan MKPS memiliki tujuan khusus yaitu sebagai berikut. 
a. Memperluas wawasan kependidikan pengawas sekolah, khususnya wawasan kepengawasan dalam rangka meningkatkan kinerja sebagai supervisor pendidikan 
b. Meningkatkan kemampuan profesional pengawas sekolah untuk dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai supervisor akademik dan supervisor manajerial 
c. Meningkatkan kemampuan pengawas sekolah dalam membina dan mengembangkan inovasi pendidikan pada sekolah binaan 
d. Meningkatkan kemampuan dan kepekaan pengawas sekolah dalam menjalin kerja sama dan kemitraan dengan seluruh pemangku kepentingan pendidikan 

KKPS dan MKPS merupakan organisasi kesejawatan yang bersifat mandiri, independen, dan profesional sebagai wahana untuk meningkatkan kinerja pengawas sekolah dalam melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawabnya, baik sebagai pengawas akademik maupun manajerial, sesuai dengan bidang pengawasan pada sekolah masing-masing. 

Anggota KKPS dan MKPS adalah semua pengawas sekolah yang masih aktif dan tercatat secara resmi sebagai anggota. Kepengurusan KKPS dan MKPS sekurang-kurangnya terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota yang dipilih melalui pemilihan atau musyawarah dan mufakat. 

Ketua KKPS dan MKPS bisa menjadi korwas berdasarkan hasil pemilihan atau musyawarah dan mufakat. KKPS dan MKPS sebagai organisasi mandiri yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pengawas sekolah perlu mendapat peran dan dukungan penuh dari anggotanya agar program-program yang direncanakan berjalan efektif dan efisien sehingga tugas-tugas pengawasan dapat dilaksanakan secara optimal. 

3. Koordinator Pengawas 
(Korwas) Koordinator pengawas sekolah adalah pengawas sekolah yang dipilih oleh semua pengawas sekolah di lingkungan dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, Kementerian Agama, atau kementerian lainnya/lembaga pemerintah nonkementerian dan ditetapkan dengan surat keputusan kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, kepala kantor kementerian agama di provinsi/kabupaten/kota, atau kementerian lainnya/lembaga pemerintah nonkementerian yang memiliki tugas dan wewenang mengoordinasikan kegiatan pengawasan di lingkungan kerjanya. 

Dalam kondisi tertentu koordinator pengawas dapat merangkap sebagai ketua MKPS. Persyaratan untuk menjadi koordinator pengawas sekolah, yaitu: 
(1) paling rendah menduduki jabatan Pengawas Sekolah Madya dan memiliki masa kerja sebagai pengawas sekolah (bukan masa kerja dalam jabatan) minimal tiga tahun dan 
(2) memiliki sikap, pengetahuan, keterampilan dalam manajemen sekolah, dan kepemimpinan bidang pendidikan serta menguasai teknologi informasi dan komunikasi. 

Koordinator Pengawas mempunyai tugas dan wewenang yaitu: 
(1) melakukan pengaturan tugas pengawas sekolah; 
(2) mengoordinasikan seluruh kegiatan pengawas sekolah; 
(3) memberi pertimbangan dalam proses penetapan angka kredit pengawas sekolah sebagai bahan usulan kepada kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota; 
(4) melaporkan kegiatan pengawasan sekolah pada setiap jenjang pendidikan setiap tahun secara berkala; dan 
(5) mengusulkan hasil penilaian pelaksanaan kinerja para pengawas sekolah kepada kepala dinas provinsi/kabupaten/kota. 

Untuk efektivitas pelaksanaan tugas dan wewenangnya, koordinator pengawas dalam mengoordinasikan tugasnya dapat dibantu oleh pengurus KKPS dan MKPS dari setiap jenis dan jenjang pendidikan. 

Masa penugasan koordinator pengawas sekolah adalah tiga tahun. Yang bersangkutan dapat menjadi koordinator pengawas sekolah dua masa tugas secara berturut melalui proses pemilihan kembali oleh para pengawas di setiap jenjang dan jenis pendidikan. Setelah tenggang waktu sekurang-kurangnya satu masa tugas, yang bersangkutan dapat diangkat kembali. 

Pengangkatan koordinator pengawas sekolah dilakukan melalui ketentuan: 
(1) kepala dinas pendidikan melaksanakan sidang pemilihan calon; 
(2) dalam sidang tersebut pengawas sekolah memilih calon yang memenuhi syarat; 
(3) pemilihan dilakukan secara rahasia dengan cara setiap pengawas sekolah secara tertulis memilih dua orang calon; 
(4) hasil pemilihan diurutkan sesuai dengan jumlah perolehan suara; dan 
(5) kepala dinas pendidikan menetapkan koordinator pengawas sekolah berdasarkan perolehan suara terbanyak. 

Pemilihan dapat juga dilakukan dengan musyawarah para pengawas sekolah pada setiap jenjang pendidikan di kabupaten/kota. 

Koordinator Pengawas dapat diberhentikan karena salah satu sebab, yaitu: 
(1) dibebaskan/diberhentikan dari jabatan Pengawas Sekolah; 
(2) telah dua masa tugas sebagai koordinator pengawas sekolah; 
(3) menduduki jabatan lain di luar jabatan pengawas sekolah; 
(4) mengundurkan diri; 
(5) pindah ke kabupaten/kota atau provinsi lainnya; 
(6) berhenti sebagai PNS; 
(7) dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap; atau 
(8) tidak bisa melakukan tugas karena kondisi tertentu. 

Pengangkatan dan pemberhentian koordinator pengawas sekolah di luar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ditetapkan kementerian/ lembaga yang bersangkutan. 

Hubungan antara organisasi profesi dan organisasi kedinasan/ kesejawatan pengawas sekolah dapat dicermati pada Gambar 2.5 berikut.


                         Gambar 2.4 Struktur Organisasi Pengawas Sekolah


Sumber: Buku Kerja Pengawas Sekolah Tahun 2017
Download Buku Kerja Pengawas Sekolah Tahun 2017 (Unduh disini)

Baca Artikel lainnya:
Aplikasi Rapor Kurikulum 2013 SMP/MTs Tahun 2018
Aplikasi Raport ini dapat memudahkan tugas Guru dalam mengolah nilai dan hasil belajar pada kurikulum 2013.
Aplikasi berdasarkan Panduan Penilaian Kurikulum 2013 untuk SMP Revisi Juni 2017 dan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016. Aplikasi support pada Ms Excel 2007 dan Ms Excel 2010 (lebih baik). Aplikasi diformat dengan ekstensi *.exe (Application).
Aplikasi ini dilengkapi dengan: 1. Input Aspek Pengetahuan dengan 8 Kompetensi Dasar 2. Input Aspek Ketrampilan dengan 8 Kompetsni Dasar 3.  Jurnal KI-1 dan KI-2.

Aplikasi Rapor Kurikulum 2013 MI Revisi Tahun 2018
Aplikasi Raport ini dapat memudahkan tugas Guru dalam mengolah nilai dan hasil belajar pada kurikulum 2013.
Aplikasi berdasarkan Panduan Penilaian Kurikulum 2013 untuk SD Revisi Desember 2016 dan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016. Aplikasi support pada Ms  Excel 2010. Aplikasi diformat dengan ekstensi *.exe (Application).Aplikasi ini dilengkapi dengan: 1. Input Aspek Pengetahuan dengan 9 Kompetensi Dasar 2. Input Aspek Ketrampilan dengan 9 Kompetsni Dasar 3.  Jurnal KI-1 dan KI-2. 
Kemudahan Aplikasi
Guru hanya input Data Siswa dan Nilai Siswa. Kompetensi Dasar (KD) sudah terintegrasi dalam aplikasi. Deskripsi capaian otomatis muncul, demikian juga deskripsi sikap spiritual dan sikap sosial.

Aplikasi Rapor Kurikulum 2013 SD Tahun 2018
Aplikasi Raport ini dapat memudahkan tugas Guru dalam mengolah nilai dan hasil belajar pada kurikulum 2013.
Aplikasi berdasarkan Panduan Penilaian Kurikulum 2013 untuk SD Revisi Aplikasi ini dilengkapi dengan: 1. Input Aspek Pengetahuan dengan 9 Kompetensi Dasar 2. Input Aspek Ketrampilan dengan 9 Kompetsni Dasar 3.  Jurnal KI-1 dan KI-2. 
Kemudahan Aplikasi
Guru hanya input Data Siswa dan Nilai Siswa. Kompetensi Dasar (KD) sudah terintegrasi dalam aplikasi. Deskripsi capaian otomatis muncul, demikian juga deskripsi sikap spiritual dan sikap sosial.

Output Aplikasi
1. Nilai-Predikat, Deskripsi setiap mapel 
2. Raport UTS  
3. Raport Semester   
4. Daftar Kumpulan Nilai (DKN) per siswa  
5. Daya Serap mapel/kelas  

6. Buku Induk Lengkap. 
Semoga Bermanfaat.

No comments:

Post a Comment

Mohon Saran dan Kritik untuk Pengembangan Blog lebih baik.