Menu - Pages

Pages

Pemenuhan Beban Kerja Guru pada Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum Merdeka

 


Pemenuhan Beban Kerja Guru pada Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum Merdeka

Pemenuhan beban kerja guru pada satuan pendidikan pelaksana Kurikulum Merdeka dapat tercapai apabila jumlah guru pada satuan pendidikan pelaksana kurikulum merdeka sesuai dengan kebutuhan. Kepala satuan pendidikan menghitung kebutuhan guru berdasarkan pemenuhan beban kerja dalam struktur Kurikulum Merdeka.

Dalam hal guru tidak dapat memenuhi ketentuan dalam melaksanakan pembelajaran dan pembimbingan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per-minggu berdasarkan struktur Kurikulum Merdeka, guru dapat diberikan:
  1. tugas tambahan; dan/atau
  2. tugas tambahan lain yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada angka 2 ditambah dengan tugas sebagai koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila. Tugas tambahan lain sebagai koordinator projek diprioritaskan bagi guru yang masih kekurangan jam pelajaran akibat perubahan struktur kurikulum.

Tugas koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila adalah:
  1. mengembangkan kemampuan, kepemimpinan, dalam mengelola projek penguatan profil pelajar Pancasila di satuan pendidikan;
  2. mengelola sistem yang dibutuhkan oleh pendidik sebagai fasilitator projek penguatan profil pelajar Pancasila dan peserta didik untuk menyelesaikan projek penguatan profil pelajar Pancasila dengan sukses, dengan dukungan dan kolaborasi dari koordinator dan pimpinan satuan pendidikan;
  3. memastikan kolaborasi pembelajaran terjadi di antara para pendidik dari berbagai mata pelajaran; dan
  4. memastikan tujuan dan asesmen pembelajaran yang diberikan sesuai dengan capaian profil pelajar Pancasila dan kriteria kesuksesan yang sudah ditetapkan.

Tugas sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 4 di atas dibuktikan dengan:
  1. surat tugas sebagai koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila dari kepala satuan pendidikan;
  2. program dan jadwal kegiatan koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila yang ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan; dan
  3. laporan hasil kegiatan koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila yang ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan.
Beban kerja tugas tambahan sebagai koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila dapat diekuivalensikan dengan 2 (dua) jam tatap muka per 1 (satu) rombongan belajar setiap tahun untuk pemenuhan jam tatap muka paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per-minggu dan paling banyak mengampu 3 (tiga) rombongan belajar.

Dalam hal peserta didik untuk mata pelajaran pilihan lebih dari 36 (tiga puluh enam) peserta didik di SMA/MA/bentuk lain yang sederajat dan SMK/MAK, satuan pendidikan dapat membuka rombongan belajar baru.

Untuk mata pelajaran pilihan kelas XI dan XII, tidak ada syarat jumlah minimum peserta didik untuk membuka/menawarkan mata pelajaran tersebut.
Dalam hal masih terdapat guru:
  1. mata pelajaran Seni dan Prakarya di SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat;
  2. mata pelajaran dari kelompok pilihan di SMA/MA/bentuk lain yang sederajat; atau
  3. mata pelajaran pilihan di SMK/MAK,
setelah diberikan tugas tambahan lain sebagai koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila masih tidak dapat memenuhi ketentuan beban kerja paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu karena perubahan struktur kurikulum, guru tersebut dapat diakui memenuhi beban kerja 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per-minggu jika pada pelaksanaan pembelajaran dengan menggunakan Kurikulum 2013 telah memenuhi beban kerja paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per-minggu.

Sumber: Kepmen 262 M tahun 2022 Perubahan Kepmen 56 tentang Pemulihan Pembelajaran (download)

Kumpulan Materi Merdeka Belajar dan Kurikulum Merdeka (klik baca)


Semoga Bermanfaat.
Bacaan Lainnya:
Aplikasi Supervisi Online Offline

Aplikasi ini didesain untuk menyahuti perkembangan tehnologi digital sehingga memudahkan dunia kerja, khususnya kepala sekolah dan lainnya. Aplikasi ini didesain menyahuti keperluan supervisi pada kurikulum merdeka dan juga kurikulum 2013

Output Aplikasi:
Terdapat 16 file output Aplikasi Supervisi Online Ofline ini antara lain:
1. Output Pengolahan 5 Instrumen, 5 file
2. Output Rencana Tindak Lanjut (RTL), 5 file
3. Output Rekap 5 file
4. Output Evaluasi Keterlaksanaan, 1 file
Selanjutnya baca disini


Aplikasi diembangkan berdasarkan Panduan Pembelajaran dan Asesmen Kurikulum merdeka tahun 2022.

Output Aplikasi Raport MTs sbb:
  1. Raport semester Ganjil dan Genap
  2. Ranking semester Ganjil dan Genap
  3. Daftar Kumpulan Nilai (DKN) semester Ganjil dan Genap
  4. Buku Induk

Aplikasi Raport Projek Profil Pancasila

Aplikasi ini dikembangkan berdasarkan Panduan Raport Projek Profil Pancasila. Mudan dan praktis. Selanjutnya (baca....)






Aplikasi dikembangkan berdasarkan Panduan Asesmen Kurikulum Merdeka.Tutorial Penggunaan Aplikasi  Raport Kurikulum Merdeka SMP/SMA  Tutorial Penggunaan Aplikasi Nilai Kurikulum Merdeka SMP/SMA



    Selanjutnya (baca disini)

Aplikasi Nilai Sekolah Penggerak (baca)
Aplikasi Nilai Sekolah Penggerak
Aplikasi ini dikembangkan berdasarkan Modul Ringkasan Materi Program Sekolah Penggerak, April 2021
Input Nilai pada Aplikasi Nilai:
Asesmen Formatif: (1): Penilaian Harian (PH); (2) Penugasan; (3) Penilaian Tengah Semester (PTS); (4) Penilaian Non Tes (Praktik/Produk, Proyek, Drama, Presentasi. Lisan,  Refleksi, Esai, Jurnal, Poster)                  
Asesmen Sumatif:  (1) Penilaian Akhir Semester (PAS); (2) Penilaian Non Tes (Praktik, Produk, Proyek, Drama, Presentasi, Lisan, Refleksi. Esai, Jurnal, Poster)  Selanjutnya baca ....disini

Aplikasi Raport Sekolah Penggerak (baca)

Aplikasi ini dikembangkan berdasarkan Modul Ringkasan Materi Program Sekolah Penggerak, April 2021 dengan output sbb:

  1. Raport Semester Ganjil dan Genap
  2. DKN Semester Ganjil dan Genap
  3. Ranking
Untuk SMP outputnya: (1) Raport Semester Ganjil dan Genap (2) DKN Semester Ganjil dan Genap; (3) Ranking; (4) Buku Induk; (5) Rekap Kenaikan Kelas
Selanjutnya baca ....disini

Aplikasi Supervisi Tendik (klik tautan)

Supervisi guru dan tendik intinya adalah serangkaian kegiatan membantu guru dan tendik dalam rangka meningkatkan mutu proses dan hasil pembelajaran....
Adapun jenis tenaga kependidikan yang dimaksud dalam bahasan ini antara lain adalah Tenaga Administrasi Sekolah/TAS (kepala TAS, pelaksana urusan, tenaga layanan khusus), Tenaga perpustakaan (Kepala Perpustakaan, tenaga perpustakaan), Tenaga laboratorium (Kepala laboratorium, teknisi laboratorium, laboran), dan Ketua program keahlian (SMK). Selanjutnya....

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah Pasal 9 ayat (1) Beban Kerja Kepala Sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas:
  1. Manajerial;
  2. Pengembangan Kewirausahaan; dan
  3. Supervisi kepada Guru dan Tenaga Kependidikan
Dalam Lampiran II Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 tsb, bukti kerja ditagih Bukti Fisik sbb: Program Supervisi Guru dan Tenaga Kependidikan; Laporan Pelaksanaan dan Hasil Supervisi Guru; Laporan Pelaksanaan dan Hasil Supervisi Tenaga Kependidikan; Laporan Evaluasi Pelaksanaan dan Hasil Supervisi Tenaga Kependidikan. Selanjutnya klik untuk buka dan baca 

Aplikasi Penilaian Diri Kinerja Kepala Madrasah

Aplikasi ini berdasarkan Juknis Dirjen Pendais Nomor 1111 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Kepala Madrasah. Aplikasi berformat *.exe dikerjakan secara ofline, didesain dengan Ms Excel 2010. Aplikasi didesain untuk memudahkan Kepala Madrasah melakukan Penilaian Diri tentang Kinerjanya sehingga dapat mengetahui aspek/ komponen mana yang harus diperbaiki.
Output Aplikasi:
1. Rekap Awal Tahun Kinerja Kepala Madrasah
2. Rekap Akhir Tahun Kinerja Kepala Madrasah
3. Rekomendasi Awal Tahun hal yang harus diperbaiki
4. Rekomendasi Akhir Tahun hal yang harus diperbaiki
5. Rekap Awal dan Akhir serta Hasil Penilaian Kinerja Tahunan (Selanjutnya...)

  Bacaan Lainnya

Aplikasi Raport Kurikulum 2013 MTs Versi 08.2019 
Aplikasi ini berdasarkan Petunjuk Teknis Penilaian MTs September 2018 (KMA 5162 Tahun 2018). Aplikasi dikerjakan secara ofline, sudah memuat Kompetensi Dasar (KD) semua mapel kecuali mapel muatan lokal.  Aplikasi Raport tetap berformat *.exe untuk menjaga hak cipta (karya intelektual) pembuatnya. Didesain dengan Ms Excel 2010.
Input Data Aplikasi Raport:
1. Data  Siswa; (2). Data Sekolah;  (3). Input Nilai (Copy) Aspek Pengetahuan dan Aspek Ketrampilan; (4). Input Nilai Sikap.
Output Raport Raport:
1. Raport Semester Ganjil/Genap KKM Tunggal(2). Raport Semester Ganjil/Genap KKM Multi;  (3). Daftar Kumpulan Nilai (DKN)/Legger; (4). Daya Serap; (5). Rekap Kenaikan Kelas; (6). Buku Induk Siswa
Kelebihan Aplikasi: 
1. KD sudah terintegrasi pada aplikasi Nilai dan Raport; (2). Dikerjakan Offline; (3). Output meliputi Laporan Semester Ganjil dan Genap meliputi Laporan Hasil Belajar, Daftar Kumpulan Nilai (DKN), Legger, Daya Serap, Buku Induk, Rekap Kenaikan Kelas; (4). Laporan Hasil Belajar KKM Tunggal dan KKM Multi

Selanjutnya Baca disini 

Apk Penetapan Angka Kredit Tahunan PK Guru SMP/MTs (PK Guru 360 Derajat)

Aplikasi ini didesain untuk memudahkan Kepala SMP/MTs Negeri/Swasta dalam menghitung,  menentukan dan menetapkan Angka Kredit Tahunan berdasarkan  PK Guru setiap tahunnya.
Aplikasi ini didesain berdasarkan Konsep Buku Panduan Kerja Kepala Sekolah yang diterbitkan oleh: Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada April 2017, Kepala Sekolah Wajib melakukan Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan Menetapkan Angka Kredit Tahunan dari PK Guru. Silahkan Baca Selanjutnya

Aplikasi Penetapan Angka Kredit Tahunan PK Guru SD 

(PK Guru 360 Derajat)

Aplikasi ini didesain untuk memudahkan Kepala Sekolah Dasar (SD) dalam menghitung,  menentukan dan menetapkan Angka Kredit Tahunan dari PK Guru setiap tahunnya.
Aplikasi ini didesain berdasarkan Konsep Buku Panduan Kerja Kepala Sekolah yang diterbitkan oleh: Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada April 2017, Kepala Sekolah Wajib melakukan Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan Menetapkan Angka Kredit Tahunan dari PK Guru. Silahkan Baca Selanjutnya 

Semoga Bermanfaat. 

No comments:

Post a Comment

Mohon Saran dan Kritik untuk Pengembangan Blog lebih baik.