Menu - Pages

Pages

Kompetensi Pengawas Sekolah Profesional

Kompetensi Pengawas Sekolah/Madrasah yang tersirat dan tersurat dalam Permendiknas No 12 Tahun 2007, terdiri atas enam (6) dimensi kompetensi yang dikembangkan menjadi 36 kompetensi inti yang terdiri dari:
1. Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian pengawas sekolah/madrasah adalah kemampuan pengawas sekolah dalam menampilkan dirinya atau performance diri sebagai pribadi yang:
  1. bertanggungjawab dalam melaksanakan tugas pokoknya
  2. kreatif dalam bekerja dan memecahkan masalah
  3. ingin tahu hal-hal baru tentang ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
  4. memiliki motivasi kerja dan bisa memotivasi orang lain dalam bekerja
Makna dari kompetensi kepribadian sebagaimana dikemukakan di atas adalah sikap dan perilaku yang ditampilkan pengawas sekolah dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya mengandung empat karakteristik di atas. Ini berarti sosok pribadi pengawas sekolah harus tampil beda dengan sosok pribadi yang lain dalam hal tanggung jawab, kreatifitas, rasa ingin tahu dan motivasi dalam bekerja. Sosok priba­di tersebut diharapkan menjadi kebiasaan dalam perilakunya.
2. Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial pengawas sekolah adalah kemampuan pengawas sekolah dalam membina hubungan dengan berbagai pihak serta aktif dalam kegiatan organisasi profesi pengawas (APSI).
Kompetensi sosial pengawas sekolah mengindikasikan dua keterampilan yang harus dimiliki pengawas sekolah yakni:
  1. keterampilan berkomunikasi baik lisan atau tulisan termasuk keterampilan bergaul dan
  2. keterampilan bekerja dengan orang lain baik secara individu maupun secara kelompok/ organisasi. 
Keterampilan ini mensyaratkan tampilnya sosok pribadi pengawas yang luwes, terbuka, mau menerima kritik serta selalu memandang positif orang lain. Kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial pengawas sekolah seba-gaimana dijelaskan di atas hanya tambahan dari kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial guru dan kepala sekolah Karena pengawas sekolah/madrasah berasal dari guru atau kepala sekolah sehingga kompetensi kepri-badian dan kompetensi sosial guru atau kepala sekolah sudah melekat pada dirinya.
3. Kompetensi Supervisi Manajerial
Kompetensi supervisi manajerial adalah kemampuan pengawas sekolah dalam melaksanakan pengawasan mana­jerial yakni menilai dan membina kepala sekolah dan tenaga kependidikan lain yang ada di sekolah dalam mempertinggi kualitas pengelolaan dan administasi sekolah.
Standar administrasi dan pengelolaan sekolah secara konseptual dan operasional tersirat dan tersurat dalam rumusan kompetensi inti kepala sekolah (Permendiknas No. 13 Tahun 2007) khususnya pada dimensi kompetensi mana­jerial. Selain itu dalam kompetensi manajerial pengawas sekolah, pengawas dituntut juga untuk menguasai program dan kegiatan bimbingan konseling serta memantau pelaksa-naan standar nasional pendidikan di sekolah binaannya. Untuk itu pengawas sekolah harus menguasai teori, konsep serta prinsip tentang metode dan teknik supervisi pendidikan berikut aplikasinya dalam penyusunan program dan praktek pengawasan manajerial.
Berikut ini kompetensi inti yang harus dimliki pengawas sekolah dalam dimensi kompetensi supervisi manajerial.
  1. menguasai pengetahuan tentang metode, teknik dan prinsip-prinsip supervisi dalam meningkatkan mutu pendidikan
  2. menguasai teknik menyusun program pengawasan berdasarkan visi, misi, tujuan dan program pendidikan sekolah binaan
  3. menyusun metode kerja dan instrumen yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi pengawa­san di sekolah binaannya.
  4. teknik menyusun laporan hasil-hasil pengawasan dan menindaklanjutinya untuk perbaikan program pengawas­an berikutnya pada sekolah binaannya
  5. membina kepala sekolah dalam pengelolaan dan administrasi satuan pendidikan berdasarkan manajemen peningkatan mutu pendidikan di sekolah
  6. membina kepala sekolah dan guru dalam melaksanakan bimbingan konseling di sekolah
  7. mendorong guru dan kepala sekolah dalam mereflek-sikan hasil-hasil yang dicapainya untuk menemukan ke-lebihan dan kekurangan dalam melaksanakan tugas pokoknya
  8. memantau pelaksanaan standar nasional pendidikan dan memanfaatkan hasil-hasilnya untuk membantu kepala sekolah mempersiapkan akreditasi sekolahnya.`
4. Kompetensi Supervisi Akademik
Kompetensi supervisi akademik adalah kemampuan pengawas sekolah dalam melaksanakan pengawasan akade­mik yakni menilai dan membina guru dalam rangka memper­tinggi kualitas proses pembelajaran yang dilaksanakannya agar berdampak terhadap kualitas hasil belajar siswa.
Kompetensi supervisi akademik intinya adalah membina guru dalam meningkatkan mutu proses pembelajaran. Oleh sebab itu sasaran supervisi akademik adalah guru dalam pro­ses belajar mengajar (pembelajaran). Materi pokok dalam proses pembelajaran adalah (penyusunan silabus dan RPP, pemilihan strategi/metode/teknik pembelajaran, penggunaan media dan teknologi informasi dalam pembelajaran, menilai proses dan hasil pembelajaran serta penelitian tindakan kelas). Berikut adalah kompetensi inti dari dimensi kompe­tensi supervisi akademik.
  1. menguasai konsep, prinsip, teori dasar, karakteristik dan kecenderungan perkembangan tiap mata pelajaran
  2. menguasai konsep, prinsip, teori dasar, karakteristik dan kecenderungan proses pembelajaran/pembimbingan tiap mata pelajaran
  3. membimbing guru dalam menyusun silabus mata pelajaran berdasarkan standar isi, standar kompetensi dan kompetensi dasar serta prinsip-prinsip pengem-bangan KTSP
  4. membimbing guru dalam memilih dan menggunakan strategi/metode/ teknik pembelajaran/’bimbingan setiap mata pelajaran membimbing guru dalam menyusun rencana pelaksa­naan pembelajaran tiap mata pelajaran
  5. membimbing guru dalam menyususn rencana pelaksanaan pembelajaran tiap mata pelajaran.
  6. membimbing guru dalam melaksanakan pembelajaran di laboratorium dan di lapangan
  7. membimbing guru dalam mengelola, merawat, mengembangkan dan menggunakan media serta fasilitas pembe-lajaran/bimbingan
  8. membimbing guru dalam memanfaatkan teknologi informasi untuk pembelajaran/ bimbingan
5. Kompetensi Evaluasi Pendidikan
Kompetensi evaluasi pendidikan adalah kemampuan pengawas sekolah dalam kegiatan mengumpulkan, mengo-lah, menafsirkan dan menyimpulkan data dan informasi untuk menentukan tingkat keberhasilan pendidikan.
Materi pokok kompetensi evaluasi pendidikan adalah penilaian proses dan hasil belajar, penilaian program pendi­dikan, penilaian kinerja guru, kinerja kepala sekolah dan kinerja sekolah. Penilaian itu sendiri diartikan sebagai proses memberikan pertimbangan berdasarkan kriteria yang telah ditentukan. Oleh sebab itu ciri dari kegiatan penilaian adalah adanya obyek yang dinilai, adanya kriteria yang dijadikan indikator keberhasilan dan adanya interpretasi dan judge­ment. Setiap kegiatan penilaian akan menghasilkan data hasii penilaian yang harus diolah dan dianalisis untuk pengambilan keputusan.
Dimensi kompetensi evaluasi pendidikan terdiri atas enam kompetensi inti yakni:
  1. menyusun kriteria dan indikator keberhasilan pembela­jaran/bimbingan
  2. membimbing guru dalam menentukan aspek-aspek yang penting dinilai dalam pembelajaran/bimbingan
  3. menilai kinerja kepala sekolah, guru dan staf sekolah dalam melaksanakan tugas pokok dan tanggungjawabnya dalam meningkatkan mutu pendidikan
  4. memantau pelaksanaan pembelajaran/bimbingan dan hasil belajar siswa serta menganalisisnya untuk perba-ikan mutu pembelajaran/bimbingan
  5. membina guru dalam memanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan mutu pendidikan dan pembelajaran/ bimbingan
  6. mengolah dan menganalisis data hasil penilaian kinerja kepala sekolah, guru dan staf sekolah
6. Kompetensi Penelitian dan Pengembangan
Kompetensi penelitian dan pengembangan adalah kemarnpuan pengawas sekolah dalam merencanakan dan melaksanakan penelitian pendidikan/pengawasan serta menggunakan hasil-hasilnya untuk kepentingan peningkatan mutu pendidikan.
Penelitian adalah kegiatan mengumpulkan, mengolah, menafsirkan dan menyimpulkan data dan informasi untuk memecahkan masalah praktis dan atau untuk pengembangan ilmu pengetahuan. Penelitian merupakan metode ilmiah yakni memecahkan masalah dengan menggunakan logika berpikir yang didukung oleh data empiris. Logika berpikir tampak dalam prosesnya dengan menempuh langkah-langkah yang sistematis mulai dari pengumpulan data, mengolah dan menafsirkan data, menguji data sampai menarik kesimpulan. Data dikatakan empiris sebab menggambarkan apa yang terjadi di lapangan. Dalam kompetensi penelitian materi yang perlu dikuasai pengawas sekolah antara lain pendekatan, metode dan jenis penelitian, merencanakan dan melaksa­nakan penelitian, mengolah dan menganalisis data, menulis laporan hasil penelitian sebagai karya tulis ilmiah serta memanfaatkan hasil-hasil penelitian. Kompetensi penelitian bagi pengawas bermanfaat ganda yakni manfaat untuk dirinya sendiri agar dapat menyusun karya tulis ilmiah (KTI) berbasis penelitian dan manfaat untuk membina guru dan kepala sekolah dalam hal merencanakan dan melaksanakan penelitian khususnya penelitian tindakan.
Dimensi kompetensi penelitian dan pengembangan terdiri atas delapan kompetensi inti yakni:
  1. menguasai berbagai pendekatan, jenis dan metode penelitian dalam pendidikan
  2. menentukan masalah kepengawasan yang penting diteliti baik untuk keperluan tugas pengawasan maupun untuk pengembangan karir profesinya
  3. menyusun proposal penelitian pendidikan baik penelitian kualitatif maupun penelitian kuantitatif
  4. melaksanakan penelitian pendidikan untuk pemecahan masalah pendidikan dan perumusan kebijakan pendi­dikan yang bermanfaat bagi tugas pokok dan tanggung­jawabnya
  5. mengolah dan menganalisis data hasil penelitian pendidikan baik data kualitatif maupun data kuantitatif
  6. menulis karya tulis ilmiah dalam bidang pendidikan dan kepengawasan dan memanfaatkannya untuk perbaikan mutu pendidikan
  7. menyusun pedoman/panduan dan atau buku/modul yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pengawasan
  8. memberikan bimbingan kepada guru tentang penelitian tindakan kelas baik perencanaan maupun pelaksanaannya di sekolah
Demikian ,semoga para pengawas sekolah di negeri ini akan menjadi pengawas-pengawas yang profesional dengan memahami,memiliki, dan menerapkan ke 36 butir kompetensi diatas.
Semoga!
(Sumber : Permendiknas No 12 Tahun 2007,Prof.Dr.H.Nana Sudjana:Kompetensi Pengawas Sekolah) dan https://googleweblight.com/

No comments:

Post a Comment

Mohon Saran dan Kritik untuk Pengembangan Blog lebih baik.