Dewasa ini, pemanfaatan TIK sebagai alat pembelajaran dalam dunia pendidikan tidaklah cukup, karena saat ini dunia global telah memasuki era revolusi industri generasi keempat atau Revolusi Industri 4.0 (Industry Revolution 4.0/IR4.0) yang tidak dapat dihindari oleh bangsa Indonesia.
IR4.0 menghadirkan sistem cyber-physical, dimana industri bahkan kehidupan sehari-hari mulai bersentuhan dengan dunia virtual yang berbentuk komunikasi manusia dengan mesin yang ditandai dengan kemunculan komputer super, mobil otonom, robot pintar, pemanfaatan Internet of Things (IoT), sampai dengan rekayasa genetika, dan perkembangan neurotechnology.
Pada bulan Desember tahun 2018, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengakomodasi kebijakan diselenggarakannya
Informatika sebagai muatan pembelajaran pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) dan sebagai mata pelajaran (mapel) Informatika pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA).
Mata Pelajaran Informatika pada Jenjang SMP/MTs
Pada jenjang SMP/MTs, teknologi informasi dipakai sebagai alat bantu dan sekaligus sebagai sarana untuk memperkenalkan aspek keilmuan informatika yang diterjemahkan pada persoalan sehari-hari. Pada tingkatan SMP, peserta didik memanfaatkan teknologi, mengalami, dan mengidentifikasi (seeing in the mind eyes) mengenai konsep teknologi informasi dan mengembangkan produk informatika sederhana, serta menyadari dampaknya terhadap diri dan sekitarnya. Pada jenjang SMP/MTs, peserta didik lebih terasah proses berpikirnya, memahami teknologi, mulai berkarya berdasarkan keilmuan dan proses enjiniring.
Pada SMP/MTs, mapel Informatika dapat diberikan secara terstruktur sebagai mapel pilihan pada kelompok B (konten lokal). Dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, maka tabel alokasi waktu mata pelajaran pada Struktur Kurikulum SMP/MTs menjadi seperti ditunjukkan pada Tabel 3.1 sbb:
Mapel Prakarya pada kelompok B diubah menjadi mapel Prakarya dan/atau mapel Informatika. Sekolah dapat menyelenggarakan salah satu atau kedua mapel tersebut sesuai dengan kesiapan sarana/prasarana dan guru yang tersedia. Peserta didik dapat memilih salah satu mapel yaitu mapel Prakarya atau mapel Informatika yang disediakan oleh sekolah.
Sekolah menyelenggarakan salah satu mapel artinya sekolah menyelenggarakan hanya satu mapel yang sama yaitu mapel Prakarya saja atau mapel Informatika saja pada semua kelas dan rombongan belajar (rombel), sehingga mapel tersebut dapat diberikan kepada peserta didik secara berkesinambungan mulai dari Kelas VII sampai dengan Kelas IX.
Sekolah menyelenggarakan kedua mapel artinya sekolah menyelenggarakan mapel Prakarya dan mapel Informatika pada rombongan belajar yang berbeda dalam suatu tingkat kelas yang sama. Misalnya pada Kelas VII terdapat 4 rombel, maka pada
semester berjalan, sekolah dapat menetapkan 3 rombel menyelenggarakan mapel Prakarya dan 1 rombel menyelenggarakan mapel Informatika. Semester berikutnya dapat melanjutkan penetapan tersebut atau merubahnya. Dengan demikian, alokasi waktu masing-masing mapel tetap 2 jam pelajaran (jp).
Mata Pelajaran Informatika pada Jenjang SMA/MA
Pada jenjang SMA/MA, peserta didik mempelajari aspek keilmuan informatika yang lebih abstrak secara lebih mendalam, kemudian secara kreatif menerapkannya menjadi produk digital dan aspek sosial, dengan menerapkan STEM, mengintegrasikan antar sub-area pengetahuan informatika, ataupun dengan bidang lainnya. Pada SMA/MA, mapel Informatika dapat diberikan secara terstruktur melalui mapel pilihan pada kelompok C (peminatan akademik).
Dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, maka tabel mata pelajaran peminatan akademik pada Struktur Kurikulum SMA/MA menjadi seperti ditunjukkan pada Tabel 3.2 sbb:
Mapel Pilihan pada kelompok C (peminatan akademik) ditambah mapel Informatika, yang semula hanya terdapat mapel Lintas minat dan/atau mapel Pendalaman minat diubah menjadi mapel Lintas minat dan/atau mapel Pendalaman minat dan/atau mapel Informatika. Mapel Informatika merupakan mapel pilihan yang diselenggarakan berdasarkan kondisi sekolah yang memerhatikan ketersediaan guru sesuai dengan kompetensi dan kualifikasi akademik, serta sarana/prasarana pada sekolah yang disajikan pada Bab III. Alokasi waktu untuk mapel Informatika di Kelas X sebanyak 3 jp, sedangkan di Kelas XI dan XII masing-masing sebanyak 4 jp.
Download File
Download Pedoman Implementasi Mapel Informatika, Surat Edaran Pelaksana Mapel Informatika dan KI/KD Mapel Informatika SMP/MTs dan SMA silahkan download disini atau unduh disini.
Terima kasih.
Bacaan Lainnya.
Aplikasi Tes Kepribadian MBTI
Membaca
kepribadian adalah ilmu yang sangat menarik. Sebagai Pendidik, Guru
perlu mempelajari tipe kepribadian peserta didiknya. Dengan mengetahui
tipe kepribadian peserta didik, guru dapat mengarahkan pendidikan dan
pekerjaan yang tepat berdasarkan analisis tipe kepribadian untuk peserta
didiknya.
Di antara tes kepribadian inventori yang boleh dikatakan
paling akurat, mudah digunakan dan banyak dipakai adalah MBTI (Myer
Briggs Type Indicator). MBTI dikembangkan oleh Katharine Cook Briggs dan
putrinya yang bernama Isabel Briggs Myers berdasarkan teori kepribadian
dari Carl Gustav Jun. Silahkan Baca Selanjutnya
Aplikasi Penetapan Angka Kredit Tahunan PK Guru SMP/MTs
Aplikasi
ini didesain untuk memudahkan Kepala SMP/MTs Negeri/Swasta dalam
menghitung, menentukan dan menetapkan Angka Kredit Tahunan berdasarkan
PK Guru setiap tahunnya.
Aplikasi ini didesain berdasarkan Konsep
Buku Panduan Kerja Kepala Sekolah yang diterbitkan oleh: Direktorat
Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah Direktorat
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan pada April 2017, Kepala Sekolah Wajib melakukan Penilaian
Kinerja Guru (PKG) dan Menetapkan Angka Kredit Tahunan dari PK Guru. Silahkan Baca Selanjutnya
Aplikasi Penetapan Angka Kredit Tahunan PK Guru SD
Aplikasi
ini didesain untuk memudahkan Kepala Sekolah Dasar (SD) dalam
menghitung, menentukan dan menetapkan Angka Kredit Tahunan dari PK Guru
setiap tahunnya.
Aplikasi ini didesain berdasarkan Konsep Buku
Panduan Kerja Kepala Sekolah yang diterbitkan oleh: Direktorat Pembinaan
Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah Direktorat Jenderal
Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada
April 2017, Kepala Sekolah Wajib melakukan Penilaian Kinerja Guru (PKG)
dan Menetapkan Angka Kredit Tahunan dari PK Guru. Silahkan Baca Selanjutnya
Semoga Bermanfaat.
No comments:
Post a Comment
Mohon Saran dan Kritik untuk Pengembangan Blog lebih baik.