Menu - Pages

Pages

Kumpulan Aplikasi PK Guru, Dupak dan Supervisi

Aplikasi Penilaian Kinerja Guru
Sesuai dengan PERMENEGPAN-RB Tahun 2016, Guru wajib dinilai kinerjanya melalui PKG (Penilaian Kinerja Guru). Sebagaimana telah kita lakukan bersama bahwa penilaian PKG dilaksanakan pada masa penilaian 1 Januari s.d. 31 Desember.
Dalam melaksanakan PKG, Kepala Sekolah dapat dibantu oleh guru senior yang telah memiliki pepamahan utuh tentang PKG (memiliki sertifikat sebagai assesor). Pada jenjang SD pada umumnya penilaian masih terjangkau dilaksanakan oleh Kepala Sekolah saja. Seorang Penilai dapat menilai 5-10 guru per tahun. Untuk Kepala Sekolah dinilai oleh Pengawas, oleh karena itu segera berkoordinasi.

PKG merupakan cerminan kinerja guru dalam melaksanakan pembelajaran. Oleh karena itu, agar tidak salah dalam memberikan nilai, mohon kembali dicermati ketentuan-ketentuannya pada  Buku 2 Pedoman PK Guru. Hasil penilaian agar segera dituangkan dalam dokumen sesuai dengan format yang ditentukan.
Pada akhir bulan November s.d. Desember hasil PKG Tahun berjalan agar diusulkan pada PAK Tahun tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya download disini.

Apk PKGuru 360 Derajat (PAKT PKG SMP)
Aplikasi ini didesain untuk memudahkan Kepala SMP/MTs Negeri/Swasta dalam menghitung,  menentukan dan menetapkan Angka Kredit Tahunan berdasarkan  PK Guru setiap tahunnya.
Aplikasi ini didesain berdasarkan Konsep Buku Panduan Kerja Kepala Sekolah yang diterbitkan oleh: Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian  Pendidikan dan Kebudayaan pada April 2017, Kepala Sekolah Wajib melakukan Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan Menetapkan Angka Kredit Tahunan dari PK Guru.
          Buku Panduan Kerja Kepala Sekolah memberi rambu-rambu, untuk menentukan Angka Kredit berdasarkan PK Guru, Kepala sekolah harus melakukan pengumpulan data tambahan sebagai aspek penentu dalam menghitung Angka Kredit Guru Berdasarkan PK Guru, yaitu:
a. Kuosioner Peserta Didik; b. Kuosioner Teman Sejawat; c. Kuosioner Orangtua Peserta Didik; d. Absensi Guru
          Untuk memudahkan kerja Kepala Sekolah dibuatlah Aplikasi Penetapan Angka Kredit PK Guru dengan output:
1. Format 1 B: Laporan dan Evaluasi Penilaian Kinerja Guru Mapel, BK dan TIK; 2. Format 1 C: Rekap Hasil Penilaian Kinerja Guru Mapel, BK dan TIK; 3. Format 1 D: Format Perhitungan Angka Kredit PK Guru Mapel, BK dan TIK; 4. Profil Guru: Menampilan Nilai dan Predikat Komponen berdasarkan Data Kuosioner ; 5. Rekapitulasi PK Guru


Selanjutnya download disini

Apk PKGuru 360 Derajat (PAKT PKG SD)
Aplikasi ini didesain untuk memudahkan Kepala SD/MI Negeri/Swasta dalam menghitung,  menentukan dan menetapkan Angka Kredit Tahunan berdasarkan  PK Guru setiap tahunnya.
Aplikasi ini didesain berdasarkan Konsep Buku Panduan Kerja Kepala Sekolah yang diterbitkan oleh: Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian  Pendidikan dan Kebudayaan pada April 2017, Kepala Sekolah Wajib melakukan Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan Menetapkan Angka Kredit Tahunan dari PK Guru.
          Buku Panduan Kerja Kepala Sekolah memberi rambu-rambu, untuk menentukan Angka Kredit berdasarkan PK Guru, Kepala sekolah harus melakukan pengumpulan data tambahan sebagai aspek penentu dalam menghitung Angka Kredit Guru Berdasarkan PK Guru, yaitu:
a. Kuosioner Peserta Didik; b. Kuosioner Teman Sejawat; c. Kuosioner Orangtua Peserta Didik; d. Absensi Guru
          Untuk memudahkan kerja Kepala Sekolah dibuatlah Aplikasi Penetapan Angka Kredit PK Guru dengan output:
1. Format 1 B: Laporan dan Evaluasi Penilaian Kinerja Guru kelas/Mapel; 2. Format 1 C: Rekap Hasil Penilaian Kinerja Guru Kelas/Mapel; 3. Format 1 D: Format Perhitungan Angka Kredit PK Guru Kelas/Mapel; 4. Profil Guru: Menampilan Nilai dan Predikat Komponen berdasarkan Data Kuosioner ; 5. Rekapitulasi PK Guru


Selanjutnya download disini


Apk Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit DUPAK
Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang fungsional tertentu dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya. Berikut daftar jabatan fungsional tertentu beserta penjelasan.

DUPAK adalah Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit. Dupak diusulkan oleh sekolah kepada Tim Penilai Angka Kredit agar dapat diterbitkan Penetapan Angka Kredit (PAK) dari Guru setiap tahun. Dasar Hukum dari DUPAK ini adalah Permenpan-RB No. 16 Tahun 2009 dan Permendikbud N0. 35 Tahun 2010. Teman-teman dapat membaca dan memahaminya sendiri. materi tentang Dupak ini cukup banyak, jadi harus dibatasi untuk penulisan kali ini.
Dupak adalah sebuah daftar yang berisi kegiatan yang telah dilakukan Guru selama 1 tahun dan memiliki angka kredit. Dupak harus disertai dengan bukti fisik pendukung agar dapat diverifikasi dan diberikan nilai oleh Tim Penilai. 

Selanjutnya download disini

Aplikasi Penilaian Kinerja Kepala Laboratorium
Sesuai dengan PERMENEGPAN&RB Tahun 2016, Kepala Laboratorium atau Bengkel wajib dinilai kinerjanya melalui PK Kepala Laboratorium atau Bengkel selain PKG (Penilaian Kinerja Guru). Sebagaimana telah kita lakukan bersama bahwa penilaian PKG dilaksanakan pada masa penilaian 1 Januari s.d. 31 Desember.
PKG merupakan cerminan kinerja guru dalam melaksanakan pembelajaran. Oleh karena itu, agar tidak salah dalam memberikan nilai, mohon kembali dicermati ketentuan-ketentuannya pada  Buku 2 Pedoman PK Guru. Hasil penilaian agar segera dituangkan dalam dokumen sesuai dengan format yang ditentukan. Pada akhir bulan November s.d. Desember hasil PKG Tahun berjalan agar diusulkan pada PAK Tahun tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya download disini

Aplikasi Penilaian Kinerja Petugas Perpustakaan
Sesuai dengan PERMENEGPAN&RB Tahun 2016, Petugas Perpustakaan (Pustakawan) wajib dinilai kinerjanya melalui PK Pustakawan selain PKG (Penilaian Kinerja Guru). Sebagaimana telah kita lakukan bersama bahwa penilaian PKG dilaksanakan pada masa penilaian 1 Januari s.d. 31 Desember.

PKG merupakan cerminan kinerja guru dalam melaksanakan pembelajaran. Oleh karena itu, agar tidak salah dalam memberikan nilai, mohon kembali dicermati ketentuan-ketentuannya pada  Buku 2 Pedoman PK Guru. Hasil penilaian agar segera dituangkan dalam dokumen sesuai dengan format yang ditentukan. Pada akhir bulan November s.d. Desember hasil PKG Tahun berjalan agar diusulkan pada PAK Tahun tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku
. Selanjutnya download disini



Aplikasi Penilaian Diri Kinerja Kepala Madrasah

Aplikasi ini berdasarkan Juknis Dirjen Pendais Nomor 1111 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Kepala Madrasah. Aplikasi berformat *.exe dikerjakan secara ofline, didesain dengan Ms Excel 2010. Aplikasi didesain untuk memudahkan Kepala Madrasah melakukan Penilaian Diri tentang Kinerjanya sehingga dapat mengetahui aspek/ komponen mana yang harus diperbaiki.
Output Aplikasi:
1. Rekap Awal Tahun Kinerja Kepala Madrasah
2. Rekap Akhir Tahun Kinerja Kepala Madrasah
3. Rekomendasi Awal Tahun hal yang harus diperbaiki
4. Rekomendasi Akhir Tahun hal yang harus diperbaiki
5. Rekap Awal dan Akhir serta Hasil Penilaian Kinerja Tahunan
(Selanjutnya...)


Aplikasi Penilaian Kinerja Waka Kurikulum
Selanjutnya download disini
Aplikasi Penilaian Kinerja Waka Kesiswaan

Selanjutnya download disini

Aplikasi Penilaian Kinerja Waka Sarana Prasarana


Selanjutnya download disini
Aplikasi Penilaian Kinerja Waka Humas
Selanjutnya download disini

Aplikasi Supervisi Akademik Kepala Sekolah

Aplikasi dapat membantu Kepala Sekolah (SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK) dalam Merencanakan, Melaksanakan, Merekap Data Pengecekan dan Pengamatan, Memberikan Tafsiran Data Statistik Hasil Supervisi untuk Proses Evaluasi oleh Kepala Sekolah. Deskripsi Catatan per item/aspek muncul otomatis, serta Catatan Akhir dan Tindak Lanjut Hasil Supervisi muncul secara otomatis, sehingga memudahkan kepala sekolah dalam memberikan tindakan selanjutnya.
Aplikasi didesain berdasarkan Panduan Kerja Kepala Skolah Tahun 2017, Lampiran III Permendibud Nomor 15 Tahun 2018 dan Instrumen Penilaian Kinerja Kepala Sekolah Tahun 2018.
Output:
1. Perencanaan Supervisi Administrasi Pembelajaran; 2. Perencanaan Supervisi Pelaksanaan Pembelajaran; 3. Capaian Individu, Catatan dan Tindak lanjut per individu Adm Perencanaan; 4. Rekap  Adm Perencanaan Pembelajaran; 5. Capaian Individu, Catatan dan Tindak lanjut per individu Adm Penilaian; 6. Rekap  Adm Penilaian Pembelajaran; 7. Capaian Individu, Catatan dan Tindak lanjut per individu Adm Penyusunan RPP; 8. Rekap  Adm Penyusunan RPP; 9. Capaian Individu, Catatan dan Tindak lanjut per individu Pelaksanaan Pembelajaran; 10. Rekap  Hasil Pelaksanaan Pembelajaran.
Baca Selanjutnya



Semoga Bermanfaat. 

No comments:

Post a Comment

Mohon Saran dan Kritik untuk Pengembangan Blog lebih baik.