Poin penting dari Permendikbud 53/2015 TENTANG PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PENDIDIK DAN SATUAN PENDIDIKAN PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH:
* bahwa belum ada Peraturan Menteri yang mengatur tentang penilaian
hasil belajar oleh satuan pendidikan untuk pelaksanaan kurikulum 2013
* bahwa belum ada Peraturan Menteri yang mengatur tentang penilaian
hasil belajar oleh pendidik dan satuan pendidikan untuk pelaksanaan
kurikulum 2006
* Peraturan Menteri ini bertujuan mengatur Penilaian
Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar
dan Menengah dalam pelaksanaan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013.
* Lingkup Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik mencakup aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan.
* Lingkup Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan mencakup aspek pengetahuan dan aspek keterampilan.
* Perancangan strategi penilaian oleh pendidik dilakukan pada saat
penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) berdasarkan silabus.
* Penilaian aspek sikap dilakukan melalui observasi/pengamatan sebagai
sumber informasi utama dan pelaporannya menjadi tanggungjawab wali kelas
atau guru kelas.
* Penilaian aspek pengetahuan dilakukan melalui tes tertulis, tes lisan, dan penugasan sesuai dengan kompetensi yang dinilai.
* Penilaian keterampilan dilakukan melalui praktik, produk, proyek,
portofolio, dan/atau teknik lain sesuai dengan kompetensi yang dinilai.
* Hasil penilaian sikap dilaporkan dalam bentuk predikat dan/atau deskripsi.
* Hasil penilaian pengetahuan dan keterampilan dilaporkan dalam bentuk
nilai, predikat dan deskripsi pencapaian kompetensi mata pelajaran.
* Pasal 10
(1) Hasil belajar yang diperoleh dari penilaian oleh pendidik digunakan untuk menentukan kenaikan kelas peserta didik.
(2) Peserta didik dinyatakan tidak naik kelas apabila hasil belajar
dari paling sedikit 3 (tiga) mata pelajaran pada kompetensi pengetahuan,
keterampilan belum tuntas dan/atau sikap belum baik.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku bagi peserta didik SDLB/SMPLB/SMALB/SMKLB.
* Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan, pelaksanaan, pengolahan,
pemanfaatan dan tindak lanjut penilaian hasil belajar peserta didik
oleh pendidik dan Satuan Pendidikan serta format rapor ditetapkan dalam
bentuk Panduan Penilaian oleh Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan
Menengah dengan berkoordinasi dengan Kepala Badan Penelitian dan
Pengembangan.
* Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 104 Tahun 2014 tentang Penilaian
Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015 (downlod disini)
Link Aplikasi Lainnya:
- Aplikasi Nilai Kurikulum 2013 Untuk Sekolah Dasar
- Aplikasi Nilai dan Raport Kurikulum 2013 Untuk Sekolah Dasar (SD)
- Aplikasi Nilai dan Raport Kurikulum 2013 Untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI)
- Aplikasi Nilai Kurikulum 2013 Baru Untuk SMP-MTs/SMA-MA
- Aplikasi Nilai dan Raport Kurikulum 2013 Untuk SMP Tahun 2016
- Aplikasi Nilai dan Raport Kurikulum 2013 Untuk MTs Tahun 2016
- Aplikasi Nilai dan Raport Kurikulum 2013 Untuk SMA Tahun 2016
- Aplikasi Nilai dan Raport Kurikulum 2013 Untuk MA Tahun 2016
- Aplikasi Nilai dan Raport Kurikulum 2013 Untuk SMK Tahun 2016
- Aplikasi Penelusuran Gaya Belajar Siswa
- Aplikasi Analisis Hasil Ulangan Harian (AHUH)
- Aplikasi Analisis Butir Soal (ABS) Pilihan Ganda
- Analisis Butir Soal (ABS) Uraian
- Apilkasi Penelusuran Minat Siswa SMP
0 komentar:
Post a Comment