Supervisi Tenaga Kependidikan (Tendik)
Tugas supervisi guru dan tenaga kependidikan oleh Kepala Sekolah merupakan tugas profesional, sehingga pelaksanaannya terikat dengan ketentuan supervisi. Oleh karena itu tugas supervisi hanya akan berfungsi sebagai alat peningkatan mutu sekolah jika didasari penguasaan konsep, perencanaan, dan didukung oleh latihan supervisi yang memadai dan pada akhirnya dapat memperkuat kompetensi calon kepala sekolah dalam hal supervisi. Sebagaimana dalam Permendiknas nomor 13 tahun 2007, tentang standar kepala sekolah/madrasah, dijelaskan bahwa supervisi adalah salah satu dimensi kompetensi kepala sekolah.
Supervisi guru dan tendik intinya adalah serangkaian kegiatan membantu guru dan tendik dalam rangka meningkatkan mutu proses dan hasil pembelajaran. Karena bantuan ini bersifat profesional, maka seorang kepala sekolah dituntut menguasai supervisi guru dan tendik, baik secara konsep, maupun keterampilan menilai pelaksanaan pembelajaran dan mengkomunikasikan hasil penilaian (technical skill) sesuai dengan prinsip supervisi.
Supervisi manajerial menitikberatkan pada pemantauan, pembinaan, dan pembimbingan pada aspek-aspek pengelolaan dan administrasi sekolah yang berfungsi sebagai pendukung (supporting) terlaksananya pembelajaran. Sasaran supervisi manajerial adalah tenaga kependidikan. Tenaga Kependidikan merupakan tenaga yang bertugas merencanakan dan melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan. (UU No.20 Tahun 2003, Pasal 39 ayat 1).
Adapun jenis tenaga kependidikan yang dimaksud dalam bahasan ini antara lain adalah Tenaga Administrasi Sekolah/TAS (kepala TAS, pelaksana urusan, tenaga layanan khusus), Tenaga perpustakaan (Kepala Perpustakaan, tenaga perpustakaan), Tenaga laboratorium (Kepala laboratorium, teknisi laboratorium, laboran), dan Ketua program keahlian (SMK).
Tentang sistematika dan komponen yang ada dalam perencanaan program supervisi minimal adanya Bab I, Pendahuluan yang berisikan Latar belakang, tujuan dan hasil yang diharapkan. Bab II, Rencana Pelaksanaan, berisikan Ruang lingkup, Komponen yang disupervisi, Instrumen supervisi, dan Jadwal Supervisi; Bab III Hasil Tindak Lanjut, bab ini berisikan hasil pelaksanaan supervisi, dan tindak lanjut hasil supervisi.
Download Bahan Bacaan dan Instrumen:
- Modul Supervisi Tendik (Unduh) atau (Unduh disini)
- Instrumen Supervisi Tendik (Unduh)
- Unduh Penawaran Aplikasi Supervisi Tendik (Unduh)
A. File Aplikasi
Kepala Sekolah/Madrasah akan
mendapatkan:
- Aplikasi berdasarkan Panduan Kerja Kepala Sekolah 2017 dan Modul PKS
- Aplikasi ber-ekstensi exe (dibuka pada Excel 2010 (lebih stabil), atau 2013/2016/2019 masa aktivasi aktif)
- Panduan Penggunaan Aplikasi Supervisi Akademik
B. Kelebihan Aplikasi
1. Deskripsi Catatan
aspek pembinaan, Saran, Kesimpulan, Tindak Lanjut muncul otomatis
2. Aplikasi
berlaku untuk sepanjang waktu
C. Output Aplikasi
1. Deskripsi
Catatan, Saran, Nilai, Predikat, Kesimpulan dan Tindak Lanjut: Administrasi Kepegawaian,
Keuangan, Sarana Prasarana, Arsip Surat, Kesiswaan, Perpustakaan dan
Laboratorium muncul otomatis
2. Rekap Hasil
Supervisi Tendik
3. Rencana
Tindak Lanjut
4. Evaluasi
Keterlaksanaan Program Supervisi Tendik
D.
Kondisi / Ketentuan
1.
Aplikasi Supervisi
Tendik di protek atas Nama Kasek & Sekolah/Madrasah pemesan.
2. Tidak menerima/melayani permintaan password
E. Harga Aplikasi
Harga Aplikasi: Rp 75.000,- per sekolah
F. Bonus
Sekolah/Madrasah
akan mendapatkan bonus aplikasi untuk pembinaan guru:
G. Prosedur Pembelian:
· Kirimkan Nama Kepala Sekolah,
Nama Sekolah/Madrasah, Bukti transfer Donasi dan alamat email ke WA/Telegram
0822-9403-5365 a.n. Bapak Purnawanto.
· Link download aplikasi akan dikirim ke email, atau WA atau Telegram
Terima Kasih
Aplikasi ini dikembangkan berdasarkan Modul Ringkasan Materi Program Sekolah Penggerak, April 2021 dengan output sbb:
- Raport Semester Ganjil dan Genap
- DKN Semester Ganjil dan Genap
- Ranking
- Manajerial;
- Pengembangan Kewirausahaan; dan
- Supervisi kepada Guru dan Tenaga Kependidikan
Aplikasi Penilaian Diri Kinerja Kepala Madrasah
1. Rekap Awal Tahun Kinerja Kepala Madrasah
2. Rekap Akhir Tahun Kinerja Kepala Madrasah
3. Rekomendasi Awal Tahun hal yang harus diperbaiki
4. Rekomendasi Akhir Tahun hal yang harus diperbaiki
5. Rekap Awal dan Akhir serta Hasil Penilaian Kinerja Tahunan (Selanjutnya...)
Bacaan Lainnya
Aplikasi Raport Kurikulum 2013 MTs Versi 08.2019
Aplikasi ini berdasarkan Petunjuk Teknis Penilaian MTs September 2018 (KMA 5162 Tahun 2018). Aplikasi dikerjakan secara ofline, sudah memuat Kompetensi Dasar (KD) semua mapel kecuali mapel muatan lokal. Aplikasi Raport tetap berformat *.exe untuk menjaga hak cipta (karya intelektual) pembuatnya. Didesain dengan Ms Excel 2010.
Input Data Aplikasi Raport:
1. Data Siswa; (2). Data Sekolah; (3). Input Nilai (Copy) Aspek Pengetahuan dan Aspek Ketrampilan; (4). Input Nilai Sikap.
Output Raport Raport:
1. Raport Semester Ganjil/Genap KKM Tunggal; (2). Raport Semester Ganjil/Genap KKM Multi; (3). Daftar Kumpulan Nilai (DKN)/Legger; (4). Daya Serap; (5). Rekap Kenaikan Kelas; (6). Buku Induk Siswa
Kelebihan Aplikasi:
1. KD sudah terintegrasi pada aplikasi Nilai dan Raport; (2). Dikerjakan Offline; (3). Output meliputi Laporan Semester Ganjil dan Genap meliputi Laporan Hasil Belajar, Daftar Kumpulan Nilai (DKN), Legger, Daya Serap, Buku Induk, Rekap Kenaikan Kelas; (4). Laporan Hasil Belajar KKM Tunggal dan KKM Multi
Selanjutnya Baca disini
Apk Penetapan Angka Kredit Tahunan PK Guru SMP/MTs (PK Guru 360 Derajat)
Aplikasi ini didesain untuk memudahkan Kepala SMP/MTs Negeri/Swasta dalam menghitung, menentukan dan menetapkan Angka Kredit Tahunan berdasarkan PK Guru setiap tahunnya.
Aplikasi ini didesain berdasarkan Konsep Buku Panduan Kerja Kepala Sekolah yang diterbitkan oleh: Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada April 2017, Kepala Sekolah Wajib melakukan Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan Menetapkan Angka Kredit Tahunan dari PK Guru. Silahkan Baca Selanjutnya
Aplikasi Penetapan Angka Kredit Tahunan PK Guru SD
(PK Guru 360 Derajat)
Aplikasi ini didesain untuk memudahkan Kepala Sekolah Dasar (SD) dalam menghitung, menentukan dan menetapkan Angka Kredit Tahunan dari PK Guru setiap tahunnya.
Aplikasi ini didesain berdasarkan Konsep Buku Panduan Kerja Kepala Sekolah yang diterbitkan oleh: Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada April 2017, Kepala Sekolah Wajib melakukan Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan Menetapkan Angka Kredit Tahunan dari PK Guru. Silahkan Baca Selanjutnya
Semoga Bermanfaat.
untuk aplikasi tingkat SMA sudah ada belum Bapak
ReplyDeleteterima kasih
Ada Pak
ReplyDelete