Media berbagi pengetahuan, pengalaman, informasi terkait penerapan kurikulum 2013, file aplikasi yang berguna bagi pendidikan.

Tugas Pokok Pengawas Berdasarkan Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah.

Tugas Pokok Pengawas Sekolah.
Tugas pokok pengawas sekolah sangat berkaitan dengan jenjang jabatan fungsional Pengawas Sekolah. Jenjang jabatan fungsional Pengawas Sekolah terdiri atas Pengawas Sekolah Muda (golongan III/c dan III/d), Pengawas Sekolah Madya (golongan IV/a, IV/b, dan IV/c), dan Pengawas Sekolah Utama (golongan IV/d dan IV/e). Pembagian jenjang jabatan tersebut berhubungan juga dengan perincian kegiatan pengawas sekolah. Semakin tinggi jabatan fungsional pengawas sekolah, bertambah pula perincian kegiatan yang harus dilakukan oleh pengawas sekolah tersebut. Semakin tinggi jabatan seorang fungsional pengawas sekolah, semakin besar pula tugas, tanggung jawab, dan kewenangannnya. 

Hubungan jenjang jabatan dan perincian kegiatan fungsional pengawas sekolah ini berlaku untuk semua bidang pengawasan sekolah, baik untuk pengawas taman kanak-kanak, sekolah dasar, pengawas rumpun mata pelajaran/mata pelajaran, pendidikan luar biasa, maupun bimbingan konseling. Hubungan antara jenjang jabatan dan bidang pengawasan dan perincian kegiatan pengawas sekolah dijelaskan pada Gambar 2.1 berikut.

Gambar 2.1 Hubungan Bidang, Jenjang Jabatan, dan Kegiatan Pengawas

Berdasarkan Gambar 2.1 di atas dapat disimpulkan bahwa seorang Pengawas Sekolah Muda memiliki paling sedikit perincian kegiatan dibanding Pengawas Sekolah Madya, demikian juga Pengawas Sekolah Madya dibanding Pengawas Sekolah Utama. Hal ini akan berimplikasi pada jumlah beban dan tanggung jawab yang harus dipenuhi seorang pengawas sekolah, serta wewenang yang dimilki oleh pengawas sekolah tersebut. 

Perincian kegiatan pengawas sekolah yang sesuai dengan jenjang jabatan adalah sebagai berikut:

a. Pengawas Sekolah Muda 
1. Menyusun program pengawasan 
2. Melaksanakan pembinaan guru 
3. Memantau pelaksanaan standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, dan standar penilaian 
4. Melaksanakan penilaian kinerja guru 
5. Melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada sekolah binaan 
6. Menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional guru di KKG/MGMP/MGP dan sejenisnya 
7. Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru 
8. Mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional guru 

b. Pengawas Sekolah Madya 
1. Menyusun program pengawasan 
2. Melaksanakan pembinaan guru dan/atau kepala sekolah 
3. Memantau pelaksanaan standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar 
    pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, 
    serta standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan 
4. Melaksanakan penilaian kinerja guru dan/atau kepala sekolah 
5. Melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada sekolah binaan 
6. Menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan/atau kepala 
    sekolah di KKG/MGMP/MGP dan/atau KKKS/MKKS dan sejenisnya 
7. Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan/atau kepala sekolah 
8. Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan kepala sekolah dalam menyusun program 
    sekolah, rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, serta sistem 
    informasi dan manajemen 
9. Mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan/atau kepala 
    sekolah 
10. Membimbing Pengawas Sekolah Muda dalam melaksanakan tugas pokok 

c. Pengawas Sekolah Utama 
1. Menyusun program pengawasan 
2. Melaksanakan pembinaan guru dan kepala sekolah 
3. Memantau pelaksanaan standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar 
    pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, 
    standar pembiayaan, serta standar penilaian pendidikan 
4. Melaksanakan penilaian kinerja guru dan kepala sekolah 
5. Melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada sekolah binaan 
6. Mengevaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan tingkat kabupaten/kota atau 
    provinsi 
7. Menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan kepala sekolah di 
    KKG/MGMP/MGP dan/atau KKKS/MKKS dan sejenisnya 
8. Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan kepala sekolah 
9. Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan kepala sekolah dalam menyusun program 
    sekolah, rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, serta sistem 
    informasi dan manajemen 
10. Mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan kepala sekolah 
11. Membimbing Pengawas Sekolah Muda dan Pengawas Sekolah Madya dalam 
      melaksanakan tugas pokok 
12. Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan kepala sekolah dalam pelaksanaan penelitian tindakan Perincian kegiatan yang harus dilakukan pada tiap-tiap jenjang jabatan fungsional Pengawas Sekolah berhubungan dengan kewajiban, tanggung jawab, dan kewenangan Pengawas Sekolah.

1. Kewajiban Pengawas Sekolah
Kewajiban pengawas sekolah dalam melaksanakan tugas adalah sebagai berikut. 
a. Menyusun program pengawasan, melaksanakan program pengawasan, mengevaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, serta membimbing dan melatih profesional guru dan kepala sekolah 
b. Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni 
c. Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, nilai agama, dan etika 
d. Memelihara serta memupuk persatuan dan kesatuan bangsa 

2. Tanggung Jawab Pengawas Sekolah
Melaksanakan tugas pokok dan kewajiban lain sesuai dengan tugas yang dibebankan kepadanya 3. Kewenangan Memilih dan menentukan metode kerja, menilai kinerja guru dan kepala sekolah, menentukan dan/atau mengusulkan program pembinaan, serta melakukan pembinaan Tugas pokok jabatan fungsional Pengawas Sekolah, yaitu menyusun program pengawasan, melaksanakan program pengawasan, mengevaluasi hasil pelaksanaan program, dan melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru. Pelaksanaan tugas tersebut harus dibuktikan dengan dokumen dan laporan pelaksanaan tiap-tiap tugas pokok. Secara umum dokumen dan laporan yang harus dihasilkan dari pelaksanaan tugas pokok Pengawas Sekolah diuraikan pada gambar 2.2 berikut:


Gambar 2.2 Dokumen dan Laporan Pelaksanaan Tugas Pokok Pengawas Sekolah

Gambar 2.2 menegaskan bahwa ketika pengawas sekolah merencanakan program pengawasan, harus disusun dalam dokumen program pengawasan, lalu ketika pengawas sekolah melaksanakan program pengawasan, hasilnya harus disusun dalam laporan pelaksanaan program pengawasan tersebut. Penyusunan dokumen dan laporan ini harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan agar memiliki manfaat untuk pemenuhan tuntutan kenaikan pangkat dan sasaran kinerja pegawai, sebagaimana tercantum dalam Pedoman Sasaran Kinerja Pegawai dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya.

Selain melaksanakan tugas pokok, pengawas sekolah disarankan untuk melakukan kegiatan penunjang. Kegiatan penunjang ini sangat berguna untuk meningkatkan profesionalisme dalam melaksanakan tugas pokok pengawas. Kegiatan ini dihargai pula sebagai unsur penunjang dalam kenaikan pangkat pengawas sekolah. Kegiatan-kegiatan penunjang yang dapat dilakukan pengawas sekolah dan memiliki nilai angka kredit meliputi: 
1. Peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang pendidikan formal/ kepengawasan sekolah; 
2. Keanggotaan dalam organisasi profesi; 
3. Keanggotaan dalam tim penilai angka kredit jabatan fungsional pengawas sekolah; 
4. Melaksanakan kegiatan pendukung pengawasan sekolah; 
5. Mendapat penghargaan/tanda jasa; dan 
6. Memperoleh gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya. 

3. Beban Kerja 
Dalam melaksanakan tugas, pengawas sekolah harus mampu mengelola waktu secara efektif dan efisien yang sesuai dengan beban kerja minimal sebanyak 37,5 jam @ 60 menit per minggu. Beban kerja tersebut di dalamnya termasuk penyusunan program pengawasan, pelaksanaan program pengawasan, melaksanakan evaluasi program pengawasan, serta pelatihan profesional guru dan/atau kepala sekolah. Beban kerja minimal selama 37,5 jam @ 60 menit per minggu dapat dipenuhi melalui kegiatan tatap muka dan nontatap muka, sebagaimana tampak pada Tabel 2.1 berikut:


Tabel 2.1 Contoh Pengaturan Beban Kerja Pengawas Sekolah Madya dalam Satu Minggu

Dalam kondisi tertentu, kegiatan tatap muka dan nontatap muka dapat ditambah agar semua tugas-tugas kepengawasan dapat terlaksana dengan baik. 

Pengaturan distribusi beban kerja per minggu dapat berbeda sesuai dengan tugas pokok yang direncanakan. Penjelasan yang terperinci tentang distribusi beban kerja Pengawas Sekolah pada sejumlah sekolah mengacu pada Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya, seperti pada contoh Tabel 2.2 berikut.

Tabel 2.2 Contoh Pengaturan Distribusi Beban Kerja Pengawas, SMP, SMA, dan SMK

Jabatan Pengawas Madya dengan Tujuh Sekolah Binaan

4. Sasaran Pengawasan 
Sasaran pengawasan untuk setiap bidang pengawasan terlihat pada Tabel 2.3 berikut.

Tabel 2.3 Bidang dan Sasaran Pengawasan
*) 7 satuan pendidikan dengan jenjang sama atau berbeda
**) 5 satua pendidikan dengan jenang sama atau berbeda

Tabel 2.3 menekankan pentingnya pengawas sekolah memenuhi sasaran pengawasan minimal, baik dilihat dari jumlah sekolah binaan maupun dilihat dari jumlah guru. Kekurangan sekolah dan/atau guru binaan pada kegiatan pengawasan akan berpengaruh pada penghitungan angka kredit dan tunjangan-tunjangan yang diberikan. Dalam kondisi jumlah sekolah dan guru sebagai sasaran kurang atau lebih dari yang ditetapkan, pengaturan beban kerja diatur dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.

Sumber: Buku Kerja Pengawas Sekolah Tahun 2017
Download Buku Kerja Pengawas Sekolah Tahun 2017 (Unduh disini)

Baca Artikel lainnya:
Aplikasi Rapor Kurikulum 2013 SMP/MTs Tahun 2018
Aplikasi Raport ini dapat memudahkan tugas Guru dalam mengolah nilai dan hasil belajar pada kurikulum 2013.
Aplikasi berdasarkan Panduan Penilaian Kurikulum 2013 untuk SMP Revisi Juni 2017 dan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016. Aplikasi support pada Ms Excel 2007 dan Ms Excel 2010 (lebih baik). Aplikasi diformat dengan ekstensi *.exe (Application).
Aplikasi ini dilengkapi dengan: 1. Input Aspek Pengetahuan dengan 8 Kompetensi Dasar 2. Input Aspek Ketrampilan dengan 8 Kompetsni Dasar 3.  Jurnal KI-1 dan KI-2.

Aplikasi Rapor Kurikulum 2013 MI Revisi Tahun 2018
Aplikasi Raport ini dapat memudahkan tugas Guru dalam mengolah nilai dan hasil belajar pada kurikulum 2013.
Aplikasi berdasarkan Panduan Penilaian Kurikulum 2013 untuk SD Revisi Desember 2016 dan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016. Aplikasi support pada Ms  Excel 2010. Aplikasi diformat dengan ekstensi *.exe (Application).Aplikasi ini dilengkapi dengan: 1. Input Aspek Pengetahuan dengan 9 Kompetensi Dasar 2. Input Aspek Ketrampilan dengan 9 Kompetsni Dasar 3.  Jurnal KI-1 dan KI-2. 
Kemudahan Aplikasi
Guru hanya input Data Siswa dan Nilai Siswa. Kompetensi Dasar (KD) sudah terintegrasi dalam aplikasi. Deskripsi capaian otomatis muncul, demikian juga deskripsi sikap spiritual dan sikap sosial.

Aplikasi Rapor Kurikulum 2013 SD Tahun 2018
Aplikasi Raport ini dapat memudahkan tugas Guru dalam mengolah nilai dan hasil belajar pada kurikulum 2013.
Aplikasi berdasarkan Panduan Penilaian Kurikulum 2013 untuk SD Revisi Aplikasi ini dilengkapi dengan: 1. Input Aspek Pengetahuan dengan 9 Kompetensi Dasar 2. Input Aspek Ketrampilan dengan 9 Kompetsni Dasar 3.  Jurnal KI-1 dan KI-2. 
Kemudahan Aplikasi
Guru hanya input Data Siswa dan Nilai Siswa. Kompetensi Dasar (KD) sudah terintegrasi dalam aplikasi. Deskripsi capaian otomatis muncul, demikian juga deskripsi sikap spiritual dan sikap sosial.

Output Aplikasi
1. Nilai-Predikat, Deskripsi setiap mapel 
2. Raport UTS  
3. Raport Semester   
4. Daftar Kumpulan Nilai (DKN) per siswa  
5. Daya Serap mapel/kelas  

6. Buku Induk Lengkap. 

Semoga Bermanfaat.
Share:

0 komentar:

Total Pengunjung

BTemplates.com

Followers

Contact Form

Name

Email *

Message *

Blog Archive

Apakah Blog ini Bermanfaat?

Blog Archive