Keleluasaan dalam Menentukan Kriteria Kenaikan Kelas
(Berdasarkan Panduan Pembelajaran dan Asesmen Tahun 2021)
- Satuan pendidikan diberikan keleluasaan untuk menentukan kebijakan kenaikan kelas.
- Pendidik diharapkan mampu menjalankan fungsi asesmen secara optimal sehingga mampu mendiagnostik perkembangan peserta didik. Hasil diagnostik digunakan sebagai rujukan untuk melakukan tindak lanjut pembelajaran. Demikian juga asesmen formatif dan sumatif diharapkan berjalan dengan baik, sehingga pada akhir fase, semua peserta didik naik kelas karena telah mencapai tujuan pembelajaran yang direncanakan.
- Pendidik dan satuan pendidikan diberikan keleluasaan untuk menentukan kriteria kenaikan kelas, dengan mempertimbangkan:
- Laporan Kemajuan Belajar
- Laporan Pencapaian Projek Profil Pelajar Pancasila
- Portofolio peserta didik
- Ekstrakurikuler/prestasi/penghargaan peserta didik
- Tingkat kehadiran
(Berdasarkan Panduan Pembelajaran dan Asesmen Tahun 2022 halaman 60-63):
Satuan pendidikan memiliki keleluasaan untuk menentukan kriteria kenaikan kelas.
Penentuan kenaikan kelas dilakukan dengan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian peserta didik pada semua mata pelajaran dan ekstrakurikuler serta prestasi lain selama 1 (satu) tahun ajaran.
Untuk menilai pencapaian hasil belajar peserta didik sebagai dasar penentuan kenaikan kelas dapat berdasarkan penilaian sumatif.
Penilaian pencapaian hasil belajar peserta didik untuk kenaikan kelas dilakukan dengan membandingkan pencapaian hasil belajar peserta didik dengan kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran.
Ilustrasi 1: kenaikan kelas dalam fase yang sama.
Pendidik menyusun alur tujuan pembelajaran dalam satu fase secara kolaboratif. Sebagai contoh, guru Kelas III perlu berkolaborasi dengan guru Kelas IV dalam menyepakati alur tujuan pembelajaran yang akan digunakan. Mereka kemudian menyepakati tujuan-tujuan pembelajaran mana yang perlu dicapai di Kelas III, dan tujuan pembelajaran mana yang akan dipelajari di Kelas IV.
Ketika ada peserta didik yang tidak dapat mencapai tujuan pembelajaran tertentu
hingga akhir tahun ajaran di Kelas III, maka guru kelas III perlu menyampaikan hal tersebut kepada guru Kelas IV agar pembelajaran di kelas IV tersebut dapat menyesuaikan dengan kebutuhan peserta didik. Selain itu, pada awal tahun ajaran guru pun dianjurkan untuk melakukan asesmen di awal pembelajaran untuk mengidentifikasi kesiapan peserta didik. Dengan demikian, peserta didik tadi dapat terus naik kelas, tidak perlu tinggal kelas di Kelas III.
Ilustrasi 2: kenaikan kelas antara dua fase yang berbeda.
Contoh lain adalah kenaikan kelas dari Kelas IV (Fase B) ke Kelas V (Fase C). Apabila terdapat peserta didik yang belum mencapai kompetensi yang ditetapkan dalam Fase B, hal ini perlu diidentifikasi oleh guru Kelas V sejak awal tahun ajaran. Informasi tentang tahap capaian peserta didik ini perlu dikomunikasikan oleh guru Kelas IV, dan juga diidentifikasi melalui asesmen di awal pembelajaran Kelas V. Untuk peserta didik yang belum menuntaskan Fase B, pendidik dapat mengulang konsep atau materi pelajaran yang belum dikuasai peserta didik sebelum peserta didik tersebut mempelajari materi yang terkandung dalam Capaian Pembelajaran Fase C. Dengan demikian, peserta didik dapat terus naik kelas.
Ilustrasi di atas menunjukkan bahwa satuan pendidikan tidak perlu menentukan kriteria dan mekanisme kenaikan kelas. Kenaikan kelas dilaksanakan secara otomatis (automatic promotion). Pembelajaran dilaksanakan menggunakan prinsip mastery learning yang sangat sesuai dengan pembelajaran berdiferensiasi atau pembelajaran sesuai tahap capaian (teaching at the right level). Setiap peserta didik mempelajari tujuan pembelajaran yang sama dalam setiap pertemuan, namun bagi peserta didik yang tidak dapat mencapai kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran perlu ditindaklanjuti dengan memberikan perlakukan khusus agar dapat mencapainya. Dengan kata lain, tindakan untuk peserta didik yang berisiko tidak seharusnya menunggu hingga tahun ajaran, tetapi perlu segera diberikan.
Apabila terdapat tujuan pembelajaran pada mata pelajaran tertentu yang tidak tercapai sampai saatnya kenaikan kelas, maka pada rapor peserta didik tersebut dituangkan nilai aktual yang dicapai dan dideskripsikan bahwa peserta didik tersebut masih memiliki tujuan pembelajaran yang perlu ditindaklanjuti di kelas
berikutnya.
Dalam proses penentuan peserta didik tidak naik kelas, perlu dilakukan musyawarah dan pertimbangan yang matang sehingga opsi tidak naik kelas menjadi pilihan paling akhir apabila seluruh pertimbangan dan perlakuan telah
dilaksanakan. Banyak penelitian menunjukkan bahwa tinggal kelas tidak memberikan manfaat signifikan untuk peserta didik, bahkan cenderung memberikan dampak buruk terhadap persepsi diri peserta didik (Jacobs &
Mantiri, 2022; OECD, 2020; Powell, 2010). Di berbagai negara, kebijakan tinggal kelas secara empiris tidak meningkatkan prestasi akademik peserta didik, terutama yang mengalami kesulitan belajar. Dalam survei PISA 2018, skor capaian kognitif peserta didik yang pernah tinggal kelas secara statistik lebih rendah dibandingkan mereka yang tidak pernah tinggal kelas (OECD, 2021). Hal ini menunjukkan bahwa mengulang pelajaran yang sama selama satu tahun tidak membuat peserta didik
memiliki kemampuan akademik yang setara dengan teman-temannya, melainkan tetap lebih rendah. Hal ini dimungkinkan karena yang dibutuhkan oleh peserta didik tersebut adalah pendekatan atau strategi belajar yang berbeda, bantuan belajar yang lebih intensif, waktu yang sedikit lebih panjang, namun bukan mengulang seluruh pelajaran selama setahun.
Dalam hal terjadi kasus luar biasa, jika terdapat banyak mata pelajaran yang tidak tercapai oleh peserta didik dan/atau terkait isu sikap dan karakter peserta didik, maka satuan pendidikan dapat menetapkan mekanisme untuk menetapkan peserta didik tidak naik kelas. Namun demikian, keputusan ini sebaiknya dipertimbangkan dengan sangat hati-hati mengingat dampaknya terhadap kondisi psikologis peserta didik. Selain itu, tinggal kelas juga memberatkan secara ekonomi. Hasil tes PISA 2018 menunjukkan bahwa di berbagai negara, mayoritas siswa yang pernah tidak
naik kelas adalah siswa dari keluarga kelas menengah ke bawah (OECD, 2020). Ketika mereka tinggal kelas, biaya untuk mengulang satu tahun belajar memberatkan keluarga sehingga mereka semakin rentan putus sekolah.
Dengan demikian, kebijakan tidak naik kelas adalah kebijakan yang tidak efisien. Peserta didik harus mengulang semua mata pelajaran untuk jangka waktu satu tahun penuh, padahal mungkin bukan itu yang menjadi kebutuhan belajar mereka.
Berikut ini adalah contoh-contoh isu yang biasanya menjadi faktor pendorong keputusan tidak naik kelas, serta alternatif solusi yang lebih sesuai dengan perkembangan dan kesejahteraan (well-being) peserta didik.
Catatan:
Jika ada peserta didik pindahan dari satuan pendidikan yang memiliki struktur kurikulum dan model asesmen yang berbeda, maka perlu dilakukan asesmen diagnostik berdasarkan struktur kurikulum/tujuan pembelajaran pada kelas yang dituju peserta didik tersebut. Dari hasil asesmen diagnostik, pendidik dapat melakukan tindak lanjut. Jika kemampuan peserta didik masih belum sesuai dengan tujuan pembelajaran, maka perlu diberikan jam belajar tambahan untuk mengatasi ketertinggalan.
Semoga Bermanfaat.
Bacaan Lainnya:
Aplikasi Supervisi Online Offline
Aplikasi ini didesain untuk menyahuti perkembangan tehnologi digital sehingga memudahkan dunia kerja, khususnya kepala sekolah dan lainnya. Aplikasi ini didesain menyahuti keperluan supervisi pada kurikulum merdeka dan juga kurikulum 2013
Output Aplikasi:
Terdapat 16 file output Aplikasi Supervisi Online Ofline ini antara lain:
1. Output Pengolahan 5 Instrumen, 5 file
2. Output Rencana Tindak Lanjut (RTL), 5 file
3. Output Rekap 5 file
4. Output Evaluasi Keterlaksanaan, 1 file
Aplikasi diembangkan berdasarkan Panduan Pembelajaran dan Asesmen Kurikulum merdeka tahun 2022.
Output Aplikasi Raport MTs sbb:
- Raport semester Ganjil dan Genap
- Ranking semester Ganjil dan Genap
- Daftar Kumpulan Nilai (DKN) semester Ganjil dan Genap
- Buku Induk
Aplikasi Raport Projek Profil Pancasila
Aplikasi ini dikembangkan berdasarkan Panduan Raport Projek Profil Pancasila. Mudan dan praktis. . Selanjutnya (baca....)
Aplikasi dikembangkan berdasarkan Panduan Asesmen Kurikulum Merdeka.Tutorial Penggunaan Aplikasi Raport Kurikulum Merdeka SMP/SMA Tutorial Penggunaan Aplikasi Nilai Kurikulum Merdeka SMP/SMA
Aplikasi Nilai Sekolah Penggerak (baca) Aplikasi ini dikembangkan berdasarkan Modul Ringkasan Materi Program Sekolah Penggerak, April 2021
Input Nilai pada Aplikasi Nilai:
Asesmen Formatif: (1): Penilaian Harian (PH); (2) Penugasan; (3) Penilaian Tengah Semester (PTS); (4) Penilaian Non Tes (Praktik/Produk, Proyek, Drama, Presentasi. Lisan, Refleksi, Esai, Jurnal, Poster)
Asesmen Sumatif: (1) Penilaian Akhir Semester (PAS); (2) Penilaian Non Tes (Praktik, Produk, Proyek, Drama, Presentasi, Lisan, Refleksi. Esai, Jurnal, Poster)
Selanjutnya baca ....disini
Aplikasi Raport Sekolah Penggerak (baca)
Aplikasi ini dikembangkan berdasarkan Modul Ringkasan Materi Program Sekolah Penggerak, April 2021 dengan output sbb:- Raport Semester Ganjil dan Genap
- DKN Semester Ganjil dan Genap
- Ranking
Untuk SMP outputnya: (1) Raport Semester Ganjil dan Genap (2) DKN Semester Ganjil dan Genap; (3) Ranking; (4) Buku Induk; (5) Rekap Kenaikan Kelas
Supervisi guru dan tendik intinya adalah serangkaian kegiatan membantu guru dan tendik dalam rangka meningkatkan mutu proses dan hasil pembelajaran....
Adapun jenis tenaga kependidikan yang dimaksud dalam bahasan ini antara lain adalah Tenaga Administrasi Sekolah/TAS (kepala TAS, pelaksana urusan, tenaga layanan khusus), Tenaga perpustakaan (Kepala Perpustakaan, tenaga perpustakaan), Tenaga laboratorium (Kepala laboratorium, teknisi laboratorium, laboran), dan Ketua program keahlian (SMK).
Selanjutnya....
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah Pasal 9 ayat (1) Beban Kerja Kepala Sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas:
- Manajerial;
- Pengembangan Kewirausahaan; dan
- Supervisi kepada Guru dan Tenaga Kependidikan
Dalam Lampiran II Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 tsb, bukti kerja ditagih Bukti Fisik sbb: Program Supervisi Guru dan Tenaga Kependidikan; Laporan Pelaksanaan dan Hasil Supervisi Guru; Laporan Pelaksanaan dan Hasil Supervisi Tenaga Kependidikan; Laporan Evaluasi Pelaksanaan dan Hasil Supervisi Tenaga Kependidikan.
Selanjutnya klik untuk buka dan baca
Aplikasi Penilaian Diri Kinerja Kepala Madrasah
Aplikasi ini berdasarkan Juknis Dirjen Pendais Nomor 1111 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Kepala Madrasah. Aplikasi berformat *.exe dikerjakan secara ofline, didesain dengan Ms Excel 2010. Aplikasi didesain untuk memudahkan Kepala Madrasah melakukan Penilaian Diri tentang Kinerjanya sehingga dapat mengetahui aspek/ komponen mana yang harus diperbaiki.
Output Aplikasi:
1. Rekap Awal Tahun Kinerja Kepala Madrasah
2. Rekap Akhir Tahun Kinerja Kepala Madrasah
3. Rekomendasi Awal Tahun hal yang harus diperbaiki
4. Rekomendasi Akhir Tahun hal yang harus diperbaiki
5. Rekap Awal dan Akhir serta Hasil Penilaian Kinerja Tahunan (Selanjutnya...) Bacaan Lainnya
Aplikasi Raport Kurikulum 2013 MTs Versi 08.2019
Aplikasi ini berdasarkan Petunjuk Teknis Penilaian MTs September 2018 (KMA 5162 Tahun 2018). Aplikasi dikerjakan secara ofline, sudah memuat Kompetensi Dasar (KD) semua mapel kecuali mapel muatan lokal. Aplikasi Raport tetap berformat *.exe untuk menjaga hak cipta (karya intelektual) pembuatnya. Didesain dengan Ms Excel 2010.
Input Data Aplikasi Raport:
1. Data Siswa; (2). Data Sekolah; (3). Input Nilai (Copy) Aspek Pengetahuan dan Aspek Ketrampilan; (4). Input Nilai Sikap.
Output Raport Raport:
1. Raport Semester Ganjil/Genap KKM Tunggal; (2). Raport Semester Ganjil/Genap KKM Multi; (3). Daftar Kumpulan Nilai (DKN)/Legger; (4). Daya Serap; (5). Rekap Kenaikan Kelas; (6). Buku Induk Siswa
Kelebihan Aplikasi:
1. KD sudah terintegrasi pada aplikasi Nilai dan Raport; (2). Dikerjakan Offline; (3). Output meliputi Laporan Semester Ganjil dan Genap meliputi Laporan Hasil Belajar, Daftar Kumpulan Nilai (DKN), Legger, Daya Serap, Buku Induk, Rekap Kenaikan Kelas; (4). Laporan Hasil Belajar KKM Tunggal dan KKM Multi
Selanjutnya Baca disini
Apk Penetapan Angka Kredit Tahunan PK Guru SMP/MTs (PK Guru 360 Derajat)
Aplikasi ini didesain untuk memudahkan Kepala SMP/MTs Negeri/Swasta dalam menghitung, menentukan dan menetapkan Angka Kredit Tahunan berdasarkan PK Guru setiap tahunnya.
Aplikasi ini didesain berdasarkan Konsep Buku Panduan Kerja Kepala Sekolah yang diterbitkan oleh: Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada April 2017, Kepala Sekolah Wajib melakukan Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan Menetapkan Angka Kredit Tahunan dari PK Guru. Silahkan Baca Selanjutnya
Aplikasi Penetapan Angka Kredit Tahunan PK Guru SD
(PK Guru 360 Derajat)
Aplikasi ini didesain untuk memudahkan Kepala Sekolah Dasar (SD) dalam menghitung, menentukan dan menetapkan Angka Kredit Tahunan dari PK Guru setiap tahunnya.
Aplikasi ini didesain berdasarkan Konsep Buku Panduan Kerja Kepala Sekolah yang diterbitkan oleh: Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada April 2017, Kepala Sekolah Wajib melakukan Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan Menetapkan Angka Kredit Tahunan dari PK Guru. Silahkan Baca Selanjutnya
Semoga Bermanfaat.
Bagus sekali Pak. Informasinya sangat berguna bagi saya sebagai pengawas. Izin ya Pak. Terimakasih. Semoga Bapak selalu diberi kemudahan dari Allah SWT. Semoga selalu berbagi ya Pak
ReplyDeleteSangat menarik
ReplyDeleteSangat menarik
ReplyDeleteSangat membantu guru dalam merencanakan pembelajaran dan penilaian terhadap perkembangan peserta didik
ReplyDelete