E. Kriteria Kenaikan Kelas dan Kriteria Kelulusan dari Satuan Pendidikan
1. Kriteria Kenaikan Kelas
Kenaikan kelas peserta didik ditetapkan melalui rapat dewan guru dengan mempertimbang-kan berbagai aspek yang telah disepakati oleh seluruh warga satuan pendidikan, seperti minimal kehadiran, ketaatan pada tata tertib, dan peraturan lainnya yang berlaku di satuan pendidikan tersebut. Peserta didik SMP dinyatakan naik kelas apabila memenuhi syarat:
a. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam dua semester pada tahun pelajaran yang diikuti.
b. Deskripsi sikap BAIK sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
c. Nilai ekstrakurikuler pendidikan kepramukaan minimal BAIK sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
d. Tidak memiliki LEBIH DARI 2 (dua) mata pelajaran yang masing-masing nilai kompetensi pengetahuan dan/atau kompetensi keterampilan di bawah KKM atau belum tuntas.
e. Kriteria lain yang dipandang perlu oleh satuan pendidikan.
2. Kriteria Kelulusan
Kelulusan dan kriteria kelulusan peserta didik dari Satuan Pendidikan ditetapkan melalui rapat dewan guru. Peserta didik dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Menengah setelah memenuhi syarat berikut.
a. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal Baik;
c. Lulus ujian satuan pendidikan;
d. Mengikuti Ujian Nasional untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan; dan
e. Kriteria lain yang dipandang perlu oleh satuan pendidikan.
F. Perencanaan Penilaian
Satuan pendidikan menyusun perencanaan dalam bentuk PAS,PAT, US, dan USBN yang terpadu dalam program tahunan dan program semester.
Perencanaan penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan diuraikan sebagai berikut.
1. Menetapkan KKM;
2. Menyusun kisi-kisi penilaian mata pelajaran;
3. Menyusun instrumen penilaian dan pedoman penskorannya;
4. Melakukan analisis kualitas instrumen;
5. Melakukan penilaian (pengujian);
6. Mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan hasil penilaian;
7. Melaporkan hasil penilaian; dan
8. Memanfaatkan laporan hasil penilaian.
Perencanaan penilaian dapat disusun dalam bentuk Prosedur Operasional Standar (POS). POS merupakan panduan penyelenggaraan penilaian hasil belajar peserta didik oleh satuan pendidikan. Komponen POS antara lain pendahuluan, dasar hukum, pengertian,
peserta, panitia, pengembangan instrumen, bahan, pelaksanaan, pengolahan, penetapan kelulusan, pembiayaan, pemantauan, dan pelaporan.
Untuk mengefektifkan penyelenggaraan penilaian hasil belajar, satuan pendidikan perlu membentuk tim pengembang penilaian dengan tugas antara lain merencanakan dan melaksanakan segala sesuatu terkait kegiatan PAS, PAT, US, dan USBN, misalnya penetapan jadwal pelaksanaan, penataan ruang, dan pengawas ruang.
G. Pelaksanaan Penilaian
Satuan pendidikan melaksanakan penilaian hasil belajar sesuai perencanaan penilaian yang telah ditetapkan sebelumnya. Pelaksanaan penilaian oleh satuan pendidikan meliputi kegiatan antara lain: penyiapan perangkat penilaian, sarana, administrasi, tempat, sumber daya manusia, dan proses pelaksanaan penilaian.
H. Pengolahan, Pemanfaatan dan Tindak Lanjut Hasil Penilaian
1. Pemeriksaan Hasil Penilaian
Setelah selesai melakukan penilaian (pengujian) baik PAS, PAT, US, maupun USBN, satuan pendidikan melakukan pemeriksaan hasil penilaian.
Pemeriksaan hasil penilaian yang dilakukan oleh satuan pendidikan sebagai berikut.
a. Penskoran lembar kerja siswa yang dilakukan oleh guru (tim guru) mata pelajaran.
b. Hasil penskoran PAS dan PAT digunakan untuk pengolahan nilai rapor. Hasil penilaian aspek pengetahuan dan aspek keterampilan dilaporkan dalam bentuk nilai, predikat, dan
deskripsi. Nilai US dan USBN digunakan sebagai salah satu kriteria penentuan kelulusan.
2. Pengolahan
a. Pengolahan Nilai PAS/PAT untuk Rapor
Setelah melakukan pemeriksaan hasil PAS/PAT, satuan pendidikan mendapat informasi nilai PAS/PAT peserta didik. Nilai PAS/PAT digunakan sebagai salah satu komponen pengisian nilai rapor. Untuk mengolah nilai rapor diperlukan nilai PH dan PTS.
Berikut ini merupakan contoh mengolah nilai rapor Data nilai aspek pengetahuan salah satu siswa bernama Tika untuk mata pelajaran Matematika.
Berdasarkan data nilai PH, PTS, dan PAS/PAT, satuan pendidikan dapat melakukan pembobotan menentukan nilai rapor. Misalnya, pengolahan nilai rapor disepakati oleh satuan pendidikan bahwa bobot untuk NPH = 50%, NPTS = 25%, dan NPAS/NPAT = 25%,
maka penghitungan nilai rapor sebagai berikut:
Nilai rapor = (50% x 82,5) + (25% x 80) + ( 25% x 78)
= 41,25 + 20 + 19,5
= 80,75
= 81 (dibulatkan)
Berdasarkan penghitungan tersebut, nilai rapor Tika untuk mata pelajaran Matematika aspek pengetahuan 81.
Nilai setiap mata pelajaran di rapor dibandingkan dengan KKM. Ketuntasan belajar pada kenaikan kelas adalah ketuntasan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun pelajaran. Jika terdapat mata pelajaran yang tidak mencapai KKM pada semester gasal atau genap, maka
dilakukan langkah-langkah berikut.
1. Dihitung rata-rata nilai mata pelajaran semester gasal dan genap.
2. Dihitung rata-rata KKM mata pelajaran tersebut pada semester gasal dan genap, selanjutnya dibandingkan dengan KKM rata-rata pada mata pelajaran tersebut. Jika hasil pada nilai rata-rata sama atau lebih dari nilai rata-rata KKM, maka peserta didik untuk mata pelajaran tersebut dinyatakan TUNTAS, dan sebaliknya jika nilai rata-rata kurang dari nilai
rata-rata KKM, maka peserta didik untuk mata pelajaran tersebut dinyatakan BELUM TUNTAS.
Tabel 4.1. Contoh Pengolahan Nilai Peserta Didik
Aspek Pengetahuan pada Mata Pelajaran Matematika
Selanjutnya disajikan beberapa contoh pengolahan nilai rapor untuk pengetahuan dan keterampilan dalam penentuan kenaikan kelas.
Contoh 1
Nilai yang diperoleh Tika pada Semester 1.
Kriteria Ketuntasan Minimal: 60
Kriteria Ketuntasan Minimal: 60
Pada contoh 1, nilai Tika pada semester 1 untuk aspek pengetahuan terdapat 3 (tiga) nilai kurang dari KKM, yaitu mata pelajaran IPA (59), Bahasa Inggris (58), dan Seni Budaya (57), sedangkan untuk aspek keterampilan semua mata pelajaran sudah tuntas. Adapun
nilai aspek sikap Tika adalah BAIK (B).
Nilai Tika pada semester 2 untuk aspek pengetahuan terdapat 1 (satu) nilai kurang dari KKM, yaitu mata pelajaran IPS (57), sedangkan untuk aspek keterampilan semua mata pelajaran sudah tuntas. Adapun nilai aspek sikap Tika adalah BAIK (B).
Setelah perolehan nilai pada semester 1 dan nilai semester 2 dirata-rata, maka terdapat 3 (tiga) mata pelajaran yang kurang dari KKM (tidak tuntas), yaitu mata pelajaran IPS (59), Bahasa Inggris (59), dan Seni Budaya (59).
Berdasarkan data tersebut, maka Tika dinyatakan TIDAK NAIK KELAS, karena terdapat tiga mata pelajaran yang tidak tuntas, yaitu mata pelajaran IPS, Bahasa Inggris, dan Seni Budaya.
Contoh 2
Nilai yang diperoleh Tika pada Semester 1.
Kriteria Ketuntasan Minimal: 60
Nilai yang diperoleh Tika pada Semester 2.
Kriteria Ketuntasan Minimal: 60
Pada contoh 3 nilai Tika untuk semua mata pelajaran pada aspek pengetahuan dan aspek keterampilan pada semester 1 dan semester 2 lebih dari KKM, artinya semua mata pelajaran tuntas, sedangkan hasil pengolahan oleh wali kelas terhadap nilai aspek sikap Tika hasilnya adalah CUKUP (C).
Berdasarkan data tersebut, maka Tika dinyatakan TIDAK NAIK KELAS, karena syarat kenaikan kelas nilai aspek sikap minimal adalah BAIK (B).
Untuk penentuan kenaikan kelas, satuan pendidikan dimungkinkan hanya mempertimbangkan nilai pencapaian kompetensi peserta didik pada semester 2 (dua).
Mekanisme yang dilakukan oleh wali kelas ketika akan mengisi rapor pada akhir semester dan akhir tahun pelajaran adalah:
1. Merumuskan deskripsi sikap spiritual dan sikap sosial yang diambil dari catatan perkembangan sikap peserta didik yang diberikan oleh guru mata pelajaran, guru BK, dan wali kelas.
2. Menuliskan capaian penilaian peserta didik pada aspek pengetahuan dan aspek keterampilan dalam bentuk angka, predikat, dan disertai deskripsi untuk masing-masing mata pelajaran.
b. Pengolahan Nilai US dan USBN untuk Kelulusan
Soal US atau USBN dapat disajikan dalam bentuk pilihan ganda dan uraian. Lembar jawaban US dan USBN bentuk pilihan ganda dapat diperiksa secara manual atau menggunakan alat pemindai.
Lembar jawaban soal bentuk uraian diperiksa secara manual oleh sekurang-kurangnya dua orang guru sesuai mata pelajaran dengan mengacu pada pedoman penskoran. Jika terdapat selisih nilai antara kedua pemeriksa lebih dari 25% dari skor maksimum, sekolah menugaskan pemeriksa ketiga. Nilai akhir soal uraian merupakan rata-rata nilai dari semua pemeriksa.
Nilai USBN merupakan gabungan nilai soal pilihan ganda dan nilai soal uraian, dengan rentang nilai 0 - 100. Satuan pendidikan menentukan pembobotan nilai pilihan ganda dan uraian.
Setelah selesai melakukan penilaian (pengujian), satuan pendidikan elakukan kegiatan sebagai berikut.
1. Memeriksa hasil ujian;
2. Menetapkan hasil US dan USBN serta melaporkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Provinsi;
3. Menerbitkan, menandatangani, dan membagikan hasil US dan USBN pada peserta US dan USBN;
4. Menyampaikan laporan pelaksanaan US dan USBN ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Provinsi; dan
5. Untuk Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) menetapkan hasil US dan USBN serta menyampaikan laporan pelaksanaan ke Atase Pendidikan dan Kebudayaan atau Konsulat Jenderal Sosial Budaya.
Selanjutnya: Penilaian Oleh Satuan Pendidikan (Bag. 3)
Sumber: Panduan Penilaian Kurikulum 2013 SMP Revisi Mei Tahun 2017.
0 komentar:
Post a Comment