Menu - Pages

Pages

Instrumen Penilaian Kinerja Kepala Sekolah Tahun 2018




Penilaian kinerja pendidik dan tenaga kependidikan merupakan salah satu strategi pembinaan untuk menjaga profesionalitas  dalam melaksanakan tugasnya, pembinaan karir, peningkatan kompetensi dan penjaminan mutu. Demikian pula Kepala Sekolah, seiring waktu dengan pesatnya perkembangan regulasi pendidikan, kepala sekolah harus dinilai kinerjanya.
Fokus utamanya adalah bagaimana meningkatkan kemampuan professional kepala sekolah/madrasah secara terencana melalui proses perbaikan mutu secara berkelanjutan. Oleh karena itu, perkembangan mutu perlu dipetakan secara berkala sehingga terwujud profil kepala sekolah berbasis data hasil pengukuran.


Berikut Instrumen Penilaian Kinerja Kepala Sekolah Tahun 2018:

Download Instrumen Penilaian Kinerja Kepala Sekolah Tahun 2018 (download)
Semoga Bermanfaat.
Bacaan Lainnya.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 tentang Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah (Negeri dan Swasta)Wajib melaksanakan Penilaian Kinerja bagi Guru dan Tenaga Kependidikan dan membuat Laporan Pelaksanaan Kegiatan Penilaian Kinerja tersebut.Aplikasi ini didesain untuk memudahkan Kepala SMP/MTs Negeri/Swasta dalam menghitung,  menentukan dan menetapkan Angka Kredit Tahunan berdasarkan  PK Guru setiap tahunnya.
Aplikasi ini didesain berdasarkan Konsep Buku Panduan Kerja Kepala Sekolah yang diterbitkan oleh: Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada April 2017, Kepala Sekolah Wajib melakukan Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan Menetapkan Angka Kredit Tahunan dari PK Guru. 
Aplikasi ini didesain untuk memudahkan Kepala Sekolah Dasar (SD) dalam menghitung,  menentukan dan menetapkan Angka Kredit Tahunan dari PK Guru setiap tahunnya.
Aplikasi ini didesain berdasarkan Konsep Buku Panduan Kerja Kepala Sekolah yang diterbitkan oleh: Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada April 2017, Kepala Sekolah Wajib melakukan Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan Menetapkan Angka Kredit Tahunan dari PK Guru.
Baca Selanjutnya ...

No comments:

Post a Comment

Mohon Saran dan Kritik untuk Pengembangan Blog lebih baik.