Tugas Pokok/Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah Berdasarkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah