Prinsip Asesmen
1. Asesmen merupakan bagian terpadu dari proses pembelajaran, memfasilitasi pembelajaran, dan menyediakan informasi yang holistik sebagai umpan balik untuk pendidik, peserta didik, dan orang tua, agar dapat memandu mereka dalam menentukan strategi pembelajaran selanjutnya.
- Asesmen merujuk pada kompetensi yang di dalamnya tercakup ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
- Asesmen dilakukan terpadu dengan pembelajaran.
- Melibatkan peserta didik dalam melakukan asesmen, melalui penilaian diri (self assessment), penilaian antarteman (peer assessment), refleksi diri, dan pemberian umpan balik antarteman (peer feedback).
- Pemberian umpan balik dilakukan dengan mendeskripsikan usaha terbaik untuk menstimulasi pola pikir bertumbuh, dan memotivasi peserta didik.
- Asesmen pada ranah sikap, pengetahuan dan keterampilan dilakukan secara terpisah-pisah.
- Asesmen dilakukan secara terpisah dari pembelajaran.
- Asesmen hanya dilakukan oleh pendidik.
- Umpan balik berupa kalimat pujian yang pendek, misal bagus, keren, pintar, pandai, cerdas, dan sebagainya
- Membangun komitmen dan menyusun perencanaan asesmen yang berfokus pada asesmen formatif.
- Menggunakan beragam jenis, teknik dan instrumen penilaian formatif dan sumatif sesuai dengan karakteristik mata pelajaran, capaian pembelajaran, tujuan pembelajaran dan kebutuhan peserta didik.
- Asesmen dilakukan dengan alokasi waktu yang terencana.
- Mengkomunikasikan kepada peserta didik tentang jenis, teknik, dan instrumen penilaian yang akan digunakan. Harapannya, peserta didik akan berusaha mencapai kriteria yang terbaik sesuai dengan kemampuannya.
- Berfokus pada asesmen sumatif.
- Tidak menggunakan instrumen penilaian atau menggunakan instrumen asesmen, namun tidak sejalan dengan dengan karakteristik mata pelajaran, capaian pembelajaran, tujuan pembelajaran dan kebutuhan peserta didik.
- Asesmen dilakukan mendadak.
- Jenis, teknik, dan instrumen asesmen hanya dipahami oleh pendidik, sehingga peserta didik tidak memiliki gambaran kriteria terbaik yang dapat dicapai.
- Asesmen dilakukan dengan memenuhi prinsip keadilan tanpa dipengaruhi oleh latar belakang peserta didik.
- Menerapkan moderasi asesmen, yaitu berkoordinasi antarpendidik untuk menyamakan persepsi kriteria, sehingga tercapai prinsip keadilan.
- Menggunakan instrumen asesmen yang mampu mengukur capaian kompetensi dengan tepat.
- Asesmen lebih menguntungkan peserta didik karena latar belakang tertentu.
- Adanya unsur subjektivitas dalam asesmen.
- Menggunakan instrumen asesmen yang tidak sesuai dengan tujuan dan aktivitas pembelajaran.
- Jelas dan mudah dipahami oleh semua pihak.
- Ketercapaian kompetensi dituangkan dalam bentuk angka dan deskripsi.
- Laporan kemajuan belajar hendaknya didasarkan pada bukti dan pencatatan perkembangan kemajuan belajar peserta didik.
- Laporan kemajuan belajar digunakan sebagai dasar penerapan strategi tindak lanjut untuk pengembangan kompetensi peserta didik.
- Bahasa yang kompleks dan terlalu ilmiah.
- Penggunaan kata atau kalimat negatif.
- Ketercapaian kompetensi dituangkan hanya dalam bentuk angka.
- Laporan kemajuan belajar tidak didasarkan pada bukti dan pencatatan perkembangan kemajuan belajar atau didasarkan hanya pada bukti yang tidak mencukupi.
- Hasil asesmen hanya dijadikan data dan tidak ditindaklanjuti untuk meningkatkan mutu pembelajaran.
- Hasil asesmen dijadikan perbandingan antar peserta didik.
Asesmen adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengetahui kebutuhan belajar, perkembangan dan pencapaian hasil belajar peserta didik. Jenis asesmen sesuai fungsinya mencakup: asesmen sebagai proses pembelajaran (assessment as Learning), asesmen untuk proses pembelajaran (assessment for Learning), dan asesmen pada akhir proses pembelajaran (assessment of learning).
Selama ini pelaksanaan asesmen cenderung berfokus pada asesmen sumatif yang dijadikan acuan untuk mengisi laporan hasil belajar. Hasil asesmen belum dimanfaatkan sebagai umpan balik untuk perbaikan pembelajaran.
Pada pembelajaran paradigma baru, pendidik diharapkan lebih berfokus pada asesmen formatif dibandingkan sumatif dan menggunakan hasil asesmen formatif untuk perbaikan proses pembelajaran yang berkelanjutan, sebagaimana ditunjukkan dalam gambar di bawah ini.
Salah satu contoh penerapakan asesmen formatif adalah asesmen diri (self assessment) dan asesmen antarteman (peer assessment). Asesmen ini berfungsi sebagai bahan refleksi diri, yang nantinya dapat digunakan oleh Pendidik sebagai data/informasi untuk menkonfirmasi capain hasil belajar peserta didik.
Agar pelaksanaan asesmen sejalan dengan tujuan yang hendak dicapai, pendidik diharapkan memperhatikan karakteristik dan fungsi asesmen formatif dan sumatif. Tabel di bawah menjelaskan hal tersebut
- Kesalahan dalam belajar itu wajar. Jika diterima, dikomunikasikan, dan dicarikan jalan keluar, maka kesalahan akan menstimulasi perkembangan otak peserta didik.
- Belajar bukan tentang kecepatan, tetapi tentang pemahaman, penalaran, penerapan, serta kemampuan menilai dan berkarya secara mendalam.
- Ekspektasi pendidik yang positif tentang kemampuan peserta didik akan sangat mempengaruhi performa peserta didik.
- Setiap peserta didik unik, memiliki peta jalan belajar yang berbeda, dan tidak perlu dibandingkan dengan teman-temannya.
- Pengondisian lingkungan belajar (fisik dan psikis) di sekolah dan rumah akan mempengaruhi pencapaian hasil belajar.
- Melatih dan membiasakan peserta didik untuk melakukan asesmen diri (self assessment), asesmen antarteman (peer assessment), refleksi diri, dan pemberian umpan balik antarteman (peer feedback).
- Apresiasi/pesan/umpan balik yang tepat berpengaruh pada motivasi belajar peserta didik. Pemberian umpan balik dilakukan dengan mendeskripsikan usaha terbaik untuk menstimulasi pola pikir bertumbuh, memotivasi peserta didik, dan membangun kesadaran pemangku kepentingan bahwa proses pencapaian tujuan pembelajaran lebih diutamakan dibandingkan dengan hasil akhir.
Salah satu acuan dalam memberikan umpan balik dapat menggunakan tangga umpan balik (Ladder of Feedback) di bawah ini.
Asesmen dilaksanakan terpadu dengan pembelajaran mencakup kompetensi pada ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang saling terkait. Rumusan capaian pembelajaran telah mengakomodasi tiga ranah tersebut.
3 Keleluasaan dalam Menentukan Waktu Asesmen
4 Keleluasaan dalam Menentukan Jenis Asesmen
Dalam pembelajaran intrakurikuler, pendidik diberikan keleluasaan dalam merencanakan dan menggunakan jenis asesmen dengan mempertimbangkan: karakteristik mata pelajaran, karakteristik dan kemampuan peserta didik, capaian pembelajaran, dan tujuan pembelajaran, serta sumber daya pendukung yang tersedia.
Sebagaimana dijelaskan pada bagian sebelumnya, jenis asesmen sesuai fungsinya mencakup: asesmen sebagai proses pembelajaran (assessment as learning), asesmen untuk proses pembelajaran (assessment for learning), dan asesmen pada akhir proses pembelajaran (assessment of learning).
5 Keleluasaan dalam Menggunakan Teknik dan Instrumen Asesmen
Pendidik diberikan keleluasaan dalam menggunakan teknik dan instrumen penilaian. Contoh teknik dan instrumen asesmen sebagaimana uraian di bawah ini:
Khusus SMK, terdapat juga bentuk asesmen khas yang membedakan dengan jenjang yang lain, yaitu:
a. Asesmen Praktik Kerja Lapangan
- Asesmen/pengukuran terhadap Capaian Pembelajaran peserta didik selama melaksanakan pembelajaran di dunia kerja, meliputi substansi kompetensi ataupun budaya kerja.
- Asesmen dilakukan oleh pembimbing/instruktur dari dunia kerja.
- Hasil asesmen disampaikan pada rapor dengan mencantumkan keterangan industri tentang kinerja peserta didik secara keseluruhan berdasarkan jurnal praktik kerja lapangan, sertifikat, atau surat keterangan praktik kerja lapangan dari dunia kerja.
- Mendorong peserta didik berkinerja baik saat melakukan pembelajaran di dunia kerja serta memberikan kebanggaan pada peserta didik.
b. Uji Kompetensi Kejuruan
- Asesmen terhadap pencapaian kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNI yang dilaksanakan di akhir masa studi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP-P1/LSP-2/LSP-3) atau satuan pendidikan terakreditasi bersama DUDI.
- Dapat memperhitungkan paspor keterampilan (Skills Passport) yang diperoleh peserta didik pada tahap pembelajaran sebelumnya.
- Dapat berupa observasi, demonstrasi, tes lisan, tes tulis, dan/atau portofolio.
- Membekali peserta didik sertifikat keahlian untuk menghadapi dunia kerja.
c. Ujian Unit Kompetensi
- Asesmen terhadap pencapaian satu atau beberapa unit kompetensi yang dapat membentuk 1 (satu) Skema Sertifikasi Profesi, dilaksanakan setiap tahun oleh satuan pendidikan terakreditasi. Unit Kompetensi terdiri atas 1 (satu) atau beberapa Kompetensi (Capaian Kompetensi) untuk mencapai kemampuan melaksanakan satu bidang pekerjaan spesifik.
- Dapat berupa observasi, demonstrasi, tes lisan, tes tulis, dan/atau portofolio.
- Mendorong pendidik melaksanakan pembelajaran tuntas (mastery learning) pada materi kejuruan.
- Membekali peserta didik skill passport sebelum menghadapi Uji Kompetensi Keahlian di akhir masa pembelajaran
- Raport semester Ganjil dan Genap
- Ranking semester Ganjil dan Genap
- Daftar Kumpulan Nilai (DKN) semester Ganjil dan Genap
- Buku Induk
Aplikasi ini dikembangkan berdasarkan Panduan Raport Projek Profil Pancasila. Mudan dan praktis. . Selanjutnya (baca....)
Aplikasi ini dikembangkan berdasarkan Modul Ringkasan Materi Program Sekolah Penggerak, April 2021 dengan output sbb:
- Raport Semester Ganjil dan Genap
- DKN Semester Ganjil dan Genap
- Ranking
- Manajerial;
- Pengembangan Kewirausahaan; dan
- Supervisi kepada Guru dan Tenaga Kependidikan
Aplikasi Penilaian Diri Kinerja Kepala Madrasah
Output Aplikasi:
1. Rekap Awal Tahun Kinerja Kepala Madrasah
2. Rekap Akhir Tahun Kinerja Kepala Madrasah
3. Rekomendasi Awal Tahun hal yang harus diperbaiki
4. Rekomendasi Akhir Tahun hal yang harus diperbaiki
5. Rekap Awal dan Akhir serta Hasil Penilaian Kinerja Tahunan (Selanjutnya...)
Bacaan Lainnya
Aplikasi Raport Kurikulum 2013 MTs Versi 08.2019
Aplikasi ini berdasarkan Petunjuk Teknis Penilaian MTs September 2018 (KMA 5162 Tahun 2018). Aplikasi dikerjakan secara ofline, sudah memuat Kompetensi Dasar (KD) semua mapel kecuali mapel muatan lokal. Aplikasi Raport tetap berformat *.exe untuk menjaga hak cipta (karya intelektual) pembuatnya. Didesain dengan Ms Excel 2010.
Input Data Aplikasi Raport:
1. Data Siswa; (2). Data Sekolah; (3). Input Nilai (Copy) Aspek Pengetahuan dan Aspek Ketrampilan; (4). Input Nilai Sikap.
Output Raport Raport:
1. Raport Semester Ganjil/Genap KKM Tunggal; (2). Raport Semester Ganjil/Genap KKM Multi; (3). Daftar Kumpulan Nilai (DKN)/Legger; (4). Daya Serap; (5). Rekap Kenaikan Kelas; (6). Buku Induk Siswa
Kelebihan Aplikasi:
1. KD sudah terintegrasi pada aplikasi Nilai dan Raport; (2). Dikerjakan Offline; (3). Output meliputi Laporan Semester Ganjil dan Genap meliputi Laporan Hasil Belajar, Daftar Kumpulan Nilai (DKN), Legger, Daya Serap, Buku Induk, Rekap Kenaikan Kelas; (4). Laporan Hasil Belajar KKM Tunggal dan KKM Multi
Selanjutnya Baca disini
Apk Penetapan Angka Kredit Tahunan PK Guru SMP/MTs (PK Guru 360 Derajat)
Aplikasi ini didesain untuk memudahkan Kepala SMP/MTs Negeri/Swasta dalam menghitung, menentukan dan menetapkan Angka Kredit Tahunan berdasarkan PK Guru setiap tahunnya.
Aplikasi ini didesain berdasarkan Konsep Buku Panduan Kerja Kepala Sekolah yang diterbitkan oleh: Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada April 2017, Kepala Sekolah Wajib melakukan Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan Menetapkan Angka Kredit Tahunan dari PK Guru. Silahkan Baca Selanjutnya
Aplikasi Penetapan Angka Kredit Tahunan PK Guru SD
(PK Guru 360 Derajat)
Aplikasi ini didesain untuk memudahkan Kepala Sekolah Dasar (SD) dalam menghitung, menentukan dan menetapkan Angka Kredit Tahunan dari PK Guru setiap tahunnya.
Aplikasi ini didesain berdasarkan Konsep Buku Panduan Kerja Kepala Sekolah yang diterbitkan oleh: Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada April 2017, Kepala Sekolah Wajib melakukan Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan Menetapkan Angka Kredit Tahunan dari PK Guru. Silahkan Baca Selanjutnya
0 komentar:
Post a Comment