Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Standar Penilaian Pendidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah:
(1) Prosedur Penilaian hasil belajar Peserta Didik meliputi:
a. perumusan tujuan Penilaian;
b. pemilihan dan/atau pengembangan instrumen Penilaian;
c. pelaksanaan Penilaian;
d. pengolahan hasil Penilaian; dan
e. pelaporan hasil Penilaian.
(2) Prosedur Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan karakteristik jalur, jenjang, dan jenis Satuan Pendidikan.
Pelaksanaan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dapat dilakukan sebelum, pada saat, dan/atau setelah pembelajaran.
Pengolahan hasil Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d dilakukan dengan menganalisis secara kuantitatif dan/atau kualitatif terhadap data hasil pelaksanaan Penilaian yang berupa angka dan/atau deskripsi.
(1) Penilaian hasil belajar Peserta Didik dengan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 8 berbentuk:
a. Penilaian formatif; dan
b. Penilaian sumatif.
(2) Penilaian formatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah.
Selanjutnya dapat dibaca pada:
Jika ada peserta didik pindahan dari satuan pendidikan yang memiliki struktur kurikulum dan model asesmen yang berbeda, maka perlu dilakukan asesmen diagnostik berdasarkan struktur kurikulum/tujuan pembelajaran pada kelas yang dituju peserta didik tersebut. Dari hasil asesmen diagnostik, pendidik dapat melakukan tindak lanjut. Jika kemampuan peserta didik masih belum sesuai dengan tujuan pembelajaran, maka perlu diberikan jam belajar tambahan untuk mengatasi ketertinggalan.
- Raport semester Ganjil dan Genap
- Ranking semester Ganjil dan Genap
- Daftar Kumpulan Nilai (DKN) semester Ganjil dan Genap
- Buku Induk
Aplikasi ini dikembangkan berdasarkan Panduan Raport Projek Profil Pancasila. Mudan dan praktis. . Selanjutnya (baca....)
Aplikasi ini dikembangkan berdasarkan Modul Ringkasan Materi Program Sekolah Penggerak, April 2021 dengan output sbb:
- Raport Semester Ganjil dan Genap
- DKN Semester Ganjil dan Genap
- Ranking
- Manajerial;
- Pengembangan Kewirausahaan; dan
- Supervisi kepada Guru dan Tenaga Kependidikan
Aplikasi Penilaian Diri Kinerja Kepala Madrasah
Output Aplikasi:
1. Rekap Awal Tahun Kinerja Kepala Madrasah
2. Rekap Akhir Tahun Kinerja Kepala Madrasah
3. Rekomendasi Awal Tahun hal yang harus diperbaiki
4. Rekomendasi Akhir Tahun hal yang harus diperbaiki
5. Rekap Awal dan Akhir serta Hasil Penilaian Kinerja Tahunan (Selanjutnya...)
Bacaan Lainnya
Aplikasi Raport Kurikulum 2013 MTs Versi 08.2019
Aplikasi ini berdasarkan Petunjuk Teknis Penilaian MTs September 2018 (KMA 5162 Tahun 2018). Aplikasi dikerjakan secara ofline, sudah memuat Kompetensi Dasar (KD) semua mapel kecuali mapel muatan lokal. Aplikasi Raport tetap berformat *.exe untuk menjaga hak cipta (karya intelektual) pembuatnya. Didesain dengan Ms Excel 2010.
Input Data Aplikasi Raport:
1. Data Siswa; (2). Data Sekolah; (3). Input Nilai (Copy) Aspek Pengetahuan dan Aspek Ketrampilan; (4). Input Nilai Sikap.
Output Raport Raport:
1. Raport Semester Ganjil/Genap KKM Tunggal; (2). Raport Semester Ganjil/Genap KKM Multi; (3). Daftar Kumpulan Nilai (DKN)/Legger; (4). Daya Serap; (5). Rekap Kenaikan Kelas; (6). Buku Induk Siswa
Kelebihan Aplikasi:
1. KD sudah terintegrasi pada aplikasi Nilai dan Raport; (2). Dikerjakan Offline; (3). Output meliputi Laporan Semester Ganjil dan Genap meliputi Laporan Hasil Belajar, Daftar Kumpulan Nilai (DKN), Legger, Daya Serap, Buku Induk, Rekap Kenaikan Kelas; (4). Laporan Hasil Belajar KKM Tunggal dan KKM Multi
Selanjutnya Baca disini
Apk Penetapan Angka Kredit Tahunan PK Guru SMP/MTs (PK Guru 360 Derajat)
Aplikasi ini didesain untuk memudahkan Kepala SMP/MTs Negeri/Swasta dalam menghitung, menentukan dan menetapkan Angka Kredit Tahunan berdasarkan PK Guru setiap tahunnya.
Aplikasi ini didesain berdasarkan Konsep Buku Panduan Kerja Kepala Sekolah yang diterbitkan oleh: Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada April 2017, Kepala Sekolah Wajib melakukan Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan Menetapkan Angka Kredit Tahunan dari PK Guru. Silahkan Baca Selanjutnya
Aplikasi Penetapan Angka Kredit Tahunan PK Guru SD
(PK Guru 360 Derajat)
Aplikasi ini didesain untuk memudahkan Kepala Sekolah Dasar (SD) dalam menghitung, menentukan dan menetapkan Angka Kredit Tahunan dari PK Guru setiap tahunnya.
Aplikasi ini didesain berdasarkan Konsep Buku Panduan Kerja Kepala Sekolah yang diterbitkan oleh: Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada April 2017, Kepala Sekolah Wajib melakukan Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan Menetapkan Angka Kredit Tahunan dari PK Guru. Silahkan Baca Selanjutnya
0 komentar:
Post a Comment