SKP Kepala Sekolah
Pengertian
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil didefinisikan sebagai suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja. Proses penilaian ini dilakukan dengan tolok ukur yang obyektif terhadap tingkat capaian sasaran kerja dan perilaku kerja pegawai oleh atasannya (pejabat penilai). Penekanan Penilaian Prestasi Kerja adalah penilaian capaian sasaran kerja pegawai (SKP) yang pada dasarnya telah disusun dan disepakati bersama antara guru, kepala sekolah, dan guru diberi tugas tambahan dengan atasan langsungnya (pejabat penilai) serta penilaian perilaku keseharian dalam melaksanakan tugas atau pekerjaannya. Dengan demikian, penilaian prestasi kerja meliputi penilaian terhadap dua aspek yaitu SKP dan perilaku kerja. Oleh karena itu, ketercapaian SKP dan perilaku kerja mempengaruhi prestasi kerja guru, kepala sekolah, dan guru diberi tugas tambahan.
Tujuan
Tujuan penyusunan pedoman ini adalah sebagai berikut.
- Meningkatkan pemahaman, wawasan, dan kesamaan persepsi guru, pejabat penilai, dan pemangku kepentingan lainnya tentang pengertian, tujuan, prinsip, dan prosedur penilaian prestasi kerja guru sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Terlaksananya penilaian prestasi kerja berdasarkan prinsip obyektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.
- Terlaksananya ketepatan rekomendasi pembinaan, pengembangan karier dalam jabatan/pangkat, serta pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru.
Manfaat
Dengan adanya pedoman ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pemangku kepentingan terkait dengan penilaian prestasi kerja guru, kepala sekolah, dan guru dengan tugas tambahan sebagai berikut.
1. Bagi guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan, pedoman ini sebagai acuan dalam:
- merencanakan sasaran kerja tugas utama dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan, serta unsur penunjang lainnya sesuai dengan target yang ditentukan/disepakati untuk 1 (satu) tahun sesuai dengan Rencana Kerja Tahunan (RKT);
- perencanaan karir dalam jabatan dan kepangkatan
2. Bagi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, dan instansi lain penyelenggara pendidikan, pedoman ini merupakan acuan dalam melaksanakan penilaian, pengukuran, pemantauan dan evaluasi prestasi kerja guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan serta sebagai dasar pertimbangan dalam pengembangan program dan kegiatan pembinaan di lingkungannya
Beban Kerja Kepala Sekolah
Sejalan dengan perkembangan jaman dan kebutuhan, di tahun 2017 diterbitkan PP 19 tentang perubahan atas PP 74/2008, dimana jika sebelumnya Beban kerja kepala satuan pendidikan yang memperoleh tunjangan profesi dan maslahat tambahan adalah paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari Guru bimbingan dan konseling atau konselor (Pasal 54 ayat (1) PP 74/2008) diubah menjadi: “(1) Beban kerja kepala satuan pendidikan sepenuhnya untuk melaksanakan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan. (2) Dalam keadaan tertentu selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala satuan pendidikan dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan untuk memenuhi kebutuhan Guru pada satuan pendidikan”(PP 19/2017).
Hal ini dipertegas lagi dalam peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 15/2018 tentang beban kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah di Pasal 9 ayat (1) Beban Kerja Kepala Sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas: a. manajerial; b. pengembangan kewirausahaan; dan c. supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan. (2) Beban kerja Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ekuivalen dengan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) yang merupakan bagian dari pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Download Panduan dan Contoh Aplikasi SKP Kepala Sekolah
- Pedoman SKP Guru (Unduh)
- Format SKP Guru dan Kepala Sekolah Terbaru Sesuai BKN Tahun 2019/2020 (Unduh)
- Aplikasi SKP Kepala Sekolah SD (Unduh)
- Aplikasi SKP Kepala Sekolah SMP (Unduh) atau (Unduh)
- Aplikasi SKP Kepala Sekolah SMA/SMK (Unduh)
- Aplikasi SKP Kepala Madrasah (Unduh)
- Aplikasi SKP Guru SD (Unduh)
- Aplikasi SKP Guru SMP (Unduh)
- Aplikasi SKP Guru SMA-SMK (Unduh)
- Aplikasi SKP Guru MI MTs MA (Unduh)
- Download Lengkap (Unduh)
Sumber:
https://syarifbinamu-wordpress-com; https://www.sangpencariilmu.com/
Aplikasi ini dikembangkan berdasarkan Modul Ringkasan Materi Program Sekolah Penggerak, April 2021 dengan output sbb:
- Raport Semester Ganjil dan Genap
- DKN Semester Ganjil dan Genap
- Ranking
- Manajerial;
- Pengembangan Kewirausahaan; dan
- Supervisi kepada Guru dan Tenaga Kependidikan
Aplikasi Penilaian Diri Kinerja Kepala Madrasah
1. Rekap Awal Tahun Kinerja Kepala Madrasah
2. Rekap Akhir Tahun Kinerja Kepala Madrasah
3. Rekomendasi Awal Tahun hal yang harus diperbaiki
4. Rekomendasi Akhir Tahun hal yang harus diperbaiki
5. Rekap Awal dan Akhir serta Hasil Penilaian Kinerja Tahunan (Selanjutnya...)
Bacaan Lainnya
Aplikasi Raport Kurikulum 2013 MTs Versi 08.2019
Aplikasi ini berdasarkan Petunjuk Teknis Penilaian MTs September 2018 (KMA 5162 Tahun 2018). Aplikasi dikerjakan secara ofline, sudah memuat Kompetensi Dasar (KD) semua mapel kecuali mapel muatan lokal. Aplikasi Raport tetap berformat *.exe untuk menjaga hak cipta (karya intelektual) pembuatnya. Didesain dengan Ms Excel 2010.
Input Data Aplikasi Raport:
1. Data Siswa; (2). Data Sekolah; (3). Input Nilai (Copy) Aspek Pengetahuan dan Aspek Ketrampilan; (4). Input Nilai Sikap.
Output Raport Raport:
1. Raport Semester Ganjil/Genap KKM Tunggal; (2). Raport Semester Ganjil/Genap KKM Multi; (3). Daftar Kumpulan Nilai (DKN)/Legger; (4). Daya Serap; (5). Rekap Kenaikan Kelas; (6). Buku Induk Siswa
Kelebihan Aplikasi:
1. KD sudah terintegrasi pada aplikasi Nilai dan Raport; (2). Dikerjakan Offline; (3). Output meliputi Laporan Semester Ganjil dan Genap meliputi Laporan Hasil Belajar, Daftar Kumpulan Nilai (DKN), Legger, Daya Serap, Buku Induk, Rekap Kenaikan Kelas; (4). Laporan Hasil Belajar KKM Tunggal dan KKM Multi
Selanjutnya Baca disini
Apk Penetapan Angka Kredit Tahunan PK Guru SMP/MTs (PK Guru 360 Derajat)
Aplikasi ini didesain untuk memudahkan Kepala SMP/MTs Negeri/Swasta dalam menghitung, menentukan dan menetapkan Angka Kredit Tahunan berdasarkan PK Guru setiap tahunnya.
Aplikasi ini didesain berdasarkan Konsep Buku Panduan Kerja Kepala Sekolah yang diterbitkan oleh: Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada April 2017, Kepala Sekolah Wajib melakukan Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan Menetapkan Angka Kredit Tahunan dari PK Guru. Silahkan Baca Selanjutnya
Aplikasi Penetapan Angka Kredit Tahunan PK Guru SD
(PK Guru 360 Derajat)
Aplikasi ini didesain untuk memudahkan Kepala Sekolah Dasar (SD) dalam menghitung, menentukan dan menetapkan Angka Kredit Tahunan dari PK Guru setiap tahunnya.
Aplikasi ini didesain berdasarkan Konsep Buku Panduan Kerja Kepala Sekolah yang diterbitkan oleh: Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada April 2017, Kepala Sekolah Wajib melakukan Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan Menetapkan Angka Kredit Tahunan dari PK Guru. Silahkan Baca Selanjutnya
Semoga Bermanfaat.
No comments:
Post a Comment
Mohon Saran dan Kritik untuk Pengembangan Blog lebih baik.