Menu - Pages

Pages

Aplikasi Supervisi Akademik Kepala Sekolah

Aplikasi Supervisi Akademik Kepala Sekolah
Aplikasi Supervisi Akadmik Kepala Sekolah
Dalam Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 disebutkan bahwa Kepala Sekolah mempunyai tugas Melakukan Supervisi Akademik. Supervisi Akademik yang dimaksud tertuang dalam Instrumen Penilaian Kinerja Kepala Sekolah Tahun 2018 sbb: 
1. Supervisi Akademik Administrasi Perencanaan Pembelajaran
2. Supervisi Akademik Administrasi Penilaian Proses dan Hasil Pembelajaran 
3. Supervisi Akademik Administrasi Telaah Penyusunan Pembelajaran
4. Supervisi Akademik Pelaksanaan Pembelajaran di Kelas

Aplikasi dapat membantu Kepala Sekolah (SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK) dalam Merencanakan, Melaksanakan, Merekap Data Pengecekan dan Pengamatan, Memberikan Tafsiran Data Statistik Hasil Supervisi untuk Proses Evaluasi oleh Kepala Sekolah. Deskripsi Catatan per item/aspek muncul otomatis, serta Catatan Akhir dan Tindak Lanjut Hasil Supervisi muncul secara otomatis, sehingga memudahkan kepala sekolah dalam memberikan tindakan selanjutnya.

Aplikasi didesain berdasarkan Panduan Kerja Kepala Skolah Tahun 2017, Lampiran III Permendibud Nomor 15 Tahun 2018 dan Instrumen Penilaian Kinerja Kepala Sekolah Tahun 2018.

Output:
1. Perencanaan Supervisi Administrasi Pembelajaran
2. Perencanaan Supervisi Pelaksanaan Pembelajaran
3. Capaian Individu, Catatan dan Tindak lanjut per individu Adm Perencanaan
4. Rekap  Adm Perencanaan Pembelajaran
5. Capaian Individu, Catatan dan Tindak lanjut per individu Adm Penilaian
6. Rekap  Adm Penilaian Pembelajaran
7. Capaian Individu, Catatan dan Tindak lanjut per individu Adm Penyusunan RPP
8. Rekap  Adm Penyusunan RPP
9. Capaian Individu, Catatan dan Tindak lanjut per individu Pelaksanaan Pembelajaran
10. Rekap  Hasil Pelaksanaan Pembelajaran

Spesifikasi:
Untuk Melindungi Hak Cipta/Karya Intelektual Aplikasi dari pembajakan, berekstensi *.exe (Application) dibuka pada Excel 2010 Installasi Standard.

Download Aplikasi Trial:
Aplikasi Supervisi Akademik Kepala Sekolah (download disini) atau (unduh disini)

Prosedur Pemesanan:
Kirimkan Bukti Transfer Donasi, Nama Sekolah, Jumlah Guru dan alamat email. Donasi Rp 75.000
Hak Cipta Oleh Purnawanto, S.Pd, M.Si; SMS/WA 0822-9403-5365.
Terima Kasih.

Semoga Bermanfaat.
Bacaan Lainnya:
Aplikasi Nilai Kurikulum 2013 SMP/MTs Plus KD

Aplikasi ini berdasarkan Panduan Penilaian SMP Edisi Bulan Mei 2017. Aplikasi dikerjakan secara ofline, sudah memuat Kompetensi Dasar (KD) semua mapel kecuali mapel muatan lokal.  Aplikasi Raport berformat/berekstensi *.exe untuk menjaga hak cipta (karya intelektual) pembuatnya. Didesain dengan Ms Excel 2010. 

Selanjutnya Baca ...


Aplikasi Raport Kurikulum 2013 SMP Versi 08.2019
Aplikasi ini berdasarkan Panduan Penilaian SMP Edisi Bulan Oktober 2016. Aplikasi dikerjakan secara ofline, sudah memuat Kompetensi Dasar (KD) semua mapel kecuali mapel muatan lokal.  Aplikasi Raport tetap berformat *.exe untuk menjaga hak cipta (karya intelektual) pembuatnya. Didesain dengan Ms Excel 2010.
Input Data Aplikasi Raport:
1. Data  Siswa; (2). Data Sekolah;  (3). Input Nilai (Copy) Aspek Pengetahuan dan Aspek Ketrampilan; (4). Input Nilai Sikap.
Output Raport Raport:
1. Raport Semester Ganjil/Genap KKM Tunggal; (2). Raport Semester Ganjil/Genap KKM Multi;  (3). Daftar Kumpulan Nilai (DKN)/Legger; (4). Daya Serap; (5). Rekap Kenaikan Kelas; (6). Buku Induk Siswa
Kelebihan Aplikasi:
1. KD sudah terintegrasi pada aplikasi Nilai dan Raport; (2). Dikerjakan Offline; (3). Output meliputi Laporan Semester Ganjil dan Genap meliputi Laporan Hasil Belajar, Daftar Kumpulan Nilai (DKN), Legger, Daya Serap, Buku Induk, Rekap Kenaikan Kelas; (4). Laporan Hasil Belajar KKM Tunggal dan KKM Multi

Selanjutnya Baca disini

Apk Penetapan Angka Kredit Tahunan PK Guru SMP/MTs
Aplikasi ini didesain untuk memudahkan Kepala SMP/MTs Negeri/Swasta dalam menghitung,  menentukan dan menetapkan Angka Kredit Tahunan berdasarkan  PK Guru setiap tahunnya.
Aplikasi ini didesain berdasarkan Konsep Buku Panduan Kerja Kepala Sekolah yang diterbitkan oleh: Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada April 2017, Kepala Sekolah Wajib melakukan Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan Menetapkan Angka Kredit Tahunan dari PK Guru. Silahkan Baca Selanjutnya

No comments:

Post a Comment

Mohon Saran dan Kritik untuk Pengembangan Blog lebih baik.