KKM menjadi konsep penting dalam kurikulum berbasis kompetensi (KBK) yang menggunakan paradigma mastery learning (ketuntasan belajar) sehingga penilaian hasil belajar peserta didik menggunakan penilaian acuan kriteria (PAK). Dalam penilaian acuan kriteria, untuk menyatakan peserta didik tuntas belajar atau belum diperlukan suatu ukuran minimal yang disebut KKM.
KKM adalah kriteria ketuntasan belajar yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan mengacu pada standar kompetensi lulusan, dan setidaknya memperhatikan 3 (tiga) aspek berikut, yaitu karakteristik peserta didik (intake), karakteristik mata pelajaran (kompleksitas materi/kompetensi), dan kondisi satuan pendidikan (daya dukung) pada proses pencapaian kompetensi. Dalam menetapkan KKM, satuan pendidikan melibatkan kepala sekolah, pendidik, dan tenaga kependidikan lainnya.
Penentuan KKM mata pelajaran pada satuan pendidikan memperhatikan hal-hal penting berikut:
a) jumlah KD setiap mata pelajaran pada masing-masing tingkat kelas dalam satu tahun pelajaran
b) nilai aspek karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan dengan memperhatikan komponen-komponen berikut.
Berdasarkan hakikat KKM tersebut di atas, jika karakteristik peserta didik (intake) berbeda-beda, karakteristik mata pelajaran (kompleksitas materi/kompetensi) juga berbeda-beda, dan kondisi satuan pendidikan (daya dukung) juga beragam, maka nilai KKM dimungkinkan juga bervariasi. Variabilitas ini dapat terjadi tidak hanya pada antar sekolah tetapi juga antar mata pelajaran. Variabilitas ini menimbulkan banyak masalah. Oleh karena itu, di lapangan dikenal model satu KKM atau model lebih dari satu KKM. Satuan pendidikan dapat memilih salah satu dari model penetapan KKM tersebut.
Secara teknis prosedur penentuan KKM mata pelajaran pada satuan pendidikan dapat dilakukan antara lain dengan cara berikut.
a. Menghitung jumlah KD setiap mata pelajaran pada masing-masing tingkat kelas dalam satu tahun pelajaran.
b. Menentukan nilai aspek karakteristik peserta didik (intake), karakteristik mata pelajaran (kompleksitas materi/kompetensi), dan kondisi satuan pendidikan (daya dukung) dengan
memperhatikan komponen-komponen berikut:
1) Karakteristik Peserta Didik (Intake)
Karakteristik peserta didik (intake) bagi peserta didik baru (kelas VII) antara lain memperhatikan rata-rata nilai rapor SD, nilai ujian sekolah SD, nilai hasil seleksi masuk
peserta didik baru di jenjang SMP. Bagi peserta didik kelas VIII dan IX antara lain diperhatikan rata-rata nilai rapor semester-semester sebelumnya.
2) Karakteristik Mata Pelajaran (Kompleksitas)
Karakteristik Mata Pelajaran (kompleksitas) adalah tingkat kesulitan dari masing-masing mata pelajaran, yang dapat ditetapkan antara lain melalui expert judgment guru mata pelajaran melalui forum Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) tingkat sekolah, dengan memperhatikan hasil analisis jumlah KD, kedalaman KD, keluasan KD, dan perlu tidaknya pengetahuan prasyarat.
3) Kondisi Satuan Pendidikan (Daya Dukung)
Kondisi Satuan Pendidikan (Daya Dukung) meliputi antara lain (1) kompetensi pendidik (misalnya nilai Uji Kompetensi Guru); (2) jumlah peserta didik dalam satu kelas; (3) predikat akreditasi sekolah; dan (4) kelayakan sarana prasarana sekolah.
Contoh kriteria dan skala penilaian penetapan KKM
Untuk memudahkan analisis setiap KD, perlu dibuat skala penilaian yang disepakati oleh guru mata pelajaran:
Menentukan KKM setiap KD dengan rumus berikut:
Misalkan: aspek daya dukung mendapat nilai 90
aspek kompleksitas mendapat nilai 70
aspek intake mendapat skor 65
Jika bobot setiap aspek sama, nilai KKM untuk KD tersebut:
Dalam menetapkan nilai KKM KD, pendidik/satuan pendidikan dapat juga memberikan bobot berbeda untuk masing-masing aspek. Atau dengan menggunakan poin/skor pada setiap kriteria yang ditetapkan.
Jika KD memiliki kriteria kompleksitas tinggi, daya dukung tinggi dan in-take peserta didik sedang, maka nilai KKM-nya adalah:
Nilai KKM merupakan angka bulat, maka nilai KKM-nya adalah 67.
Menentukan KKM setiap mata pelajaran dengan rumus:
Sumber: Panduan Penilaian Kurikulum 2013 SMP Cetakan Keemapt Revisi Mei 2017.
KKM adalah kriteria ketuntasan belajar yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan mengacu pada standar kompetensi lulusan, dan setidaknya memperhatikan 3 (tiga) aspek berikut, yaitu karakteristik peserta didik (intake), karakteristik mata pelajaran (kompleksitas materi/kompetensi), dan kondisi satuan pendidikan (daya dukung) pada proses pencapaian kompetensi. Dalam menetapkan KKM, satuan pendidikan melibatkan kepala sekolah, pendidik, dan tenaga kependidikan lainnya.
Penentuan KKM mata pelajaran pada satuan pendidikan memperhatikan hal-hal penting berikut:
a) jumlah KD setiap mata pelajaran pada masing-masing tingkat kelas dalam satu tahun pelajaran
b) nilai aspek karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan dengan memperhatikan komponen-komponen berikut.
Berdasarkan hakikat KKM tersebut di atas, jika karakteristik peserta didik (intake) berbeda-beda, karakteristik mata pelajaran (kompleksitas materi/kompetensi) juga berbeda-beda, dan kondisi satuan pendidikan (daya dukung) juga beragam, maka nilai KKM dimungkinkan juga bervariasi. Variabilitas ini dapat terjadi tidak hanya pada antar sekolah tetapi juga antar mata pelajaran. Variabilitas ini menimbulkan banyak masalah. Oleh karena itu, di lapangan dikenal model satu KKM atau model lebih dari satu KKM. Satuan pendidikan dapat memilih salah satu dari model penetapan KKM tersebut.
Secara teknis prosedur penentuan KKM mata pelajaran pada satuan pendidikan dapat dilakukan antara lain dengan cara berikut.
a. Menghitung jumlah KD setiap mata pelajaran pada masing-masing tingkat kelas dalam satu tahun pelajaran.
b. Menentukan nilai aspek karakteristik peserta didik (intake), karakteristik mata pelajaran (kompleksitas materi/kompetensi), dan kondisi satuan pendidikan (daya dukung) dengan
memperhatikan komponen-komponen berikut:
1) Karakteristik Peserta Didik (Intake)
Karakteristik peserta didik (intake) bagi peserta didik baru (kelas VII) antara lain memperhatikan rata-rata nilai rapor SD, nilai ujian sekolah SD, nilai hasil seleksi masuk
peserta didik baru di jenjang SMP. Bagi peserta didik kelas VIII dan IX antara lain diperhatikan rata-rata nilai rapor semester-semester sebelumnya.
2) Karakteristik Mata Pelajaran (Kompleksitas)
Karakteristik Mata Pelajaran (kompleksitas) adalah tingkat kesulitan dari masing-masing mata pelajaran, yang dapat ditetapkan antara lain melalui expert judgment guru mata pelajaran melalui forum Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) tingkat sekolah, dengan memperhatikan hasil analisis jumlah KD, kedalaman KD, keluasan KD, dan perlu tidaknya pengetahuan prasyarat.
3) Kondisi Satuan Pendidikan (Daya Dukung)
Kondisi Satuan Pendidikan (Daya Dukung) meliputi antara lain (1) kompetensi pendidik (misalnya nilai Uji Kompetensi Guru); (2) jumlah peserta didik dalam satu kelas; (3) predikat akreditasi sekolah; dan (4) kelayakan sarana prasarana sekolah.
Contoh kriteria dan skala penilaian penetapan KKM
Untuk memudahkan analisis setiap KD, perlu dibuat skala penilaian yang disepakati oleh guru mata pelajaran:
Menentukan KKM setiap KD dengan rumus berikut:
Misalkan: aspek daya dukung mendapat nilai 90
aspek kompleksitas mendapat nilai 70
aspek intake mendapat skor 65
Jika bobot setiap aspek sama, nilai KKM untuk KD tersebut:
Dalam menetapkan nilai KKM KD, pendidik/satuan pendidikan dapat juga memberikan bobot berbeda untuk masing-masing aspek. Atau dengan menggunakan poin/skor pada setiap kriteria yang ditetapkan.
Jika KD memiliki kriteria kompleksitas tinggi, daya dukung tinggi dan in-take peserta didik sedang, maka nilai KKM-nya adalah:
Nilai KKM merupakan angka bulat, maka nilai KKM-nya adalah 67.
Menentukan KKM setiap mata pelajaran dengan rumus:
Sumber: Panduan Penilaian Kurikulum 2013 SMP Cetakan Keemapt Revisi Mei 2017.
Baca Artikel lainnya:
Aplikasi Rapor Kurikulum 2013 SMP Tahun 2018
Aplikasi Raport ini dapat memudahkan tugas Guru dalam mengolah nilai dan hasil belajar pada kurikulum 2013.
Aplikasi berdasarkan Panduan Penilaian Kurikulum 2013 untuk SMP Revisi Juni 2017 dan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016. Aplikasi support pada Ms Excel 2007 dan Ms Excel 2010 (lebih baik). Aplikasi diformat dengan ekstensi *.exe (Application).
Aplikasi ini dilengkapi dengan: 1. Input Aspek Pengetahuan dengan 8 Kompetensi Dasar 2. Input Aspek Ketrampilan dengan 8 Kompetsni Dasar 3. Jurnal KI-1 dan KI-2.
Aplikasi Rapor Kurikulum 2013 MI Revisi Tahun 2018
Aplikasi Raport ini dapat memudahkan tugas Guru dalam mengolah nilai dan hasil belajar pada kurikulum 2013.
Aplikasi berdasarkan Panduan Penilaian Kurikulum 2013 untuk SD Revisi Desember 2016 dan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016. Aplikasi support pada Ms Excel 2010. Aplikasi diformat dengan ekstensi *.exe (Application).Aplikasi ini dilengkapi dengan: 1. Input Aspek Pengetahuan dengan 9 Kompetensi Dasar 2. Input Aspek Ketrampilan dengan 9 Kompetsni Dasar 3. Jurnal KI-1 dan KI-2. Kemudahan Aplikasi:
Aplikasi berdasarkan Panduan Penilaian Kurikulum 2013 untuk SD Revisi Desember 2016 dan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016. Aplikasi support pada Ms Excel 2010. Aplikasi diformat dengan ekstensi *.exe (Application).Aplikasi ini dilengkapi dengan: 1. Input Aspek Pengetahuan dengan 9 Kompetensi Dasar 2. Input Aspek Ketrampilan dengan 9 Kompetsni Dasar 3. Jurnal KI-1 dan KI-2. Kemudahan Aplikasi:
Guru hanya input Data Siswa dan Nilai Siswa. Kompetensi Dasar (KD) sudah terintegrasi dalam aplikasi. Deskripsi capaian otomatis muncul, demikian juga deskripsi sikap spiritual dan sikap sosial.
Aplikasi Rapor Kurikulum 2013 SD Tahun 2018
Aplikasi Raport ini dapat memudahkan tugas Guru dalam mengolah nilai dan hasil belajar pada kurikulum 2013.
Aplikasi berdasarkan Panduan Penilaian Kurikulum 2013 untuk SD Revisi Aplikasi ini dilengkapi dengan: 1. Input Aspek Pengetahuan dengan 9 Kompetensi Dasar 2. Input Aspek Ketrampilan dengan 9 Kompetsni Dasar 3. Jurnal KI-1 dan KI-2.
Aplikasi berdasarkan Panduan Penilaian Kurikulum 2013 untuk SD Revisi Aplikasi ini dilengkapi dengan: 1. Input Aspek Pengetahuan dengan 9 Kompetensi Dasar 2. Input Aspek Ketrampilan dengan 9 Kompetsni Dasar 3. Jurnal KI-1 dan KI-2.
Kemudahan Aplikasi:
Guru hanya input Data Siswa dan Nilai Siswa. Kompetensi Dasar (KD) sudah terintegrasi dalam aplikasi. Deskripsi capaian otomatis muncul, demikian juga deskripsi sikap spiritual dan sikap sosial.
Output Aplikasi:
1. Nilai-Predikat, Deskripsi setiap mapel
2. Raport UTS
3. Raport Semester
4. Daftar Kumpulan Nilai (DKN) per siswa
5. Daya Serap mapel/kelas 6. Buku Induk Lengkap.
1. Nilai-Predikat, Deskripsi setiap mapel
2. Raport UTS
3. Raport Semester
4. Daftar Kumpulan Nilai (DKN) per siswa
5. Daya Serap mapel/kelas 6. Buku Induk Lengkap.
Semoga Bermanfaat.
0 komentar:
Post a Comment