Menu - Pages

Pages

Tugas Pokok Pengawas Sekolah: Pengawasan Akademik

Tugas Pokok Pengawas Sekolah
1. Pengawasan Akademik
Pengawasan akademik merupakan tugas pengawas sekolah yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pembimbingan dan pelatihan profesional guru pada aspek kompetensi guru dan tugas pokok guru.
a.  Pembinaan

1)  Pengertian
Pembinaan pada pengawasan akademik merupakan kegiatan pembimbingan yang dilakukan melalui bantuan profesional.

2)  Tujuan
Pembinaan pada pengawasan akademik bertujuan untuk meningkatkan kompetensi guru,  yang meliputi kompetensi pedagogis, kepribadian, sosial, dan profesional yang dibuktikan dengan meningkatnya kinerja guru.

3)  Materi
Materi pembinaan pada pengawasan akademik meliputi kompetensi pedagogis, profesional, kepribadian, dan sosial.

4)  Sasaran
Sasaran pembinaan pada pengawasan akademik adalah sebagai berikut.
(a) Semua guru binaan yang menjadi tanggung jawab pengawas satuan pendidikan
(b) Guru mata pelajaran/rumpun mata pelajaran yang ditetapkan oleh dinas pendidikan (baik yang berada di sekolah binaan pengawas mata pelajaran/rumpun mata pelajaran maupun di luar sekolah binaannya)
(c) Guru Bimbingan dan Konseling (BK) pada sekolah binaan pengawas guru BK dan/atau guru BK lintas sekolah binaan yang berada di wilayah kota/kabupaten yang bersangkutan.

5)  Indikator Keberhasilan
Indikator keberhasilan  pembinaan guru adalah meningkatnya kompetensi pedagogis, kepribadian, sosial, dan profesional dalam melaksanakan kegiatan pokok guru di setiap sekolah binaan.

6)  Pendekatan, Metode, dan Teknik

a) Pendekatan, antara lain: direktif, nondirektif, klinik, dan kolaboratif
b) Metode, antara lain: FGD dan metode delphi
c) Teknik, a.l: teknik individu dan kelompok (kunjungan kelas dan observasi kelas)

7) Waktu
Pembinaan  guru  dilaksanakan  sepanjang  semester/tahun  sesuai dengan program semester/tahunan yang telah dibuat.

8)  Prosedur
a)  Menyusun rencana pembinaan guru
b)  Melaksanakan pembinaan guru
c)  Menyusun laporan hasil pembinaan guru
d)  Mengevaluasi hasil pembinaan guru

b. Pemantauan

1) Pengertian
Pemantauan pada pengawasan akademik adalah kegiatan pengawasan Dengan mengetahui data dan informasi tentang pelaksanaan kesesuaian dan ketercapaian standar kompetensi lulusan (SKL), standar isi (SI), standar proses, dan standar penilaian dalam perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran.

2) Tujuan
Pemantauan bertujuan untuk:
1) mengetahui keterlaksanaan atau kesesuaian pelaksanaan/penyelenggaraan pendidikan dengan rencana, program, dan/atau Standar Nasional Pendidikan serta
2) menemukan hambatan-hambatan dalam pelaksanaan program.

3) Materi
Materi pemantauan meliputi keterlaksanaan dan kesesuaian program dengan:
a) standar kompetensi lulusan,
b) standar isi,
c) standar proses, serta
d) standar penilaian pendidikan.

4) Sasaran
Sasaran pemantauan adalah semua sekolah binaan yang menjadi tanggung jawab pengawas.

5) Indikator Keberhasilan
Jumlah data hasil pemantauan terhadap keterlaksanaan/kesesuaian 4 SNP (standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, dan standar penilaian) oleh guru di sekolah binaan.

6) Pendekatan, Metode, dan Teknik
a) Pendekatan, antara lain: direktif, nondirektif, klinik, dan kolaboratif
b) Metode, antara lain: wawancara, studi dokumen, dan angket/kuesioner
c) Teknik,  antara lain: teknik individu dan kelompok (evaluasi diri dan kunjungan kelas)

7) Waktu
Pemantauan SNP pada pengawasan akademik dilaksanakan sepanjang semester/tahun sesuai dengan program semester/tahunan

8)  Prosedur
a) Keterlaksanaan penyusunan rencana pemantauan
b) Keterlaksanaan pemantauan
c) Keterlaksanaan  penyusunan laporan hasil pemantauan
d) Keterlaksanaan  evaluasi hasil pemantauan

c. Penilaian

1) Pengertian
Penilaian terhadap guru oleh pengawas sekolah merupakan penilaian kinerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah pada unsur pembelajaran (14 kompetensi guru mapel/kelas, 17 kompetensi guru BK, atau 12 kompetensi guru TIK). Perangkat penilaian yang digunakan adalah sebagaimana telah diatur dalam Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 atau ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Kegiatan penilaian pada pengawasan akademik meliputi:
a) penilaian kinerja kepala sekolah pada unsur pembelajaran dan
b) verifikasi hasil penilaian kinerja guru yang telah dilaksanakan oleh kepala sekolah dan/atau  oleh guru yang ditunjuk.

2). Tujuan
Penilaian dilakukan untuk memperoleh data kinerja guru dengan tugas tambahan sebagai kepala sekolah pada unsur pembelajaran. Data kinerja guru dijadikan sebagai bahan pertimbangan pembinaan berikutnya.

3). Materi
Aspek materi yang dinilai dalam penilaian kinerja guru dengan tugas tambahan sebagai kepala sekolah pada unsur pembelajaran meliputi kompetensi pedagogis, kepribadian, sosial, dan profesional.

4). Sasaran
Sasaran  kegiatan  penilaian  pada  pengawasan  akademik  adalah sebagai berikut.
a) Penilaian kinerja unsur pembelajaran kepada guru dengan tugas tambahan sebagai kepala sekolah pada sekolah binaan yang menjadi tanggung jawab pengawas.
b) Verifikasi nilai kinerja guru hasil penilaian kinerja guru yang dilaksanakan oleh kepala sekolah dan/atau guru lain yang ditunjuk

5). Indikator Keberhasilan
Indikator keberhasilan penilaian kinerja guru adalah jumlah data hasil penilaian kinerja unsur pembelajaran terhadap guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah pada sekolah binaan dan data jumlah nilai kinerja guru yang telah diverifikasi.

6). Pendekatan, Metode, dan Teknik
a) Pendekatan, antara lain: autentik
b) Metode, antara lain: wawancara, studi dokumen, dan kuesioner/angket
c) Teknik, antara lain: pemantauan dan pengamatan

7). Waktu
Pelaksanaan penilaian kinerja guru dengan tugas tambahan sebagai kepala sekolah pada unsur pembelajaran dilaksanakan pada awal tahun untuk penilaian formatif dan pada akhir tahun untuk penilaian sumatif.

8). Prosedur
a) Menyusun rencana penilaian
b) Melaksanakan penilaian
c) Menyusun laporan hasil penilaian
d) Mengevaluasi hasil penilaian

d. Pembimbingan dan Pelatihan

1). Pengertian
Pembimbingan dan pelatihan yang dilakukan berupa kegiatan pengawasan dalam peningkatan kemampuan guru melaksanakan tugas pokok guru.

2). Tujuan
Pembimbingan dan pelatihan dilaksanakan untuk meningkatkan kompetensi guru dalam pembelajaran dan memenuhi tuntutan pengembangan karier (jabatan fungsional guru dan angka kreditnya melalui pengembangan keprofesian berkelanjutan)

3). Materi
Materi pembimbingan dan pelatihan profesional guru adalah sebagai berikut
a) Program Perencanaan Pembelajaran
b) Pelaksanaan Pembelajaran
c) Pelaksanaan Penilaian Hasil Pembelajaran
d) Pelaksanaan Pembimbingan dan Pelatihan Guru dengan Tugas Tambahan
e) Pembimbingan Pembuatan KTI
f)  Pembimbingan Pengawas Sekolah Muda dan Pengawas Sekolah Madya (khusus bagi Pengawas Sekolah Madya dan Pengawas Sekolah Utama)

4). Sasaran
Sasaran pembimbingan dan pelatihan profesional guru adalah sebagai berikut.
a)  Guru pada  sekolah  binaan  yang  menjadi  tanggung  jawab pengawas sekolah
b)  Guru yang tergabung dalam KKG/MGMP bagi pengawas SD, SMP, SMA, SMK
c)  Guru BK yang ditetapkan oleh kepala dinas pendidikan sebagai guru binaan dan/atau guru-guru yang tergabung dalam MGBK bagi pengawas guru BK.

5). Indikator Keberhasilan
Ketercapaian nilai kompetensi pengetahuan dan keterampilan guru peserta pembimbingan dan pelatihan pada materi:
a)  Penyusunan program Perencanaan Pembelajaran
b)  Pelaksanaan Pembelajaran
c)  Pelaksanaan Penilaian Hasil Pembelajaran
d)  Pelaksanaan Pembimbingan dan Pelatihan Guru dengan Tugas Tambahan
e)  Pembimbingan Pembuatan KTI dalam Bentuk PTK
 f)  Pembimbingan Pengawas Muda dan Pengawas Madya

6). Pendekatan, Metode, dan Teknik
a)  Pendekatan, antara lain: keterampilan proses dan andragogi
b)  Metode antara lain: diskusi, pemodelan, demonstrasi, workshop, dan seminar
c)  Teknik,  antara lain: kelompok

7). Waktu
Pembimbingan dan pelatihan dilaksanakan paling sedikit 3 kali dalam satu semester atau 6 kali dalam setahun dengan terjadwal, baik waktu maupun jumlah jam yang diperlukan untuk setiap kegiatan sesuai dengan tema atau jenis keterampilan dan kompetensi guru yang akan ditingkatkan.

8).  Prosedur
a)  Menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional guru
b)  Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru
c)  Menyusun laporan hasil pembimbingan dan pelatihan profesional guru
d)  Mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional guru

Sumber: Buku Kerja Pengawas Sekolah Tahun 2017
Download Buku Kerja Pengawas Sekolah Tahun 2017 (Unduh disini)

Baca Artikel lainnya:
Aplikasi Rapor Kurikulum 2013 SMP/MTs Tahun 2018
Aplikasi Raport ini dapat memudahkan tugas Guru dalam mengolah nilai dan hasil belajar pada kurikulum 2013.
Aplikasi berdasarkan Panduan Penilaian Kurikulum 2013 untuk SMP Revisi Juni 2017 dan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016. Aplikasi support pada Ms Excel 2007 dan Ms Excel 2010 (lebih baik). Aplikasi diformat dengan ekstensi *.exe (Application).
Aplikasi ini dilengkapi dengan: 1. Input Aspek Pengetahuan dengan 8 Kompetensi Dasar 2. Input Aspek Ketrampilan dengan 8 Kompetsni Dasar 3.  Jurnal KI-1 dan KI-2.

Aplikasi Rapor Kurikulum 2013 MI Revisi Tahun 2018
Aplikasi Raport ini dapat memudahkan tugas Guru dalam mengolah nilai dan hasil belajar pada kurikulum 2013.
Aplikasi berdasarkan Panduan Penilaian Kurikulum 2013 untuk SD Revisi Desember 2016 dan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016. Aplikasi support pada Ms  Excel 2010. Aplikasi diformat dengan ekstensi *.exe (Application).Aplikasi ini dilengkapi dengan: 1. Input Aspek Pengetahuan dengan 9 Kompetensi Dasar 2. Input Aspek Ketrampilan dengan 9 Kompetsni Dasar 3.  Jurnal KI-1 dan KI-2. 
Kemudahan Aplikasi
Guru hanya input Data Siswa dan Nilai Siswa. Kompetensi Dasar (KD) sudah terintegrasi dalam aplikasi. Deskripsi capaian otomatis muncul, demikian juga deskripsi sikap spiritual dan sikap sosial.

Aplikasi Rapor Kurikulum 2013 SD Tahun 2018
Aplikasi Raport ini dapat memudahkan tugas Guru dalam mengolah nilai dan hasil belajar pada kurikulum 2013.
Aplikasi berdasarkan Panduan Penilaian Kurikulum 2013 untuk SD Revisi Aplikasi ini dilengkapi dengan: 1. Input Aspek Pengetahuan dengan 9 Kompetensi Dasar 2. Input Aspek Ketrampilan dengan 9 Kompetsni Dasar 3.  Jurnal KI-1 dan KI-2. 
Kemudahan Aplikasi
Guru hanya input Data Siswa dan Nilai Siswa. Kompetensi Dasar (KD) sudah terintegrasi dalam aplikasi. Deskripsi capaian otomatis muncul, demikian juga deskripsi sikap spiritual dan sikap sosial.

Output Aplikasi
1. Nilai-Predikat, Deskripsi setiap mapel 
2. Raport UTS  
3. Raport Semester   
4. Daftar Kumpulan Nilai (DKN) per siswa  
5. Daya Serap mapel/kelas  

6. Buku Induk Lengkap. 
Semoga Bermanfaat.

No comments:

Post a Comment

Mohon Saran dan Kritik untuk Pengembangan Blog lebih baik.