Menu - Pages

Pages

Tugas Pokok Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah


Tugas Pokok/Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah Berdasarkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah

Standar Kompetensi Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah

4 Kompetensi Yang Wajib Dikuasai Guru 
  (UU No.14 Tahun 2015 Tentang Guru dan Dosen)

1. Kompetensi Pedagogik Terdiri dari 7 aspek kemampuan, yaitu:
  1. Mengenal karakteristik anak didik
  2. Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran
  3. Mampu mengembangan kurikulu
  4. Kegiatan pembelajaran yang mendidik
  5. Memahami dan mengembangkan potensi peserta didik
  6. Komunikasi dengan peserta didik
  7. Penilaian dan evaluasi pembelajaran