Media berbagi pengetahuan, pengalaman, informasi terkait penerapan kurikulum 2013, file aplikasi yang berguna bagi pendidikan.

Tanya Jawab Kurikulum Merdeka (4) Perangkat Ajar

 

1. Apa yang dimaksud dengan perangkat ajar?

Perangkat ajar merupakan buku teks dan modul ajar yang membantu guru dalam mengimplementasikan Kurikulum Merdeka. Melalui perangkat ajar, guru diharapkan dapat menyelenggarakan proses pembelajaran yang semakin bermakna, selaras dengan prinsip yang mengedepankan pembelajaran sesuai
tahapan dan kebutuhan peserta didik.

2. Bagaimana cara mengakses perangkat ajar?

Perangkat ajar dapat diakses melalui media cetak dan secara daring.
Media cetak: buku teks akan disediakan Kemendikbudristek secara daring dan cetak dengan prosedur distribusi sesuai peraturan berlaku.
Daring: modul ajar dapat diakses dan digunakan pada platform
Merdeka Mengajar dengan mengikuti langkah-langkah petunjuk.

3. Apa yang dimaksud dengan modul ajar?

Modul ajar merupakan dokumen yang berisi tujuan, langkah, dan media pembelajaran, serta asesmen yang dibutuhkan dalam satu unit/topik berdasarkan alur tujuan pembelajaran.

Pemerintah menyediakan contoh-contoh modul ajar yang dapat dijadikan inspirasi untuk satuan pendidikan. Satuan pendidikan dan pendidik dapat mengembangkan modul ajar sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik, memodifikasi, dan/atau
menggunakan modul yang disediakan Pemerintah sesuai dengan karakteristik daerah, satuan pendidik, dan peserta didik. Oleh karena itu pendidik yang menggunakan modul ajar yang disediakan Pemerintah tidak perlu lagi menyusun perencanaan pembelajaran/RPP/modul ajar secara keseluruhan.

4. Bagaimana cara menggunakan modul ajar di dalam kelas?

Untuk perencanaan pembelajaran, guru memiliki keleluasaan untuk membuat sendiri, memilih, dan memodifikasi modul ajar yang tersedia sesuai dengan konteks, karakteristik, serta kebutuhan peserta didik.

5. Apakah silabus dan RPP tetap dibuat?

Silabus dan RPP tetap dibuat. Silabus dan RPP dikembangkan sesuai dengan standar proses atau Surat Edaran Nomor 14 tahun 2019 tentang Penyederhaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran

6. Apa kaitan RPP dengan modul ajar?

Modul ajar pada dasarnya adalah perencanaan pembelajaran secara lengkap disusun berdasarkan topik dalam lingkup kelas. Sementara ATP merupakan perencanaan pembelajaran untuk jangka waktu lebih panjang dalam lingkup satuan pendidikan. Silabus dapat dikembangkan dengan menggunakan atau   mengadaptasi ATP yang disediakan oleh pemerintah maupun alur tujuan pembelajaran yang dikembangkan secara mandiri.

Modul ajar dapat dianggap sebagai RPP, sehingga guru yang menggunakan modul ajar yang disediakan oleh pemerintah ataupun mengembangkan secara mandiri, tidak perlu lagi membuat RPP secara terpisah. Guru dapat mengembangkan modul ajar melalui adaptasi modul ajar dari pemerintah agar sesuai dengan kebutuhan peserta didik dan konteks satuan pendidikan.

7. Apakah buku teks yang ada sekarang masih bisa dipakai?

Buku teks yang ada saat ini masih dapat digunakan selama isinya selaras dengan Capaian Pembelajaran. Buku teks adalah salah satu perangkat ajar yang digunakan untuk membantu guru dan peserta didik dalam mencapai Capaian Pembelajaran (CP).

8. Apakah Kriteria Ketuntasan Minimal masih akan berlaku pada Kurikulum Merdeka ini?

Ketuntasan hasil belajar tidak lagi diukur dengan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) yang berupa nilai kuantitatif. Asesmen formatif pada pembelajaran dilakukan untuk mengidentifikasi ketercapaian tujuan pembelajaran.

9. Jika tidak ada KKM, bagaimana guru akan menentukan apakah capaian belajar peserta didik sudah memadai atau belum?

Capaian belajar sudah memadai atau belum diketahui dengan mengidentifikasi ketercapaian tujuan pembelajaran. Guru diberikan keleluasaan untuk menentukan kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran sesuai dengan karakteristik kompetensi pada tujuan pembelajaran dan aktivitas pembelajarannya.

10. Bagaimana acuan lingkup materi yang menjadi rujukan untuk evaluasi hasil belajar akhir dari satuan pendidikan dalam bentuk ujian sekolah?

Acuan lingkup materi yang menjadi rujukan untuk evaluasi akhir adalah kompetensi esensial pada tujuan pembelajaran dalam kurun waktu tertentu.

11. Bagaimana bentuk rapor intrakurikuler?

Rapor intrakurikuler disusun dalam bentuk kualitatif dan kuantitatif dengan nilai akhir mempertimbangkan hasil asesmen sumatif dan formatif.

12. Apakah laporan hasil belajar intrakurikuler berbasis Capaian Pembelajaran (CP) setiap periodik semester atau fase?

Laporan hasil belajar intrakurikuler akan diberikan kepada peserta didik pada setiap akhir semester.

13. Apakah ada kenaikan kelas jika pada Kurikulum Merdeka menggunakan fase? Bagaimana kriteria kenaikan kelas?

Ya, ada kenaikan kelas. Peserta didik dapat melanjutkan ke kelas di atasnya sesuai dengan potret ketercapaian tujuan pembelajaran.

14. Apakah satuan pendidikan yang telah menerapkan SKS dapat menggunakan Kurikulum Merdeka?

Satuan pendidikan dapat menerapkan Kurikulum Merdeka dan tetap menggunakan SKS, dengan tetap merujuk pada Capaian Pembelajaran (CP) yang ada.

15. Apakah yang dimaksud dengan pembelajaran sesuai tahap capaian peserta didik?

Pembelajaran sesuai tahap capaian peserta didik merupakan salah satu semangat dalam merdeka belajar, di mana pengajaran pada peserta didik disesuaikan dengan tingkat capaian dan kemampuan awal mereka. Pertama, guru melakukan asesmen
terhadap level pembelajaran peserta didik. Peserta didik kemudian dikelompokkan berdasarkan tingkat capaian dan kemampuan yang serupa. Guru selanjutnya memberikan intervensi pengajaran dan beragam aktivitas pembelajaran sesuai dengan level pembelajaran tersebut, bukan hanya melihat dari usia dan kelasnya.

Guru mengajarkan kemampuan dasar yang perlu dimiliki peserta didik dan menelusuri kemajuannya. Sebagai ilustrasi, jika anak berada di kelas IV SD namun kemampuan dasar yang dimiliki belum sampai ke level yang diharapkan pada level kelas tersebut, maka guru perlu memberikan intervensi yang sesuai dengan   kemampuan peserta didik saat itu, menuntaskan kebutuhan belajarnya, dan tidak memaksakan pengajaran yang ada di level kelas IV.

16. Bagaimana cara guru mengajarkan peserta didik untuk   mengembangkan kompetensi dan bukan hanya mengajar konten?

Guru menganalisis kompetensi yang ada di Capaian Pembelajaran (CP) per fase lalu menurunkannya pada kompetensi yang dicapai peserta didik di kelas yang diajarnya. Kompetensi ini disusun secara berjenjang dari awal tahun hingga akhir tahun. Guru kemudian menurunkan kompetensi ini dalam indikator capaian kompetensi untuk diukur dalam asesmen (bisa dalam bentuk lembar amatan
atau bentuk asesmen yang lain).

Guru juga berkomunikasi dengan peserta didik dan orang tua selama proses pembelajaran terkait dengan hasil asesmen (diagnostik, formatif, dan sumatif) secara intensif, transparan, dan personal. Selanjutnya, bila belum mampu untuk melakukannya sendiri, guru dapat bekerja sama dengan guru lain untuk
melakukan analisis dan menurunkannya menjadi alur tujuan pembelajaran.

17. Apakah itu platform Merdeka Mengajar?

Salah satu platform teknologi yang disediakan untuk mendukung para guru agar dapat mengajar menggunakan Kurikulum Merdeka dengan lebih baik, meningkatkan kompetensinya, dan berkembang secara karier.

Semoga Bermanfaat
Bacaan Lainnya:

Aplikasi Raport Projek Profil Pancasila

Aplikasi ini dikembangkan berdasarkan Panduan Raport Projek Profil Pancasila. Mudan dan praktis. Selanjutnya (baca....)






Aplikasi dikembangkan berdasarkan Panduan Asesmen Kurikulum Merdeka.Tutorial Penggunaan Aplikasi  Raport Kurikulum Merdeka SMP/SMA  Tutorial Penggunaan Aplikasi Nilai Kurikulum Merdeka SMP/SMA


    Selanjutnya (baca disini)

Aplikasi Nilai Sekolah Penggerak (baca)
Aplikasi Nilai Sekolah Penggerak
Aplikasi ini dikembangkan berdasarkan Modul Ringkasan Materi Program Sekolah Penggerak, April 2021
Input Nilai pada Aplikasi Nilai:
Asesmen Formatif: (1): Penilaian Harian (PH); (2) Penugasan; (3) Penilaian Tengah Semester (PTS); (4) Penilaian Non Tes (Praktik/Produk, Proyek, Drama, Presentasi. Lisan,  Refleksi, Esai, Jurnal, Poster)                  
Asesmen Sumatif:  (1) Penilaian Akhir Semester (PAS); (2) Penilaian Non Tes (Praktik, Produk, Proyek, Drama, Presentasi, Lisan, Refleksi. Esai, Jurnal, Poster)  Selanjutnya baca ....disini

Aplikasi Raport Sekolah Penggerak (baca)

Aplikasi ini dikembangkan berdasarkan Modul Ringkasan Materi Program Sekolah Penggerak, April 2021 dengan output sbb:

  1. Raport Semester Ganjil dan Genap
  2. DKN Semester Ganjil dan Genap
  3. Ranking
Untuk SMP outputnya: (1) Raport Semester Ganjil dan Genap (2) DKN Semester Ganjil dan Genap; (3) Ranking; (4) Buku Induk; (5) Rekap Kenaikan Kelas
Selanjutnya baca ....disini

Aplikasi Supervisi Tendik (klik tautan)

Supervisi guru dan tendik intinya adalah serangkaian kegiatan membantu guru dan tendik dalam rangka meningkatkan mutu proses dan hasil pembelajaran....
Adapun jenis tenaga kependidikan yang dimaksud dalam bahasan ini antara lain adalah Tenaga Administrasi Sekolah/TAS (kepala TAS, pelaksana urusan, tenaga layanan khusus), Tenaga perpustakaan (Kepala Perpustakaan, tenaga perpustakaan), Tenaga laboratorium (Kepala laboratorium, teknisi laboratorium, laboran), dan Ketua program keahlian (SMK). Selanjutnya....

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah Pasal 9 ayat (1) Beban Kerja Kepala Sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas:
  1. Manajerial;
  2. Pengembangan Kewirausahaan; dan
  3. Supervisi kepada Guru dan Tenaga Kependidikan
Dalam Lampiran II Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 tsb, bukti kerja ditagih Bukti Fisik sbb: Program Supervisi Guru dan Tenaga Kependidikan; Laporan Pelaksanaan dan Hasil Supervisi Guru; Laporan Pelaksanaan dan Hasil Supervisi Tenaga Kependidikan; Laporan Evaluasi Pelaksanaan dan Hasil Supervisi Tenaga Kependidikan. Selanjutnya klik untuk buka dan baca 

Aplikasi Penilaian Diri Kinerja Kepala Madrasah

Aplikasi ini berdasarkan Juknis Dirjen Pendais Nomor 1111 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Kepala Madrasah. Aplikasi berformat *.exe dikerjakan secara ofline, didesain dengan Ms Excel 2010. Aplikasi didesain untuk memudahkan Kepala Madrasah melakukan Penilaian Diri tentang Kinerjanya sehingga dapat mengetahui aspek/ komponen mana yang harus diperbaiki.
Output Aplikasi:
1. Rekap Awal Tahun Kinerja Kepala Madrasah
2. Rekap Akhir Tahun Kinerja Kepala Madrasah
3. Rekomendasi Awal Tahun hal yang harus diperbaiki
4. Rekomendasi Akhir Tahun hal yang harus diperbaiki
5. Rekap Awal dan Akhir serta Hasil Penilaian Kinerja Tahunan (Selanjutnya...)

  Aplikasi Raport Kurikulum 2013 MTs Versi 08.2019 

Aplikasi ini berdasarkan Petunjuk Teknis Penilaian MTs September 2018 (KMA 5162 Tahun 2018). Aplikasi dikerjakan secara ofline, sudah memuat Kompetensi Dasar (KD) semua mapel kecuali mapel muatan lokal.  Aplikasi Raport tetap berformat *.exe untuk menjaga hak cipta (karya intelektual) pembuatnya. Didesain dengan Ms Excel 2010.
Input Data Aplikasi Raport:
1. Data  Siswa; (2). Data Sekolah;  (3). Input Nilai (Copy) Aspek Pengetahuan dan Aspek Ketrampilan; (4). Input Nilai Sikap.
Output Raport Raport:
1. Raport Semester Ganjil/Genap KKM Tunggal(2). Raport Semester Ganjil/Genap KKM Multi;  (3). Daftar Kumpulan Nilai (DKN)/Legger; (4). Daya Serap; (5). Rekap Kenaikan Kelas; (6). Buku Induk Siswa
Kelebihan Aplikasi: 
1. KD sudah terintegrasi pada aplikasi Nilai dan Raport; (2). Dikerjakan Offline; (3). Output meliputi Laporan Semester Ganjil dan Genap meliputi Laporan Hasil Belajar, Daftar Kumpulan Nilai (DKN), Legger, Daya Serap, Buku Induk, Rekap Kenaikan Kelas; (4). Laporan Hasil Belajar KKM Tunggal dan KKM Multi

Selanjutnya Baca disini 

Apk Penetapan Angka Kredit Tahunan PK Guru SMP/MTs (PK Guru 360 Derajat)

Aplikasi ini didesain untuk memudahkan Kepala SMP/MTs Negeri/Swasta dalam menghitung,  menentukan dan menetapkan Angka Kredit Tahunan berdasarkan  PK Guru setiap tahunnya.
Aplikasi ini didesain berdasarkan Konsep Buku Panduan Kerja Kepala Sekolah yang diterbitkan oleh: Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada April 2017, Kepala Sekolah Wajib melakukan Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan Menetapkan Angka Kredit Tahunan dari PK Guru. Silahkan Baca Selanjutnya

Aplikasi Penetapan Angka Kredit Tahunan PK Guru SD 

(PK Guru 360 Derajat)

Aplikasi ini didesain untuk memudahkan Kepala Sekolah Dasar (SD) dalam menghitung,  menentukan dan menetapkan Angka Kredit Tahunan dari PK Guru setiap tahunnya.
Aplikasi ini didesain berdasarkan Konsep Buku Panduan Kerja Kepala Sekolah yang diterbitkan oleh: Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada April 2017, Kepala Sekolah Wajib melakukan Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan Menetapkan Angka Kredit Tahunan dari PK Guru. Silahkan Baca Selanjutnya 

Semoga Bermanfaat.

Share:

0 komentar:

Total Pengunjung

BTemplates.com

Followers

Contact Form

Name

Email *

Message *

Blog Archive

Apakah Blog ini Bermanfaat?

Blog Archive