Tugas Pokok Kepala Sekolah
1. Manajerial
b. Mengelola Standar Nasional Pendidikan:
- Melaksanakan pengelolaan Standar Kompetensi Lulusan
- Melaksanakan pengelolaan Standar Isi
- Melaksanakan pengelolaan Standar Proses
- Melaksanakan pengelolaan Standar Penilaian
- Melaksanakan pengelolaan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
- Melaksanakan pengelolaan Standar Sarana dan Prasarana
- Melaksanakan pengelolaan Standar Pengelolaan
- Melaksanakan pengelolaan Standar Pembiayaan
d. Melaksanakan kepemimpinan sekolah
e. Mengelola Sistem Informasi Manajemen Sekolah.
2. Pengembangan Kewirausahaan
b. Melaksanakan program pengembangan kewirausahaan:
- Program Pengembangan Jiwa Kewirausahaan (inovasi, kerja keras, pantang menyerah, dan motivasi untuk sukses)
- Melaksanakan program pengembangan jiwa kewirausahaan
- Melaksanakan pengembangan program unit produksi
- Melaksanakan program pemagangan.
3. Supervisi kepada Guru dan Tenaga Kependidikan
- Merencanakan program supervisi guru dan tenaga kependidikan
- Melaksanakan supervisi guru
- Melaksanakan supervisi terhadap tenaga kependidikan
- Menindaklanjuti hasil supervisi terhadap Guru dalam rangka peningkatan profesionalisme Guru
- Melaksanakan Evaluasi Supervisi Guru dan Tenaga Kependidikan
- Merencanakan dan menindaklanjuti hasil evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan
Konsep Supervisi Akademik
Salah satu tugas kepala sekolah/madrasah adalah melaksanakan supervisi akademik. Untuk melaksanakan supervisi akademik secara efektif diperlukan keterampilan konseptual, interpersonal dan teknikal (Glickman, at al. 2007). Oleh sebab itu, setiap kepala sekolah/madrasah harus memiliki dan menguasai konsep supervisi akademik yang meliputi: pengertian, tujuan dan fungsi, prinsip-prinsip, dan dimensi-dimensi substansi supervisi akademik.
Supervisi akademik yang dilakukan kepala sekolah/madrasah antara lain adalah sebagai berikut.
- Memahami konsep, prinsip, teori dasar, karakteristik, dan kecenderungan perkembangan tiap bidang pengembangan pembelajaran kreatif, inovatif, pemecahan masalah, berpikir kritis dan naluri kewirausahaan.
- Membimbing guru dalam menyusun silabus tiap bidang pengembangan di sekolah/madrasah atau mata pelajaran di sekolah/madrasah berlandaskan standar isi, standar kompetensi dan kompetensi dasar, dan prinsip-prinsip pengembangan KTSP.
- Membimbing guru dalam memilih dan menggunakan strategi/ metode/teknik pembelajaran/bimbingan yang dapat mengembangkan berbagai potensi siswa.
- Membimbing guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran/ bimbingan (di kelas, laboratorium, dan/atau di lapangan) untuk mengembangkan potensi siswa.
- Membimbing guru dalam mengelola, merawat, mengembangkan dan menggunakan media pendidikan dan fasilitas pembelajaran.
- Memotivasi guru untuk memanfaatkan teknologi informasi untuk pembelajaran.
Kompetensi supervisi akademik intinya adalah membina guru dalam meningkatkan mutu proses pembelajaran. Sasaran supervisi akademik adalah guru dalam melaksanakan proses pembelajaran, yang terdiri dari materi pokok dalam proses pembelajaran, penyusunan silabus dan RPP, pemilihan strategi/metode/teknik pembelajaran, penggunaan media dan teknologi informasi dalam pembelajaran, menilai proses dan hasil pembelajaran serta penelitian tindakan kelas. Oleh karena itu, materi ini diharapkan dapat memberikan wawasan kepada Kepala Sekolah dalam meningkatkan kompetensi supervisi akademik yang meliputi:
- memahami konsep supervisi akademik,
- membuat rencana program supervisi akademik,
- menerapkan teknik-teknik supervisi akademik,
- menerapkan supervisi klinis, dan
- melaksanakan tindak lanjut supervisi akademik
Tujuan dan Fungsi Supervisi Akademik
- membantu guru mengembangkan kompetensinya,
- mengembangkan kurikulum,
- mengembangkan kelompok kerja guru, dan membimbing penelitian tindakan kelas (PTK) (Glickman, et al. 2007, Sergiovanni, 1987)
- Praktis, artinya mudah dikerjakan sesuai kondisi sekolah.
- Sistematis, artinya dikembangan sesuai perencanaan program supervisi yang matang dan tujuan pembelajaran.
- Objektif, artinya masukan sesuai aspek-aspek instrumen.
- Realistis, artinya berdasarkan kenyataan sebenarnya.
- Antisipatif, artinya mampu menghadapi masalah-masalah yang mungkin akan terjadi.
- Konstruktif, artinya mengembangkan kreativitas dan inovasi guru dalam mengembangkan proses pembelajaran.
- Kooperatif, artinya ada kerja sama yang baik antara supervisor dan guru dalam mengembangkan pembelajaran.
- Kekeluargaan, artinya mempertimbangkan saling asah, asih, dan asuh dalam mengembangkan pembelajaran.
- Demokratis, artinya supervisor tidak boleh mendominasi pelaksanaan supervisi akademik.
- Aktif, artinya guru dan supervisor harus aktif berpartisipasi.
- Humanis, artinya mampu menciptakan hubungan kemanusiaan yang harmonis, terbuka, jujur, ajeg, sabar, antusias, dan penuh humor.
- Berkesinambungan (supervisi akademik dilakukan secara teratur dan berkelanjutan oleh Kepala sekolah).
- Terpadu, artinya menyatu dengan dengan program pendidikan.
- Komprehensif, artinya memenuhi ketiga tujuan supervisi akademik di atas (Dodd, 1972).
- dengan atau tanpa pemberitahuan terlebih dahulu tergantung sifat tujuan dan masalahnya,
- atas permintaan guru bersangkutan,
- sudah memiliki instrumen atau catatan-catatan, dan
- tujuan kunjungan harus jelas.
- Tahap persiapan. Pada tahap ini, supervisor merencanakan waktu, sasaran, dan cara mengobservasi selama kunjungan kelas.
- Tahap pengamatan selama kunjungan. Pada tahap ini, supervisor mengamati jalannya proses pembelajaran berlangsung.
- Tahap akhir kunjungan. Pada tahap ini, supervisor bersama guru mengadakanperjanjian untuk membicarakan hasil-hasil observasi.
- Tahap terakhir adalah tahap tindak lanjut.
- memiliki tujuan-tujuan tertentu;
- mengungkapkan aspek-aspek yang dapat memperbaiki kemampuan guru;
- menggunakan instrumen observasi untuk mendapatkan data yang obyektif;
- terjadi interaksi antara pembina dan yang dibina sehingga menimbulkan sikap saling pengertian;
- pelaksanaan kunjungan kelas tidak menganggu proses pembelajaran; dan
- pelaksanaannya diikuti dengan program tindak lanjut.
- memberikan kemungkinan pertumbuhan jabatan guru melalui pemecahan kesulitan yang dihadapi;
- mengembangkan hal mengajar yang lebih baik;
- memperbaiki segala kelemahan dan kekurangan pada diri guru; dan
- menghilangkan atau menghindari segala prasangka.
- classroom-conference, yaitu percakapan individual yang dilaksanakan di dalam kelas ketika murid-murid sedang meninggalkan kelas (istirahat);
- office-conference, yaitu percakapan individual yang dilaksanakan di ruang kepala sekolah atau ruang guru, di mana sudah dilengkapi dengan alat-alat bantu yang dapat digunakan untuk memberikan penjelasan pada guru;
- causal-conference, yaitu percakapan individual yang bersifat informal, yang dilaksanakan secara kebetulan bertemu dengan guru;
- observational visitation, yaitu percakapan individual yang dilaksanakan setelah supervisor melakukan kunjungan kelas atau observasi kelas.
- harus direncanakan;
- guru-guru yang akan dikunjungi harus diseleksi;
- tentukan guru-guru yang akan mengunjungi;
- sediakan segala fasilitas yang diperlukan;
- supervisor hendaknya mengikuti acara ini dengan pengamatan yang cermat;
- adakah tindak lanjut setelah kunjungan antar kelas selesai, misalnya dalam bentuk percakapan pribadi, penegasan, dan pemberian tugas-tugas tertentu;
- segera aplikasikan ke sekolah atau ke kelas guru bersangkutan, dengan
- menyesuaikan pada situasi dan kondisi yang dihadapi;
- adakan perjanjian-perjanjian untuk mengadakan kunjungan antar kelas berikutnya.
- Suatu daftar pandangan atau pendapat yang disampaikan kepada murid-murid untuk menilai pekerjaan atau suatu aktivitas. Biasanya disusun dalam bentuk pertanyaan baik secara tertutup maupun terbuka, dengan tidak perlu menyebut nama.
- Menganalisa tes-tes terhadap unit kerja.
- Mencatat aktivitas murid-murid dalam suatu catatan, baik mereka bekerja secara individu maupun secara kelompok.
- Pendekatan langsung (direktif), yaitu cara pendekatan terhadap masalah yang bersifat langsung. Kepala sekolah memberikan arahan langsung kepada pendidik. Sudah tentu pengaruh perilaku kepala sekolah lebih dominan.
- Pendekatan tidak langsung (non-direktif), yaitu cara pendekatan terhadap permasalahan yang sifatnya tidak langsung. Perilaku kepala sekolah dalam pendekatan non-direktif adalah: mendengarkan, memberi penguatan, menjelaskan, menyajikan, dan memecahkan masalah.
- Pendekatan kolaboratif, yaitu cara pendekatan yang memadukan cara pendekatan direktif dan non-direktif menjadi pendekatan baru. Pada pendekatan ini, baik kepala sekolah maupun guru sepakat untuk menetapkan struktur, proses dan kriteria dalam melaksanakan proses percakapan terhadap masalah yang dihadapi guru. Perilaku kepala sekolah adalah menyajikan, menjelaskan, mendengarkan, memecahkan masalah, dan bernegosiasi.
- Scientific, didasarkan atas data (hasil pengamatan dan pencatatan yang teliti, objektif dan valid) untuk selanjutnya diambil langkah perbaikan yang diperlukan.
- Artistic, dilakukan secara tidak langsung pada persoalan (to the point) tetapi kepala sekolah menggunakan seni tertentu. Pendekatan artistik merekomendasikan agar kepala sekolah turut mengamati, merasakan, dan mengapresiasikan pengajaran yang dilakukan oleh guru.
- Clinic, didasarkan atas diagnosis kekurangan (kelemahan/penyakit) untuk langkah perbaikan selanjutnya
- Ketika hendak berangkat ke lapangan, kepala sekolah tidak boleh mempunyai pretensi apa pun tentang pengajaran yang akan diamati.
- Melakukan pengamatan terhadap guru dengan cermat, teliti, utuh, menyeluruh serta berulang-ulang.
- Memberikan interpretasi atas hasil pengamatan secara formal, setelah pengajaran selesai.
- Menyusun hasil interpretasi dalam bentuk narasi.
- Menyampaikan hasil interpretasi yang sudah dinarasikan kepada guru.
- Menerima umpan balik dari guru terhadap pengamatan yang telah dilakukan.
- Menggunakan secara efektif petunjuk bagi guru dan bahan pembantu guru lainnya.
- Menggunakan buku teks secara efektif.
- Menggunakan praktek pembelajaran yang efektif yang dapat mereka pelajari selama pelatihan profesional/inservice training.
- Mengembangkan teknik pembelajaran yang telah mereka miliki.
- Menggunakan metodologi yang luwes (fleksibel).
- Merespon kebutuhan dan kemampuan individual siswa.
- Menggunakan lingkungan sekitar sebagai alat bantu pembelajaran.
- Mengelompokan siswa secara lebih efektif.
- Mengevaluasi siswa dengan lebih akurat/teliti/seksama.
- Berkooperasi dengan guru lain agar lebih berhasil.
- Mengikutsertakan masyarakat dalam mengelola kelas.
- Meraih moral dan motivasi mereka sendiri.
- Memperkenalkan teknik pembelajaran modern untuk inovasi dan kreatifitas layanan pembelajaran.
- Membantu membuktikan siswa dalam meningkatkan ketrampilan berpikir kritis, menyelesaikan masalah dan pengambilan keputusan.
- Menciptakan suasana pembelajaran yang kondusif.
- Mengkaji rangkuman hasil penilaian.
- Apabila ternyata tujuan supervisi akademik dan standar-standar pembelajaran belum tercapai, maka sebaiknya dilakukan penilaian ulang terhadap pengetahuan, keterampilan dan sikap guru yang menjadi tujuan pembinaan.
- Apabila ternyata memang tujuannya belum tercapai maka mulailah merancang kembali program supervisi akademik guru untuk masa berikutnya.
- Membuat rencana aksi supervisi akademik berikutnya.
- Mengimplementasikan rencana aksi tersebut pada masa berikutnya.
Semoga Bermanfaat
Aplikasi ini dikembangkan berdasarkan Panduan Raport Projek Profil Pancasila. Mudan dan praktis. . Selanjutnya (baca....)
Aplikasi ini dikembangkan berdasarkan Modul Ringkasan Materi Program Sekolah Penggerak, April 2021 dengan output sbb:
- Raport Semester Ganjil dan Genap
- DKN Semester Ganjil dan Genap
- Ranking
- Manajerial;
- Pengembangan Kewirausahaan; dan
- Supervisi kepada Guru dan Tenaga Kependidikan
Aplikasi Penilaian Diri Kinerja Kepala Madrasah
Output Aplikasi:
1. Rekap Awal Tahun Kinerja Kepala Madrasah
2. Rekap Akhir Tahun Kinerja Kepala Madrasah
3. Rekomendasi Awal Tahun hal yang harus diperbaiki
4. Rekomendasi Akhir Tahun hal yang harus diperbaiki
5. Rekap Awal dan Akhir serta Hasil Penilaian Kinerja Tahunan (Selanjutnya...)
Aplikasi Raport Kurikulum 2013 MTs Versi 08.2019
Aplikasi ini berdasarkan Petunjuk Teknis Penilaian MTs September 2018 (KMA 5162 Tahun 2018). Aplikasi dikerjakan secara ofline, sudah memuat Kompetensi Dasar (KD) semua mapel kecuali mapel muatan lokal. Aplikasi Raport tetap berformat *.exe untuk menjaga hak cipta (karya intelektual) pembuatnya. Didesain dengan Ms Excel 2010.
Input Data Aplikasi Raport:
1. Data Siswa; (2). Data Sekolah; (3). Input Nilai (Copy) Aspek Pengetahuan dan Aspek Ketrampilan; (4). Input Nilai Sikap.
Output Raport Raport:
1. Raport Semester Ganjil/Genap KKM Tunggal; (2). Raport Semester Ganjil/Genap KKM Multi; (3). Daftar Kumpulan Nilai (DKN)/Legger; (4). Daya Serap; (5). Rekap Kenaikan Kelas; (6). Buku Induk Siswa
Kelebihan Aplikasi:
1. KD sudah terintegrasi pada aplikasi Nilai dan Raport; (2). Dikerjakan Offline; (3). Output meliputi Laporan Semester Ganjil dan Genap meliputi Laporan Hasil Belajar, Daftar Kumpulan Nilai (DKN), Legger, Daya Serap, Buku Induk, Rekap Kenaikan Kelas; (4). Laporan Hasil Belajar KKM Tunggal dan KKM Multi
Selanjutnya Baca disini
Apk Penetapan Angka Kredit Tahunan PK Guru SMP/MTs (PK Guru 360 Derajat)
Aplikasi ini didesain untuk memudahkan Kepala SMP/MTs Negeri/Swasta dalam menghitung, menentukan dan menetapkan Angka Kredit Tahunan berdasarkan PK Guru setiap tahunnya.
Aplikasi ini didesain berdasarkan Konsep Buku Panduan Kerja Kepala Sekolah yang diterbitkan oleh: Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada April 2017, Kepala Sekolah Wajib melakukan Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan Menetapkan Angka Kredit Tahunan dari PK Guru. Silahkan Baca Selanjutnya
Aplikasi Penetapan Angka Kredit Tahunan PK Guru SD
(PK Guru 360 Derajat)
Aplikasi ini didesain untuk memudahkan Kepala Sekolah Dasar (SD) dalam menghitung, menentukan dan menetapkan Angka Kredit Tahunan dari PK Guru setiap tahunnya.
Aplikasi ini didesain berdasarkan Konsep Buku Panduan Kerja Kepala Sekolah yang diterbitkan oleh: Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada April 2017, Kepala Sekolah Wajib melakukan Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan Menetapkan Angka Kredit Tahunan dari PK Guru. Silahkan Baca Selanjutnya
Semoga Bermanfaat.
No comments:
Post a Comment
Mohon Saran dan Kritik untuk Pengembangan Blog lebih baik.