4 Kompetensi Yang Wajib Dikuasai Guru
(UU No.14 Tahun 2015 Tentang Guru dan Dosen)
1. Kompetensi Pedagogik Terdiri dari 7 aspek kemampuan, yaitu:
1. Mengenal karakteristik anak didik
2. Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran
3. Mampu mengembangan kurikulu
4. Kegiatan pembelajaran yang mendidik
5. Memahami dan mengembangkan potensi peserta didik
6. Komunikasi dengan peserta didik
7. Penilaian dan evaluasi pembelajaran
2. Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional merupakan kemampuan guru dalam menguasai materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang meliputi:
• Konsep, struktur, metode keilmuan/teknologi/seni yang menaungi/koheren dengan materi ajar
• Materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah
• Hubungan konsep antar pelajaran terkait
• Penerapan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari
• Kompetensi secara profesional dalam konteks global dengan tetap melestarikan nilai dan budaya nasional
3. Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial yang harus dikuasai guru meliputi:
• Berkomunikasi lisan dan tulisan
• Menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional
• Bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik
• Bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar
• Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia
• Menunjukkan pribadi yang dewasa dan teladan
• Etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru
4. Kompetensi Kepribadian
Kompetensi ini terkait dengan guru sebagai teladan, beberapa aspek kompetensi ini misalnya:
• Dewasa
• Stabil
• Arif dan bijaksana
• Berwibawa
• Mantap
• Berakhlak mulia
• Menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat
• Mengevaluasi kinerja sendiri
• Mengembangkan diri secara berkelanjutan
5 Kompetensi Kepala Sekolah
(Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 13 Tahun 2007 Tentang Standar Kepala Sekolah)
1. Kompetensi Manajerial
• Menyusun perencanaan sekolah/madrasah untuk berbagai tingkatan perencanaan.
• Mengembangkan organisasi sekolah/madrasah sesuai dengan kebutuhan.
• Memimpin sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan sumber daya sekolah/madrasah secara optimal.
• Mengelola perubahan dan pengembangan sekolah/madrasah menuju organisasi pembelajar yang efektif.
• Menciptakan budaya dan iklim sekolah/madrasah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran peserta didik.
• Mengelola guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal.
• Mengelola sarana dan prasarana sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan secara optimal.
• Mengelola hubungan sekolah/madrasah dan masyarakat dalam rangka pencarian dukungan ide, sumber belajar, dan pembiayaan sekolah/madrasah.
• Mengelola peserta didik dalam rangka penerimaan peserta didik baru, dan penempatan dan pengembangan kapasitas peserta didik.
• Mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional.
• Mengelola keuangan sekolah/madrasah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien.
• Mengelola ketatausahaan sekolah/madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan sekolah/ madrasah.
• Mengelola unit layanan khusus sekolah/madrasah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta didik di sekolah/madrasah.
• Mengelola sistem informasi sekolah/madrasah dalam mendukung penyusunan program dan pengambilan keputusan.
• Memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen sekolah/madrasah.
• Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan sekolah/madrasah dengan prosedur yang tepat, serta merencanakan tindak lanjutnya.
2. Kompetensi Kewirausahaan
• Menciptakan inovasi yang berguna bagi pengembangan sekolah/madrasah.
• Bekerja keras untuk mencapai keberhasilan sekolah/madrasah sebagai organisasi pembelajar yang efektif.
• Memiliki motivasi yang kuat untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pemimpin sekolah/madrasah.
• Pantang menyerah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi kendala yang dihadapi sekolah/madrasah.
• Memiliki naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produksi/jasa sekolah/madrasah sebagai sumber belajar peserta didik
3. Kompetensi Supervisi
• Merencanakan program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.
• Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat.
• Menindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.
4. Kompetensi Kepribadian
• Berakhlak mulia, mengembangkan budaya dan tradisi akhlak mulia, dan menjadi teladan akhlak mulia bagi komunitas di sekolah/madrasah.
• Memiliki integritas kepribadian sebagai pemimpin.
• Memiliki keinginan yang kuat dalam pengembangan diri sebagai kepala sekolah/madrasah.
• Bersikap terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi.
• Mengendalikan diri dalam menghadapi masalah dalam pekerjaan sebagai kepala sekolah/madrasah.
• Memiliki bakat dan minat jabatan sebagai pemimpin pendidikan.
5. Kompetensi Sosial
• Bekerja sama dengan pihak lain untuk kepentingan sekolah/madrasah
• Berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.
• Memiliki kepekaan sosial terhadap orang atau kelompok lain
6 Kompetensi Pengawas Sekolah
(Permen No.12 Tahun 2007 Tentang Standar Pengawas Sekolah)
1. Kepribadian
• Menyadari akan tugas dan tanggungjawabnya sebagai pengawas satuan pendidikan yang professional
• Kreatif dalam bekerja dan memecahkan masalah baik yang berkaitan dengan kehidupan pribadinya maupun tugas-tugas profesinya
• Memiliki rasa ingin tahu akan hal-hal baru tentang pendidikan dan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang menunjang profesinya.
2. Supervisi Manajerial
• Menguasai metode, teknik dan prinsip-prinsip supervisi dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.
• Menyusun program kepengawasan berdasarkan visi-misi-tujuan dan program sekolah-sekolah binaannya.
• Menyusun metode kerja dan berbagai instrumen yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi pengawasan.
• Membina kepala sekolah dalam mengelola satuan pendidikan berdasarkan manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah (MPMBS).
• Membina kepala sekolah dalam melaksanakan administrasi satuan pendidikan meliputi administrasi kesiswaan, kurikulum dan pembelajaran, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pembiayaan, keuangan,lingkungan sekolah dan peran serta masyarakat.
• Membantu kepala sekolah dalam menyusun indikator keberhasilan mutu pendidikan di sekolah.
• Membina staf sekolah dalam melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawabnya.
• Memotivasi pengembangan karir kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan lainnya sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
• Menyusun laporan hasil-hasil pengawasan pada sekolah-sekolah binaannnya dan menindak lanjutinya untuk perbaikan mutu pendidikan dan program pengawasan berikutnya.
• Mendorong guru dan kepala sekolah untuk menemukan kelebihan dan kekurangan dalam melaksanakan tugas pokoknya.
• Menjelaskan berbagai inovasi dan kebijakan pendidikan kepada guru dan kepala sekolah.
• Memantau pelaksanaan inovasi dan kebijakan pendidikan pada sekolah-sekolah binaannya.
3. Supervisi Akademik
• Memahami konsep, prinsip, teori dasar, karakteristik, dan kecenderungan perkembangan bidang ilmu yang menjadi isi tiap bidang pengembangan/mata pelajaran SD/mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk dalam rumpunnya.
• Memahami konsep, prinsip, teori/teknologi, karakteristik, dan kecenderungan perkembangan proses pembelajaran tiap bidang pengembangan/mata pelajaran SD/mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk dalam rumpunnya.
• Membimbing guru dalam menentukan tujuan pendidikan yang sesuai, berdasarkan standar kompetensi dan kompetensi dasar tiap bidang pengembangan/mata pelajaran SD/mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk dalam rumpunnya.
• Membimbing guru dalam menyusun silabus tiap bidang pengembangan/ mata pelajaran SD/mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk rumpunnya berlandaskan standar isi, standar kompetensi dan kompetensi dasar, dan prinsip-prinsip pengembangan KTSP.
• Menggunakan berbagai pendekatan/metode/ teknik dalam memecahkan masalah pendidikan dan pembelajaran tiap bidang pengembangan/mata pelajaran SD/mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk dalam rumpunnya.
• Membimbing guru dalam memilih dan menggunakan startegi/metode/teknik pembelajaran yang dapat mengembangkan berbagai potensi peserta didik melalui bidang pengembangan/mata pelajaran SD/mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk dalam rumpunnya.
• Membimbing guru dalam menyusun rencana pembelajaran (RPP) untuk tiap bidang pengembangan/mata pelajaran SD/mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk dalam rumpunnya.
• Membimbing guru dalam memilih dan menggunakan media pendidikan yang sesuai untuk menyajikan isi tiap bidang pengembangan/mata pelajaran SD/mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk dalam rumpunnya.
• Memotivasi guru untuk memanfaatkan teknologi informasi untuk pembelajaran tiap bidang pengembangan/mata pelajaran SD/mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk dalam rumpunnya.
• Membimbing guru dalam melaksanakan strategi/metode/teknik pembelajaran yang telah direncanakan untuk tiap bidang pengembangan/ mata pelajaran SD/mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk dalam rumpunnya.
• Membimbing guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran (di kelas, laboratorium, dan/atau di lapangan) untuk mengembangkan potensi peserta didik pada tiap bidang pengembangan/mata pelajaran SD/mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk dalam rumpunnya.
• Membimbing guru dalam merefleksi hasil-hasil yang dicapai, kekuatan, kelemahan, dan hambatan yang dialami dalam pembelajaran yang telah dilaksanakan.
• Membantu guru dalam mengelola, merawat, mengembangkan, dan memanfaatkan fasilitas pembelajaran yang berkaitan dengan mata pelajaran SD/mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk dalam rumpunnya.
4. Evaluasi Pendidikan
• Membimbing guru dalam menentukan aspek-aspek yang penting dinilai untuk tiap bidang pengembangan/mata pelajaran yang termasuk dalam rumpunnya.
• Membimbing guru dalam menentukan kriteria dan indikator keberhasilan pembelajaran tiap bidang pengembangan/mata pelajaran yang termasuk dalam rumpunnya.
• Menyusun kriteria dan indikator keberhasilan pendidikan pada satuan pendidikan yang menjadi binaannya
• Menilai kemampuan guru dalam melaksanakan pembelajaran pada tiap bidang pengembangan/mata pelajaran yang termasuk dalam rumpunnya.
• Menilai kemampuan kepala sekolah dalam mengelola satuan pendidikan.
• Menilai kinerja staf sekolah dalam melaksanakan tugas pokoknya.
• Menilai kinerja sekolah dan menindaklanjuti hasilnya untuk keperluan akreditasi sekolah.
• Mengolah dan menganalisis data hasil penilaian kinerja sekolah, kinerja kepala sekolah, kinerja guru, dan kinerja staf sekolah.
• Memantau pelaksanaan kurikulum, pembelajaran, bimbingan dan hasil belajar siswa serta menganalisisnya untuk perbaikan mutu pendidikan pada sekolah binaannya
• Membina guru dalam memanfaatkan hasil penilaian untuk kepentingan pendidikan dan pembelajaran tiap bidang pengembangan/mata yang termasuk dalam rumpunnya
• Memberikan saran kepada kepala sekolah, guru, dan seluruh staf sekolah dalam meningkatkan kinerjanya berdasarkan hasil penilaian.
5. Penelitian dan Pengembangan
• Menguasai berbagai pendekatan, jenis, dan metode penelitian dalam pendidikan.
• Menentukan masalah kepengawasan yang penting untuk diteliti baik untuk keperluan tugas pengawasan, pemecahan masalah pendidikan, dan pengembangan profesi.
• Menyusun proposal penelitian pendidikan baik proposal penelitian kualitatif maupun proposal penelitian kuantitatif.
• Melaksanakan penelitian pendidikan baik untuk keperluan pemecahan masalah pendidikan, perumusan kebijakan pendidikan maupun untuk pengembangan profesi.
• Mengolah dan menganalisis data penelitian pendidikan baik data kualitatif maupun data kuantitatif.
• Memberikan bimbingan kepada guru tentang penelitian tindakan kelas, baik perencanaan maupun pelaksanaannya.
• Menyusun karya tulis ilmiah (KTI) dalam bidang pendidikan/kepengawasan.
• Mendiseminasikan hasil-hasil penelitian pada forum kegiatan ilmiah baik lisan maupun tulisan.
• Membina guru dalam menyusun karya tulis ilmiah dalam bidang pendidikan dan pembelajaran.
• Membuat artikel ilmiah untuk dimuat pada jurnal.
• Menulis buku/modul untuk bahan pengawasan.
• Menyusun pedoman/ panduan yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pengawasan.
6. Sosial
• Menyadari akan pentingnya bekerja sama dengan berbagai pihak dalam rangka meningkatkan kualitas diri dan profesinya.
• Menangani berbagai kasus yang terjadi di sekolah atau di masyarakat .
• Aktif dalam kegiatan organisasi profesi seperti APSI, PGRI, ISPI dan organisasi kemasyarakatan lainnya
Semoga Bermanfaat.
Aplikasi Penilaian Kinerja Kepala Madrasah PKKM
Aplikasi
ini berdasarkan Juknis Dirjen Pendais Nomor 1111 Tahun 2019 tentang
Penilaian Kinerja Kepala Madrasah. Aplikasi berformat *.exe dikerjakan
secara ofline, didesain dengan Ms Excel 2010. Aplikasi didesain untuk
memudahkan Pengawas Madrasah melakukan Penilaian Kinerja Kepala
Madrasah sesuai juknis sehingga dapat mengetahui nilai capaian/predikat
dengan cepat/tepat, memberikan rekomendasi hal/aspek apa yang harus
diperbaiki oleh Kepala Madrasah.
Output Aplikasi:
1. Hasil PKKM Tahun 1, 2, 3 dan ke-4
2. Rekomendasi PKKM Tahun1, 2 dan ke-3
3. Rekap PKKM Tahun 1, 2 dan ke-3
4. Hasil penilaian per tahun, Tahun 1, 2 dan ke-3 Selanjutnya baca
Aplikasi Penilaian Diri Kinerja Kepala Madrasah
Aplikasi
ini berdasarkan Juknis Dirjen Pendais Nomor 1111 Tahun 2019 tentang
Penilaian Kinerja Kepala Madrasah. Aplikasi berformat *.exe dikerjakan
secara ofline, didesain dengan Ms Excel 2010. Aplikasi didesain untuk
memudahkan Kepala Madrasah melakukan Penilaian Diri tentang Kinerjanya
sehingga dapat mengetahui aspek/ komponen mana yang harus diperbaiki.
Output Aplikasi:
1. Rekap Awal Tahun Kinerja Kepala Madrasah
2. Rekap Akhir Tahun Kinerja Kepala Madrasah
3. Rekomendasi Awal Tahun hal yang harus diperbaiki
4. Rekomendasi Akhir Tahun hal yang harus diperbaiki
5. Rekap Awal dan Akhir serta Hasil Penilaian Kinerja Tahunan (Selanjutnya...)
Download Aplikasi Nilai MTs Full Versi:
Aplikasi
ini merupakan pasangan Aplikasi Raport versi 08.2019. Aplikasi Nilai
dengan KD terintegrasi dapat di download pada tautan berikut:
1. Aplikasi Nilai Mapel Akidah Akhlak (unduh)
2. Aplikasi Nilai Mapel Al-Qur'an Hadits (unduh)
3. Aplikasi Nilai Mapel Fikih (unduh)
4. Aplikasi Nilai Mapel Sejarah Kebudayaan Islam (unduh)
5. Aplikasi Nilai Mapel Bahasa Arab (unduh)
Aplikasi Raport MTs Tahun 2019 (download disini)
Aplikasi Mapel SMP Tahun 2019 Full Versi.
1. Aplikasi Nilai Mapel Pend. Agama Islam (unduh)
2. Aplikasi Nilai Mapel Pend. Agama Kristen Protestan (unduh)
3. Aplikasi Nilai Mapel Pend. Agama Kristen Katolik (unduh)
4. Aplikasi Nilai Mapel Pend. Agama Hindu (unduh)
5. Aplikasi Nilai Mapel Pend. Agama Budha (unduh)
6. Aplikasi Nilai Mapel PPKN (unduh)
7. Aplikasi Nilai Mapel Bahasa Indonesia (unduh)
8. Aplikasi Nilai Mapel Matematika (unduh)
9. Aplikasi Nilai Mapel Ilmu Pengetahuan Alam (unduh)
10. Aplikasi Nilai Mapel Ilmu Pengetahuan Sosial (unduh)
11. Aplikasi Nilai Mapel Bahasa Inggris (unduh)
12. Aplikasi Nilai Mapel Pend. Jasmani Olah Raga (unduh)
13. Aplikasi Nilai Mapel Seni Budaya (unduh)
14. Aplikasi Nilai Mapel Prakarya (unduh)
15. Aplikasi Nilai Mapel Informatika (unduh)
Support Aplikasi:
Support Aplikasi: Ms Office Excel Minimal 2010 install Standard.
Aplikasi Berformat *.EXE (Application)
Semoga Bermanfaat
Bacaan Lainnya
Aplikasi Raport Kurikulum 2013 MTs Versi 08.2019
Aplikasi
ini berdasarkan Petunjuk Teknis Penilaian MTs September 2018 (KMA 5162 Tahun 2018).
Aplikasi dikerjakan secara ofline, sudah memuat Kompetensi Dasar (KD)
semua mapel kecuali mapel muatan lokal. Aplikasi Raport tetap berformat
*.exe untuk menjaga hak cipta (karya intelektual) pembuatnya. Didesain
dengan Ms Excel 2010.
Input Data Aplikasi Raport:
1. Data Siswa; (2). Data Sekolah; (3). Input Nilai (Copy) Aspek Pengetahuan dan Aspek Ketrampilan; (4). Input Nilai Sikap.
Output Raport Raport:
1. Raport Semester Ganjil/Genap KKM Tunggal; (2).
Raport Semester Ganjil/Genap KKM Multi; (3). Daftar Kumpulan Nilai
(DKN)/Legger; (4). Daya Serap; (5). Rekap Kenaikan Kelas; (6). Buku
Induk Siswa
Kelebihan Aplikasi:
1. KD sudah terintegrasi
pada aplikasi Nilai dan Raport; (2). Dikerjakan Offline; (3). Output
meliputi Laporan Semester Ganjil dan Genap meliputi Laporan Hasil
Belajar, Daftar Kumpulan Nilai (DKN), Legger, Daya Serap, Buku Induk,
Rekap Kenaikan Kelas; (4). Laporan Hasil Belajar KKM Tunggal dan KKM
Multi
Selanjutnya Baca disini
Apk Penetapan Angka Kredit Tahunan PK Guru SMP/MTs (PK Guru 360 Derajat)
Aplikasi
ini didesain untuk memudahkan Kepala SMP/MTs Negeri/Swasta dalam
menghitung, menentukan dan menetapkan Angka Kredit Tahunan berdasarkan
PK Guru setiap tahunnya.
Aplikasi ini didesain berdasarkan Konsep
Buku Panduan Kerja Kepala Sekolah yang diterbitkan oleh: Direktorat
Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah Direktorat
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan pada April 2017, Kepala Sekolah Wajib melakukan Penilaian
Kinerja Guru (PKG) dan Menetapkan Angka Kredit Tahunan dari PK Guru. Silahkan Baca Selanjutnya
Aplikasi Penetapan Angka Kredit Tahunan PK Guru SD
(PK Guru 360 Derajat)
Aplikasi
ini didesain untuk memudahkan Kepala Sekolah Dasar (SD) dalam
menghitung, menentukan dan menetapkan Angka Kredit Tahunan dari PK Guru
setiap tahunnya.
Aplikasi ini didesain berdasarkan Konsep Buku
Panduan Kerja Kepala Sekolah yang diterbitkan oleh: Direktorat Pembinaan
Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah Direktorat Jenderal
Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada
April 2017, Kepala Sekolah Wajib melakukan Penilaian Kinerja Guru (PKG)
dan Menetapkan Angka Kredit Tahunan dari PK Guru. Silahkan Baca Selanjutnya
Semoga Bermanfaat.
Home »
Pendidikan
» Standar Kompetensi Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah
0 komentar:
Post a Comment