Media berbagi pengetahuan, pengalaman, informasi terkait penerapan kurikulum 2013, file aplikasi yang berguna bagi pendidikan.

Aplikasi Penetapan Angka Kredit Tahunan PK Guru Sekolah Dasar

PROMO APLIKASI PENETAPAN ANGKA KREDIT TAHUNAN PK GURU SEKOLAH DASAR
 (PK Guru 360 Derajat)
 

Aplikasi ini didesain untuk memudahkan Kepala Sekolah Dasar (SD) dalam menghitung,  menentukan dan menetapkan Angka Kredit Tahunan dari PK Guru setiap tahunnya.
Aplikasi ini didesain berdasarkan Konsep Buku Panduan Kerja Kepala Sekolah yang diterbitkan oleh: Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada April 2017, Kepala Sekolah Wajib melakukan Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan Menetapkan Angka Kredit Tahunan dari PK Guru.
Penilaian Kinerja Guru (PKG) adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya. Pelaksanaan tugas utama guru tidak dapat dipisahkan dari kemampuan seorang guru dalam penguasaan pengetahuan, penerapan pengetahuan dan keterampilan, sebagai kompetensi yang dibutuhkan. Penguasaan kompetensi dan penerapan pengetahuan serta keterampilan guru, sangat menentukan tercapainya kualitas proses pembelajaran atau pembimbingan peserta didik, dan pelaksanaan tugas tambahan yang relevan bagi sekolah, khususnya bagi guru dengan tugas tambahan tersebut. Sistem PKG adalah sistem penilaian yang dirancang untuk mengidentifikasi kemampuan guru dalam melaksanakan tugasnya melalui pengukuran penguasaan kompetensi yang ditunjukkan dalam unjuk kerjanya. 

Secara umum PKG memiliki 2 fungsi utama sebagai berikut:
  1. Untuk menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah. 
  2. Untuk menghitung angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah yang dilakukannya pada tahun tersebut.
Buku Panduan Kerja Kepala Sekolah memberi rambu-rambu, untuk menentukan Angka Kredit berdasarkan PK Guru, Kepala sekolah harus melakukan pengumpulan data tambahan sebagai aspek penentu dalam menghitung Angka Kredit Guru Berdasarkan PK Guru, yaitu:
a. Kuosioner Peserta Didik
b. Kuosioner Teman Sejawat
c. Kuosioner Orangtua Peserta Didik
d. Absensi Guru

Untuk memudahkan kerja Kepala Sekolah dibuatlah Aplikasi Penetapan Angka Kredit PK Guru dengan output: 
1. Format 1 B: Laporan dan Evaluasi Penilaian Kinerja Guru Kelas
2. Format 1 C: Rekap Hasil Penilaian Kinerja Guru Kelas
3. Format 1 D: Format Perhitungan Angka Kredit PK Guru Kelas
4. Profil Guru: Menampilan Nilai dan Predikat Komponen berdasarkan Data Kuosioner (merupakan tambahan output aplikasi sehingga Kepala Sekolah dapat mengetahui kekuatan dan kelemahan guru)
5. Rekap PK Guru

Support Aplikasi:
Aplikasi berformat *.exe (Apllication) dibuka dengan Ms Excel 2007 atau 2010.

Download Aplikasi PAK PK-Guru Coba
Untuk mencoba aplikasi ini silahkan download disini atau unduh disini

Pemesanan dan Donasi Aplikasi:
Untuk mendapat aplikasi, sekolah mengirim bukti transfer donasi Rp 75.000,-; Nama Sekolah dan alamat email ke email purnawanto@gmail.com atau WA 0822-9403-5365

Donasi ditransfer ke BRI Cabang Tebing Tinggi No. Rekening 0283-01-003122-53-2 atas Nama PURNAWANTO, Terima Kasih.

Contoh Output Aplikasi:
1. Format 1 B: Laporan dan Evaluasi Penilaian Kinerja Guru Kelas


2. Format 1 C: Rekap Hasil Penilaian Kinerja Guru Kelas


3. Format 1 D: Format Perhitungan Angka Kredit PK Guru Kelas


4. Profil Guru: Menampilan Nilai dan Predikat Komponen berdasarkan Data Kuosioner 


Semoga Bermanfaat.
Share:

2 komentar:

Aqilla pramana said...

Aplokasi untu guru MI ada kahh contohnya

Anonymous said...

Terima kasih pak

Total Pengunjung

BTemplates.com

Followers

Contact Form

Name

Email *

Message *

Blog Archive

Apakah Blog ini Bermanfaat?

Blog Archive